Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika seorang hamba sujud, maka tujuh anggota tubuh harus ikut sujud bersamanya: wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki"
Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَت 614;حَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلَا حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalat dengan bertakbir. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga meletakkan kedua tangannya sejajar dengan pundaknya. Ketika takbir untuk rukuk beliau juga melakukan seperti itu, jika mengucapkan: ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)‘, beliau juga melakukan seperti itu sambil mengucapkan: ‘RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) ‘. Namun Beliau tak melakukan seperti itu ketika akan sujud & ketika mengangkat kepalanya dari sujud.” (HR. Al-Bukhari no. 738 & Muslim no. 390)
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang (anggota sujud); Kening dan beliau menunjuk hidungnya, kedua telapak tangan, kedua lutut, & jari jemari dari kedua kaki. Dan saya diperintahkan untuk tak menahan rambut atau pakaian.” (HR. Al-Bukhari no. 812 & Muslim no. 490)
Setelah i’tidal, maka disyariatkan bagi orang yang shalat untuk turun bersujud, & sujud serta tuma`ninah padanya merupakan rukun shalat. Ketika turun untuk sujud, maka dia boleh mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya atau sebaliknya mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya untuk menyentuh tanah. Hal itu karena tak ada satupun hadits yang shahih dalam masalah ini, sehingga kita kembali ke hukum asal yaitu bersujud, manapun dari kedua anggota tubuh ini yang didahulukan. Penjelasan akan lemahnya semua riwayat dalam masalah ini insya Allah akan kami sebutkan pada tempatnya.
Ketika dia akan sujud, maka tak disyariatkan bagi dia untuk mengangkat kedua tangannya, akan tetapi dia cukup bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan. Demikian pula halnya ketika dia bangkit dari sujud.
Adapun sujud yang sempurna adalah: Menempelkan ketujuh anggota tubuh ke tanah (atau sajadah jika dia memakai sajadah), yaitu: Kening (diikutkan dengannya hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, & jari jemari kedua kaki. Karenanya barangsiapa yang ketika sujud mengangkat kedua kakinya atau salah satunya sepanjang dia sujud, maka sujudnya tak syah yang berarti shalatnya juga tak syah. Ini berdasarkan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Demikian pula halnya kita katakan pada kedua lutut & kedua tangan.
Adapun hidung, maka ada silang pendapat di kalangan ulama. Dan pendapat yang lebih tepat insya Allah adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, & mayoritas ulama yang menyatakan bahwa merapatkan hidung ke tanah saat sujud adalah sunnah & tak sama kedudukannya dengan kening, walaupun untuk sempurnanya adalah dia merapatkannya sebagaimana yang kami sebutkan di atas.
Saat sujud juga dilarang untuk memegang atau mengikat rambut & pakaian dengan alasan agar tak sampai ke tanah, karena perbuatan ini termasuk dari bentuk kesombongan sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama. Jadi, bukan yang dimaksudkan di sini adalah dilarang melipat atau menggulung sarung atau celana, karena hal itu justru diharuskan bagi mereka yang memakai sarung atau celana yang melewati mata kaki.
Termasuk dalam pelanggaran ini adalah amalan sebagian kaum muslimin yang mengikat atau mengebelakangkan rambutnya setiap kali dia sujud dengan alasan agar keningnya langsung menyentuh tanah. Kita katakan: Bukan syarat sujud, kening harus menyentuh tanah. Karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- sendiri pernah shalat dengan beralaskan tikar.