Di Indonesia fenomena ziarah kubur banyak kita jumpai, sebut saja makam para Wali Songo, sebagai (orang-orang yang turut) menyebarkan agama Islam di Indonesia, tidak pernah sepi dari para peziarah. Tapi di sisi lain ada yang menyebutkan bahwa kegiatan ini termasuk syirik. Nah loh, oleh karena hal itu kita pelajari bersama-sama secara mendalam.
Kenapa ?
Karena syirik kita sepakati adalah dosa yang paling besar (seperti tersebut dalam Al-Quran dan Hadits), lebih besar daripada membunuh. Kuburan merupakan salah satu ajang kekufuran dan kesyirikan di masa jahiliyah. Terbukti hal yang demikian dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
أَفَرَأَيْتُمُ الاَّتَ وَالْعُزَّى وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ اْلأُخْرَى أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ اْلأُنْثَى تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيْزَى
“Apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al-Lata dan Al-’Uzza dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah). Apakah patut untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah anak perempuan. Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil.” (An-Najm : 19-22).
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan :
“Allah Subhanahu wa Ta’ala mencerca kaum musyrikin dengan peribadatan mereka kepada patung-patung, tandingan-tandingan bagi Allah dan berhala-berhala, di mana mereka memberikan rumah-rumah untuk menyaingi Ka’bah yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Bagaimana pendapat kalian tentang Al-Lata”. Al-Lata adalah sebutan untuk batu yang terukir di mana di atasnya dibangun rumah dan berada di kota Thaif. Ia memiliki kelambu dan juru kunci dan di sekitarnya terdapat halaman yang diagungkan oleh penduduk Thaif, yaitu kabilah Tsaqif dan yang mengikuti mereka. Mereka berbangga-bangga dengannya di hadapan seluruh kabilah Arab kecuali Quraisy.”
Kemudian beliau berkata :
“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, Mujahid, Rabi’ bin Anas mereka membaca (الاَّتَ) dengan ditasydidkan taa (تَّ) dan mereka menafsirkannya dengan: “Seseorang yang mengadoni gandum untuk para jamaah haji di masa jahiliyyah. Tatkala dia meninggal, mereka i’tikaf di kuburannya lalu menyembahnya”.
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah mengatakan :
Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata tentang firman Allah “Al-Latta dan Al-’Uzza.”: “Al-Latta adalah seseorang yang menjadikan gandum untuk para jamaah haji". (Tafsir Ibnu Katsir, 4/35, lihat Tafsir Al-Qurthubi, 9/66, Ighatsatul Lahfan, 1/184).
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan : “Al-Latta dengan bacaan ditasydidkan huruf taa adalah bacaan Ibnu ‘Abbas berdasarkan bacaan ini berarti isim fa’il (bentuk subyek) dari kata ‘latta’ (yang berbentuk) patung, ini asalnya adalah seseorang yang mengadoni tepung untuk para jamaah haji yang dicampur dengan minyak samin lalu dimakan oleh para jamaah haji. Tatkala dia mati, orang-orang i’tikaf di kuburnya lalu mereka menjadikannya sebagai berhala". (Qaulul Mufid, 1/253).
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :
“Termasuk dari tipu daya setan yang telah menimpa mayoritas orang sehingga tidak ada seorangpun yang selamat-kecuali orang-orang yang dipelihara oleh Allah- yaitu “Apa-apa yang telah dibisikkan para setan kepada wali-walinya berupa fitnah kuburan.” (Ighatsatul Lahfan, 1/182)
Yang mengawali terjadinya fitnah besar ini adalah kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam sebagaimana telah diberitakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang mereka :
قَالَ نُوْحٌ رَبِّ إِنَّهُمْ عَصَوْنِي وَاتَّبَعُوْا مَنْ لَمْ يَزِدْهُ مَالُهُ وَوَلَدُهُ إِلاَّ خَسَارًا وَمَكَرُوْا مَكْرًا كُبَّارًا وَقَالُوْا لاَ تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلاَ تَذَرُنَّ وَدًّا وَلاَ سُوَاعًا وَلاَ يَغُوْثَ وَيَعًوْقَ وَنَسْرًا وَقَدْ أَضَلُّوْا كَثِيْرًا وَلاَ تَزِدِ الظَّالِمِيْنَ إِلاَّ ضَلاَلاً
“Nuh berkata : Ya Rabbku, sesungguhnya mereka telah mendurhakaiku dan telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak-anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka. Dan melakukan tipu daya yang amat besar. Dan mereka berkata jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kalian dan jangan pula sekali-kali kalian meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Yauq dan Nasr. Dan sesungguhnya mereka menyesatkan kebanyakan manusia. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kesesatan.” (Nuh : 21-24).
