Hukum Ziarah Kubur Bagi Pria Dan Wanita | ADDY SUMOHARJO BLOG

Hukum Ziarah Kubur Bagi Pria Dan Wanita

Dari Abu Hurairah r.a.: "Bahwa Nabi saw. pergi menziarahi makam ibunya. Ia menangis, orang-orang sekeliling pun menangis pula karenaya. Maka sabda Nabi saw.:'Saya mohon ozin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi tidak diizinkannya. Oleh sebab itu saya minta izin untuk menziarahi makamnya, maka diizinkan-Nya. Karena itu berziarahlah kamu ke kubur, karena itu akan mengingaatkanmu kepada maut!" (H.R. Ahmad dan Muslim, juga Ash-Habus-Sunan kecuali Turmudzi). 


Larangan pada permulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman Jahiliyyah, dan dalam suasana di mana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Maka tatkala mereka telah menganut Islam dan merasa tenteram dengannya serta mengetahui aturan-aturannya, diizinkanlah mereka oleh Syara' buat menziarahinya. 

Ziarah Kubur Bagi Pria
Disunahkan untuk lelaki. Berziarah kubur disunatkan bagi laki-laki, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-Habus-Sunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterimanya dari bapaknya, bahwa Nabi saw. berabda: " إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُم اْلآخِرَةَ Dahulu saya melarang menziarahi kubur, sekarang berziarahlah kepadanya, karena demikian itu akan mengingatkanmu akan hari akhirat!" 

Menziarahi kubur orang kafir
Karena tujuan dengan berziarah itu ialah mengambil i'tibar dan peringatan, boleh menziarahi kubur orang-orang kafir dengan tujuan yang serupa yang telah disebutkan itu. Seandainya karena kelalimannya mereka menerima hukuman dari Allah, disunatkan menangis dan menunjukkan ketergantungan kepada Allah sewaktu lewat di kuburan dan tempat terjadinya kecelakaan. Dari Ibnu Umar r.a.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka sampai di Hijir, negeri Kaum Tsamud: "Janganlah kamu memasuki negeri orang-orang yang kena siksa itu kecuali dalam keadaan menangis! Jika kamu tidak menangis, maka janganlah masuk, agar tidak ditimpa adzab sebagaimana yang menimpa mereka!" (H.R.Bukhari).

Ziarah Kubur Bagi Wanita 
Keringanan buat wanita. Malik, sebagian golongan Hanafi, suatu berita dari Ahmad, dan kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita buat ziarah ke kubur. Berdasarkan hadits 'Aisyah yang lalu bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. apa yang harus diucapkannya kepada mereka . Maksudnya ialah ketika menziarahi kubur. Juga riwayat dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari 'Aisyah datang dari perkuburan. Kelanjutan dari hadits tersebut adalah sebagai berikut" "Maka saya bertanya :'Ya Ummul Mukminin, dari mana Anda'? Ujarnya: 'Dari makam saudaraku Abdurrahman', lalu saya tanyakan pula: 'Bukankah Rasulullah saw. telah melarang ziarah ke kubur'? 'Memang', ujarnya. 'mula-mula dilarangnya ziarah ke kubur, kemudian disuruhnya menziarahinya'." (Diriwayatkan oleh Hakim, juga oleh Baihaqi yang mengatakan:"Pada sanadnya terdapat Bustham bin Muslim al-Bashri, yang meriwayatkannya seorang diri." Menurut Dzahabi: "Hadits tersebut sah.") 

Taqrir dari Rasulullah saw. Dan alasan dapat dipergunakannya sebagai dalil, ialah karena Rasulullah saw. melihat wanita di kuburan dan tidak melarangnya. Alasannya pula ialah karena ziarah itu bertujuan untuk memperingatkan manusia akan akhirat, suatu hal yang sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita, jadi pria tidaklah lebih memerlukannya dari wanita-wanita. 

Ada yang berpendapat makruh. Segolongan ulama memandang makruh bila wanita berziarah ke kubur, karena mereka kurang tabah dan lebih mudah tergoda, juga karena sabda Rasulullah saw. yang lalu "Allah mengutuk wanita-wanita yang sering menziarahi kubur." (H.R.Ahmad, Ibnu Majah, juga Tirmidzi yang mengatakannya sah). 

Hujjah Qurtubi. Berkata Qurthubi: "Kutukan yang tersebut dalam hadits hanyalah bagi wanita-wanita yang terlalu sering berziarah sebagaimana dimaksud oleh shigat mubalagah. Dan mungkin sebabnya karena mengakibatkan tersianya hak suami, memperagakan diri dan kemungkinan menangis dan meratap dan lain sebagainya." 

Secara umum dibolehkan. Syaukani berkata: "Jika semua itu dapat diatasi, maka tak ada alasan buat tidak mengizinkan mereka. Karena mengingat maut itu sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita." wallahu a'lam dan semoga bermanfaat bagi kita semua ilmu yang sedikit ini. Amiin.

Related Posts

0 Response to "Hukum Ziarah Kubur Bagi Pria Dan Wanita"

Posting Komentar