Hukum Memilih Imam Shalat Orang Yang Tidak Pantas | ADDY SUMOHARJO BLOG

Hukum Memilih Imam Shalat Orang Yang Tidak Pantas

Kedudukan menjadi imam/pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa adalah sebuah keutamaan besar. Bahkan ia adalah do’a orang-orang yang sholeh. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. [QS. Al Furqon (25) : 74]


Menjadi imam dalam sholat adalah merupakan salah satu cakupan dari ayat di atas. Namun sebagian orang –Allahu a’lam- karena terlalu bersemangat dalam meraih kedudukan yang mulia ini, mereka tidak segan-segan meraih posisi ini padahal ia tidaklah layak untuk itu dan masih ada orang yang layak untuk itu.

Menjadikan seseorang sebagai imam, padahal tidak pantas, dan ada orang lain yang lebih berhak. Merupakan hal yang penting, bahwa seorang imam harus memiliki pemahaman tentang agama dan mampu membaca Al-Qur'an dengan benar. Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم
"Imam bagi manusia adalah yang paling baik membaca Al-Qur'an" (HR. Muslim)

Berkaitan dengan masalah ini, berikut 8 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi imam Shalat
  1. Muslim.
  2. Akil. Orang gila dan tidak waras tidak syah bila menjadi imam.
  3. Baligh. Jumhur ulama termasuk di antaranya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa anak kecil yang belum baligh tidak syah bila menjadi imam shalat fardhu di depan jamaah yang sudah baligh. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW. "Janganlah kalian jadikan anak kecil sebagai imam shalat." Namun bila shalat itu hanyalah shalat sunnah seperti tarawih, bolehlah anak kecil yang baru mumayyiz tapi belum baligh untuk menjadi imam shalat tersebut. Kecuali pendapat terpilih dari kalangan Al-Hanafiyah yang bersikeras tentang tidak syahnya anak kecil yang belum baligh untuk menjadi imam dalam shalat apapun.
  4. Laki-laki. Seorang wanita tidak syah bila menjadi imam shalat buat laki-laki menurut jumhurul ulama. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Dan tempatkan mereka di belakang sebagaimana Allah SWT menempatkan mereka." Dan juga berdasarkan hadits dari Jabir yang hukumnya marfu', "Janganlah seorang wanita menjadi imam buat laki-laki."
  5. Mampu membaca Al-Quran dengan fasih. Syarat ini berlaku manakala ada di antara makmum yang fasih membaca Al-Quran. Maka seharusnya yang menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaannya. Sebab imam itu harus menanggung bacaan dari para makmum, sehingga bila bacaan imam rusak atau cacat, maka cacatlah seluruhnya.
  6. Selamat dari Uzur. Seperti luka yang darahnya masih mengalir, atau penyakit mudah keluar kencing (salasil baul), mudah buang angin (kentut). Sebab orang yang menderita hal-hal seperti di atas pada hakikatnya tidak memenuhi syarat suci dari hadats kecuali karena ada sifat kedaruratan saja. Ini adalah pendapat dari kalangan Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah serta sebagian dari riwayat As-syafi'iyah. Adapun mazhab Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari As-syafi'iyah tidak menjadikan masalah ini sebagai syarat bagi seorang imam shalat.
  7. Mampu melaksanakan rukun-rukun shalat dengan sempurna. Seseorang yang tidak mampu shalat dengan berdiri, dia boleh shalat sambil duduk, namun tidak syah bila menjadi imam untuk makmum yang shalat sambil berdiri karena mampu. Ini adalah pendapat jumhur ulama kecuali As-syafi'iyah.
  8. Selamat dari kehilangan satu syarat dari syarat-syarat shalat. Misalnya kesucian dari hadats dan khabats. Maka tidak syah shalat seorang makmum yang melihat bahwa imamnya batal atau terkena najis saat menjadi imam. Apa yang kami sebutkan di atas adalah syarat minimal yang harus ada untuk seorang imam shalat jamaah. Namun masih ada kajian tentang siapa saja yang paling berhak untuk menjadi imam. Insya Allah SWT pada kesempatan mendatang akan kami bahas juga. (sumber: Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah)
Selain itu, setidaknya ada beberapa poin yang harus kita perhatikan sebelum memilih atau menjadi imam sholat:

Poin Pertama, hendaklah yang akan menjadi Imam Sholat adalah yang baik bacaan Qur’annya. Kebaikan bacaan Qur’an seseorang bisa kita perhatikan dari Tartilnya, banyaknya hafalan yang dimiliki, dan bagusnya ia dalam memenuhi Makhorij Huruf dan Tajwid dalam membaca Al-Quran, yang jika didengar oleh makmum tidak menimbulkan prasangka negatif dari bacaan-bacaannya (entah karena ada kaidah tajqid yang tidak terpenuhi, dsb), karena boleh jadi sebagian dari makmum juga mengerti mengenai hal ini.

Poin Kedua, jika sekiranya semua jamaah (dinilai) bagus dari segi bacaannya, maka tunjuklah atau lihatlah yang lebih ‘alim di antara mereka (mengetahui sunnah). Ingat, kata a’lamu bis sunnah itu berarti yang lebih tahu mengenai perkara sunnah, bukan perkara duniawi. Perkara sunnah sangat erat kaitannya dengan sejauh mana seseorang memahami sesuatu berdasarkan dalil atau sumber yang di bawa oleh Rasululloh S.A.W. Singkatnya, ‘alim tentang Agama sangat lebih diutamakan untuk menjadi Imam.

Poin Ketiga, jika sekiranya semua jamaah (dinilai) bagus dalam bacaan Qur’annya dan juga ‘alim, maka lihatlah siapa di antara mereka yang menjadi ahlul bait di tempat tersebut atau yang lebih dahulu hijrah ke tempat itu. Kita juga biasa menyebutnya dengan orang tempatan. Syarat ketiga ini digunakan setelah syarat pertama dan kedua telah terpenuhi. Artinya, hanya berlaku setelah kita tahu bahwa semua jamaah mempunyai bacaan Qur’an yang bagus dan juga ‘Alim.

Poin Keempat, adapaun syarat terakhir ini adalah syarat yang biasanya dijadikan syarat pertama di masyarakat kita, yaitu yang lebih tua umurnya. Sekali lagi, bahwa faktor umur adalah syarat terakhir. Seperti halnya syarat ketiga, jika sekiranya semua jamaah (dinilai) bagus dalam bacaan Qur’annya, mereka juga para ‘alim (mengetahui Sunnah), ditambah lagi mereka semua adalah orang tempatan (ahlul baitatau sohibul bait), maka lihatlah siapa di antara jamaah yang lebih tua umurnya. Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika seandainya ada yang sama-sama tua setelah ketiga syarat sebelumnya terpenuhi?”Tunjuklah salah seorang dari keduanya. (saya rasa pertanyaan seperti ini sangat jarang muncul di tengah masyarakat kita).

Related Posts

0 Response to "Hukum Memilih Imam Shalat Orang Yang Tidak Pantas"

Posting Komentar