Hukum Dan Ancaman Tidak Mengikuti Gerakan Imam Dalam Shalat | ADDY SUMOHARJO BLOG

Hukum Dan Ancaman Tidak Mengikuti Gerakan Imam Dalam Shalat

Tidak mengikuti imam (pada posisi yang sama) ketika datang terlambat baik ketika imam sedang duduk atau sujud. Sikap yang dibenarkan bagi seseorang yang memasuki shalat berjamaah di masjid adalah segera mengikuti imam pada posisi bagaimanapun, baik dia sedang sujud atau yang lainnya.

"Dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan 'sami’allahu liman hamidah', maka katakanlah,'Rabbana walakal hamdu'. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya". [Muttafaqun ‘alaihi].

Dengan diwajibkannya mengikuti imam ini, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tertinggal sebagian shalatnya (masbuq) untuk memulai dan mengikuti imam dalam semua keadaan. Sebagaimana disampaikan Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti imam berbuat." [HR at Tirmidzi, dan dishahihkan al Albani dalam Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 484]

Abu Isa at Tirmidzi berkata,"Para ulama menyatakan, apabila seseorang datang dan imam dalam keadaan sujud, maka hendaknya ia sujud, dan tidak dianggap mendapat satu raka'at (bersama imam) apabila ia tidak mendapatkan ruku’ bersama imam."
Dan dalam hadits yang lain secara tegas Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang mendahului imam :
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
Apakah seseorang diantara kalian tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan rubah bentuknya menjadi bentuk keledai ? [Muttafaq ‘Alaih]

Ketika menjelaskan hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Zhahir hadits ini menuntut diharamkannya mengangkat (kepala) sebelum imam (mengangkat kepalanya), karena perbuatan ini diancam dengan perubahan bentuk, sementara perubahan bentuk itu merupakan ancaman terberat. Inilah yang pilih oleh Imam Nawari rahimahullah dalam Syarhul Muhadzzab. Bersamaan dengan pendapat perbuatan itu haram, mayoritas Ulama (berpendapat) bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut berdosa dan shalatnya tetap sah.”

Sehingga hadits ini menunjukkan kepada kita WAJIBnya mengikuti gerakan imam dan HARAMnya mendahului imam pada setiap gerakan nya di dalam shalat.

🔎 Perlu diperhatikan bahwa yang diinginkan dalam mengikuti gerakan imam adalah : Agar membiarkan sang imam telah berada pada posisi sempurna dari setiap gerakan nya . Baru kemudian makmum bergerak mengikuti posisi imam tersebut.
🚫 Diantara kesalahan makmum yang kerap kali terjadi adalah pada gerakan hendak turun untuk sujud setelah berdiri 'itidal.

Bila kita perhatikan kondisi makmum, maka kebanyakan mereka terjatuh kepada satu dari tiga kesalahan :
  1. Mendahului imam ketika turun untuk sujud , sehingga sebagian mereka lebih dahulu menempelkan kepala nya sebelum imam sujud dengan sempurna. Maka ini hukum nya HARAM
  2. Bergerak secara bersamaan dengan imam ketika hendak turun untuk sujud. Maka ini juga hukumnya HARAM
  3. Tidak bersegera turun sujud (tertinggal) setelah imam sempurna sujud.
Maka ini menyelisihi Sunnah Yang benar adalah : agar para makmum tetap berdiri tegak lurus sampai sang imam benar-benar telah sempurna pada posisi sujud nya, Baru setelah itu makmum turun untuk sujud.

Inilah yang seharusnya dilakukan para makmum ketika hendak turun sujud. Terlepas dengan kaifiyah Sunnah manapun yang diamalkan sang IMAM ketika ia hendak turun sujud. Baik dengan kaifiyah :
  1. Bertakbir ( setelah 'itidal ) yang menyertai gerakan turun untuk sujud.
  2. Bertakbir ( untuk sujud ) terlebih dahulu pada posisi 'itidal baru kemudian turun untuk sujud.
Demikianlah diantara perkara yang mesti kita perhatikan dalam tata cara shalat berjamaah yang diajarkan Rasulullah. Semoga Allah senantiasa menambah ilmu dan pemahaman yang benar terhadap agama dan ibadah kita. Baarokallahu fiikum.

Related Posts

0 Response to "Hukum Dan Ancaman Tidak Mengikuti Gerakan Imam Dalam Shalat"

Posting Komentar