Perlukah Melafalkan Niat Dalam Shalat? | ADDY SUMOHARJO BLOG

Perlukah Melafalkan Niat Dalam Shalat?

Tidak ada keterangan dari nabi صلى الله عليه وسلم maupun dari para sahabat bahwa meraka pernah melafadzkan niat shalat. Ibnul Qayyim rmh menyatakan dalam Zadul-Ma'ad "Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم berdiri untuk shalat beliau mengucapkan "Allahu Akbar", dan tidak berkata apapun selain itu.

Beliau صلى الله عليه وسلم juga tidak melafalkan niatnya dengan keras. “sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya”, beliau tidak mengatakan tergantung lafalnya atau bunyinya, dan itu diperkuat dengan beberapa hal:

1- Firman Allah Ta’alaa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak melakukan shalat maka basuhlah wajah kalian." (QS. Al-Maidah: 6)

Ayat di atas menunjukkan bahwa karena kehendak tempatnya dalam hati maka Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk langsung membasuh wajah, bukan memerintahkan untuk melafalkan niat terlebih dahulu.

2- Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang keliru dalam shalatnya:
“Jika engkau hendak shalat maka sempurnakanlah wudhu kemudian menghadaplah ke arah kiblat lalu bertakbirlah” Hadits shahih.

Beliau tidak memerintahkannya untuk melafalkan niat, meskipun ketika itu dalam posisi mengajari orang yang jahil, dan lafal pertama yang beliau perintahkan: bertakbirlah, seandainya melafalkan niat disyariatkan tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya, tetapi karena niat tempatnya dalam hati, dan itu dapat dicapai dengan kehendak melakukan perbuatan yang beliau jelaskan dengan sabdanya: “Jika engkau hendak shalat” beliau memerintahkannya dengan kewajiban pertama yang dilafalkan yaitu ucapan: Allahu Akbar.

3- Demikian juga yang dipahami oleh para shahabat radhiallahu anhum
Dimana mereka tidak pernah melafalkan niat ketika hendak melakukan suatu amalan, bahkan mereka mengingkarinya, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhu:

Telah shahih riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhu ketika beliau mendengar seseorang yang hendak berihram mengucapkan: "Ya Allah sesungguhnya saya hendak melakukan haji dan umrah." Maka beliau berkata: "Apakah kamu hendak memberitahukan kepada manusia? Bukankah Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu?" (Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi:5/40).

Hukum Melafalkan Niat Shalat
Niat memiliki arti penting dalam setiap ibadah. Keabsahan sebuah ibadah sangat tergantung kepada niat. Begitu juga dengan buahnya ibadah berupa pahala, diterima atau tidaknya juga sangat terkait dengan niat. Hal ini berdasarkan informasi hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim : "Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung kepada niat." Sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan di atas, bahwa niat tempatnya di hati. Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke lisan.

Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).

Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan,
الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ
“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).

An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai an nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An-Nawawi mengatakan,
لَ أَصْحَابُنَا غَلِطَ هَذَا الْقَائِلُ وَلَيْسَ مُرَادُ الشَّافِعِيِّ بِالنُّطْقِ فِي الصَّلَاةِ هَذَا بَلْ مُرَادُهُ التَّكْبِيرُ
"Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan An Nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram’.” (Al Majmu’, 3:277).

Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan,
فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ – الزُّبَيْرِيُّ – عَلَى وُجُوبِ النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ النُّطْق بِالتَّكْبِيرِ
“Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204).

Keterangan dua ulama besar mazhab syafi’i memberi kesimpulan bagi kita bahwa melafalkan niat bukan pendapat semua ulama mazhab syafi’i. Lebih dari itu, mengingat latar belakang munculnya talafudz niat ini karena kesalahpahaman, sikap yang tepat adalah kembali pada makna yang benar. 

Pada dasarnya, orang yang tidak mampu berniat dengan model paling ideal ini diperbolehkan untuk mengucapkan niat sebelum takbir dan tidak harus beriringan dengannya, karena fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyuan. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Perihal ini sangat sesuai dengan prinsip Islam yang mudah dan tidak memberatkan. Sebagaimana berita Rasul melalui riwayat Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, Sesungguhnya agama ini mudah. Wallahu alam.

Related Posts

0 Response to "Perlukah Melafalkan Niat Dalam Shalat?"

Posting Komentar