Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat shalat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku' maka ruku'lah dan jangan ruku' sampai imam ruku' ". (HR. Bukhari)
Dijadikannya imam dalam shalat berjamaah adalah untuk diikuti, maka makmum tidak dibenarkan untuk mendahului gerakan imam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahihnya disebutkan:
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, merasa takut sekiranya Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau Allah menjadikan rupanya sebagai rupa keledai.”
Makmum yang mendahului imam mendapatkan ancaman yang keras, bahwa rupanya akan diubah menjadi menyerupai keledai, karena antara dirinya dan keledai mempunyai kesamaan dalam kejahilan (kebodohan). Karena jika dia tahu, tentu dia tidak akan mendahului imam dalam setiap gerakan shalat.
Ancaman dengan perubahan rupa orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam menjadi rupa keledai merupakan hal yang sangat mungkin terjadi dan hal ini termasuk jenis pengubahan wajah. Tetapi tidak pernah diriwayatkan kejadiannya secara sungguh-sungguh. Boleh jadi maknanya kembali kepada perubahan karakter, yaitu menjadi dungu seperti keledai.
Makmum wajib mengikuti gerakan imam dalam shalat dan tidak boleh mendahuluinya dalam semua gerakan; baik takbir, ruku’, sujud dan lain sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا.. متفق عليه
Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila ia takbir maka takbirlah. Dan apabila ruku maka rukulah, dan apabila ia mengucapkan samiallahu limanhamidah, maka ucapkan : rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian. Demikian yang dapat saya sampaikan dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Ancaman Keras Makmum Mendahului Gerakan Imam Dalam Shalat"
Posting Komentar