Makna tuma'minah adalah seseorang yang melakukan shalat, diam (tenang) dalam ruku', i'tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud. Dia harus ada pada posisi tersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada tempatnya yang sesuai.
Tidak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam shalat, sampai dia selesai tuma'ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya. Nabi bersabda kepada seseorang yang tergesa-gesa dalam shalatnya tanpa memperlihatkan tuma'minah dengan benar, Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :.
“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : (Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya [Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no : 997]
Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124 (pent)
Meninggalkan Thuma’ninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “ (HR. Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits No :7224)
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya. Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “(suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam barsabda :
“Apakah kalian menyaksikan orang ini? barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya." [Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya : 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal : 131]
Sujud dengan cara mematuk maksudnya : sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam besabda : “jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan (nya), wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya”. [HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124]
Nah, bagaimana yang dimaksud tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya ?
Yaitu ketika rukuk, punggung nya belum lurus namun sudah langsung bangkit beri’tidal, kemudian ketika beri’tidal belum lagi berdiri secara tegak sudah langsung sujud, dan ketika sujud punggung belum lagi lurus sudah bangkit duduk dan semua itu dikarenakan membaca do’a sholat yang terlalu terburu-buru. Sehingga gerakan sholatnya pun terburu-buru.
Dalam redaksi Ahmad & ath-Thayalisi, Dari Abu Hurairah radhiallahu’ anhu berkata:
“Kekasihku Rasulullah sallalloohu ‘alaihi wa sallam melarangku bersujud dengan cepat seperti halnya ayam yang mematuk makanan, menoleh-noleh seperti musang dan duduk seperti kera.” Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasanya tergesa-gesa dalam melaksanakan shalat adalah sebuah kesalahan dalam menjalankan shalat. Siapa saja yang mencuri shalat, maka amal ibadahnya menjadi sia-sia di mata Allah. Lebih dahsyat lagi, orang yang mencuri shalat dianggap tidak beragama, “Kamu melihat orang ini, jika dia mati, maka matinya tidak termasuk mengikuti agama Muhammad SAW, dia menyambar shalatnya seperti burung elang menyambar daging.” (HR. Ibnu Huzaimah).
Meninggalkan thuma’ninah, berarti tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin zaman Now yang beralasankan karena kesibukan. Astaghfirullah...
Semoga kita senantiasa memperbaiki shalat kita, agar tujuan shalat yang tertuang dalam Al Qur’an surat Al-’Ankabuut ayat 45 benar-benar dapat terwujud. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji & mungkar. Wallahu a’lam bis showab.
Semoga ilmu yang sedikit ini bermanfaat buat kita semua agar kita selalu tuma'minah dan tidak terburu-buru mengerjaakan shalat.
0 Response to "Terburu-buru Dalam Sholat Dianggap Seperti Mencuri"
Posting Komentar