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam riwayat Al-Bukhari menyatakan: “Mereka adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam. Ketika orang-orang shalih itu mati, tampillah setan menyampaikan kepada orang-orang agar mendirikan di majelis-majelis mereka gambar orang-orang shalih tersebut dan namakanlah dengan nama-nama mereka! Orang-orang pun melakukan hal tersebut dan belum disembah, sampai ketika mereka meninggal dan ilmu semakin dilupakan, maka gambar-gambar itu pun disembah.”
Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan :
“Bukan hanya satu ulama salaf yang mengatakan : ‘Mereka adalah orang-orang shalih dari kaum Nuh. Tatkala mereka meninggal, orang-orang i’tikaf di kubur-kubur mereka lalu membuat patung-patung tersebut hingga masa yang sangat panjang, lalu menjadi sesembahan.” Kemudian beliau mengatakan: “Mereka telah menghimpun dua fitnah yaitu fitnah kubur dan fitnah menggambar.” (Ighatsatul Lahfan, 1/184)
Loh kok disamain sih, kan orang zaman dahulu menyembah patung, itu jelas-jelas perbuatan syirik ? Sisi persamaan disini pada PENGAGUNGAN YANG BERLEBIHAN terhadap orang yang sholeh.
Awalnya mereka para orang shalih tidak disembah, seperti juga keadaan makam-makam yang dianggap keramat, bermacam-macam tanggapan orang. Ada yang hanya digunakan sebagai tempat berdoa kepada Allah, mencari barokah, mencari petunjuk, mensucikan pusaka, selamatan, dan banyak yang lainnya. Coba kita cermati dan renungkan.
Kan di kuburan kita tidak beribadah kepada kuburan itu, hanya berdoa kepada Allah ?
Mari kita baca hadits-hadits berikut ini :
Hadits Abu Martsad Al Ghanawi, Rasulullah bersabda :
لاَتُصَلُّوا إِلَى الْقُبُور
“Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur.” (HR. Muslim).
Hadits Anas bin Malik :
أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُورِ
“Sesungguhnya Nabi Muhammad melarang shalat diantara kuburan-kuburan.” (HR. Al Bazzar no. 441, Ath Thabrani di Al Ausath 1/280).
Hadits Abu Sa’id Al Khudri :
الأََرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Bumi dan seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah).
لاَتَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِيْ عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ حَيْثُ كُنْتُمْ
“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan dan jangan pula kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat yang selalu dikunjungi. Karena di manapun kalian bershalawat untukku, akan sampai kepadaku.” (HR. Abu Dawud).
Dan jenis perbuatan ini pun juga masuk dalam larangan sabda Rasulullah :
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيآئِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara karena mereka menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid-masjid". (HR. Al-Bukhari, 3/156, Muslim, 2/67 dan lainnya).
Karena makna menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup membangun masjid di atas kuburan dan juga mencakup menjadikan kuburan sebagai tempat sujud (ibadah) ataupun berdo’a walaupun tidak ada bangunan di atasnya. Kecuali berdo’a untuk si mayit, karena inilah yang dianjurkan dalam agama. (Lihat Ahkamul Jana’iz hal. 279 karya Asy Syaikh Al Albani dan Al Qaulul Mufid 1/396).
Ketika berdoa di kuburan, kami hanya menjadikan para wali sebagai perantara (tawasul) kepada Allah. Jika perbuatan ini benar, niscaya tidak akan ditinggal oleh para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kuburan imam para Rasul yaitu Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tentu akan berlomba-lomba untuk melakukannya dan tentu akan teriwayatkan dari mereka setelah itu. Berdasarkan sisi ini jelas bahwa perbuatan ini diada-adakan, termasuk perkara baru dan merupakan satu kebid’ahan di dalam agama.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُناَ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka dia tertolak.” (HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha).
Loh ada syariat Rasulullah untuk berziarah kubur…! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ، فَزُوْرُوْهَا لِتَذْكِرِكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْراً
“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah, agar ziarah kubur itu mengingatkanmu berbuat kebajikan". (HR. Ahmad, hadits sahih).
“Ziarahilah kuburan karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian". (HR. Muslim).
Memang benar bahwasanya Rasulullah mensyariatkan untuk ziarah kubur, tapi dari hadits-hadits diatas kita bisa menyimpulkan BAHWA TUJUAN DARI ZIARAH KUBUR ADALAH MENGINGATKAN KEPADA KEMATIAN, MENDO'AKAN SI MAYIT DAN AMALAN SUNNAH LAINNYA. BUKAN UNTUK SHOLAT, BERDOA UNTUK DIRINYA DENGAN PERANTARA SI MAYIT, MENABUR BUNGA, MEMBERIKAN SESAJI DAN HAL HAL YANG DILARANG LAINNYA.
Coba tengok orang-orang yang ziarah, tidak sedikit banyak yang melakukan sholat menghadap/disamping/disebelah kuburan, dll. Aku (‘Aisyah) berkata :
“Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni kuburan) wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Katakanlah : Semoga keselamatan tercurah bagi para penghuni kuburan ini dari kalangan Mukminin dan Muslimin. Dan semoga Allah merahmati orang yang terdahulu dan orang yang belakangan dari kita. Dan kami Insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim, An Nasa’i, Abdurrazzaq, dan Ahmad).
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَ لاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula duduk di atasnya.” (HR. Muslim).
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan tha’waf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah).” (AI-Hajj : 29). Tidak thawaf di kuburan.
لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تـُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ
“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim).
وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (١٠٦)
“Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” (Yunus : l06). (Orang-orang yang zhalim adalah musyrikin).
Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Quran atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang,
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya". (HR. Muslim, 3/62, Ibnu Abi Syaibah 4/134, At-Tirmidzi 2/155, dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, 3/339 dan 399).
Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda,
أَتَعَلـَّمُ عَلَى قَبْرِ أَخِيْ
“Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan).
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيآئِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan nabi mereka sebagai sebagai masjid-masjid". (HR. Al-Bukhari, 3/156, 198 dan 8/114, Muslim, 2/67, Abu ‘Awanah, 1/399, Ahmad, 6/80, 121, 255 dan lainnya).
Kalau begitu kafir dong yang suka ziarah di makam-makam wali dan tempatnya di neraka. Eits…, tunggu dulu.
Untuk menghukumi seseorang secara khusus kafir butuh tahapan dan tidak asal dia melakukan perbuatan kekafiran langsung dicap kafir, siapa yang melakukan bid’ah dicap ahlul bid’ah, belum tentu, barang kali karena ketidaktahuan. Harus diteliti terlebih dahulu apakah pelakunya sudah diingatkan atau belum. Terlebih lagi masalah neraka dan syurga ini adalah rahasia Allah, bahkan kepada orang non-Islam yang masih hidup kita tidak boleh berkata “kamu masuk neraka!”, karena bisa saja di akhir hidupnya dia bertaubat dan diampuni dosa-dosanya oleh Allah.
Bukti kesyirikan : “Ngalap” Berkah di Makam Walisongo
“Sebagai orang suci yang dianggap keramat oleh sebagian masyarakat, keberadaan makam Walisongo tidak lepas dari mitos.
Konon, bila orang punya tujuan tertentu berziarah ke makam Walisongo, doa-doanya akan dikabulkan".
”Orang yang ingin mendapat ilmu biasanya berziarah ke makam Sunan Kalijaga, ingin mendapat harta pergi ke makam Sunan Kudus, dan bila ingin mendapat kedudukan berziarah ke makam Raden Fatah,” ungkap Soleh, salah satu penjaga makam Raden Fatah di halaman Masjid Agung Demak".
Tambahan :
Fenomena kesyirikan yang marak dilakukan di bumi pertiwi yang kita cintai ini tidak lepas dari pengkultusan/pengkhususan yang berlebihan terhadap para wali. Wajar jika para wali patut dihormati, NAMUN YANG GANJIL DAN KELIRU ADALAH MENGKULTUSKAN/MENGKHUSUSKAN WALI TERSEBUT SECARA BERLEBIHAN DAN MENSEJAJARKAN DENGAN KEDUDUKAN Rabbul ‘alamin.
Fenomena Ziarah Wali
Pengultusan individu sangat bertolak belakang dengan ajaran penghulu para wali, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melarang umatnya mengkultuskan beliau secara berlebihan dalam sabdanya,
َا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ
“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan seperti kaum Nasrani memuji ‘Isa bin Maryam (puncak pengkultusan kaum Nasrani kepada nabi ‘Isa adalah menuhankan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam, pen-). Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka panggillah aku dengan hamba Allah dan rasul-Nya” (HR. Bukhari nomor 3261).
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan,
قوله لا تطروني لا تمدحوني كمدح النصارى حتى غلا بعضهم في عيسى فجعله إلها مع الله وبعضهم ادعى أنه هو الله وبعضهم بن الله
“Maksud sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janganlah kalian mengkultuskanku seperti perbuatan kaum Nasrani yang mengkultuskan ‘Isa bin Maryam kemudian menjadikannya sesembahan di samping Allah atau bahkan lebih dari itu sebagian dari mereka mengklaim ‘Isa adalah Allah atau anak Allah” (Fathul Baari 12/149).
Pengkultusan inilah yang mendorong sebagian besar kaum muslimin untuk berkunjung ke kuburan para wali (wisata religi, penamaan sebagian orang atas kegiatan ini). Meski kegiatan tersebut membuat masyarakat merogoh kocek dalam-dalam, menempuh perjalanan yang jauh serta berpeluh, toh mereka tidak peduli karena mereka berkeyakinan mengunjungi kuburan para wali adalah perbuatan yang memiliki keutamaan, apalagi fenomena ini telah berlangsung sekian lama dan rutin dilakukan oleh sebagian besar penduduk negeri ini.
Oleh karena itu, kami akan membahas hadits Syaddur Rihal yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu. Karena hadits ini memiliki kaitan yang erat dengan fenomena ziarah kubur wali atau yang dibungkus dengan label wisata religi. Hadits Syaddur Rihal.
Dari Abu Sa’id al Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تشد الرحال إلاإلى ثلاثة مساجد مسجد الحرام ومسجد الأقصى ومسجدي
“Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut : Masjidil Haram, masjid Al Aqsha, dan masjidku (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari nomor 1197).
Dalam hadits yang lain, Abu Sa’id mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تشدوا الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجدي هذا والمسجد الحرام والمسجد الأقصى
“Janganlah kalian mempersiapkan perjalanan (bersafar), kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut : masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Muslim nomor 827).
Hadits Nabi yang mulia di atas menyatakan keutamaan dan nilai lebih ketiga masjid tersebut daripada masjid yang lain. Hal tersebut dikarenakan ketiganya merupakan masjid para nabi ‘alaihimus salam. Masjidil Haram merupakan kiblat kaum muslimin dan tujuan berhaji, Masjidil Aqsha adalah kiblat kaum terdahulu dan masjid Nabawi merupakan masjid yang terbangun di atas pondasi ketakwaan (Al Fath 3/64).
Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan untuk melakukan safar menuju ketiga tempat tersebut dan mereka dilarang untuk melakukan safar ke tempat lain dalam rangka melakukan peribadatan di tempat tersebut meskipun tempat itu adalah masjid.
Ziarah Kubur Wali
Larangan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id diatas juga mencakup perbuatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, yaitu menziarahi berbagai tempat yang diyakini memiliki keutamaan apabila seorang beribadah disana seperti kubur para wali rahimahumullah.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah riwayat yang dibawa oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya yang menyebutkan pengingkaran sahabat Abu Basrah Al Ghifari radhiallahu ‘anhu atas tindakan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu yang mengunjungi bukit Thursina kemudian melaksanakan shalat disana (HR. Ahmad nomor 23901 dengan sanad yang shahih).
Abu Basrah mengatakan kepada beliau, “Jika aku berjumpa denganmu sebelum dirimu berangkat, tentulah engkau tidak akan pergi kesana (karena aku akan melarangmu).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits syaddur rihal di atas dan Abu Hurairah menyetujuinya.
Pengingkaran Abu Basrah terhadap apa yang diperbuat oleh Abu Hurairah merupakan indikasi bahwa larangan yang terkandung dalam hadits bersifat umum, mencakup seluruh tempat yang diyakini memiliki keutamaan dan dapat mendatangkan berkah.
Diantara dalil yang menguatkan hal ini adalah riwayat yang shahih dari Qaz’ah. Dia berkata,
“Aku berkeinginan untuk pergi menuju bukit Thursina maka aku pun bertanya kepada Ibnu ‘Umar mengenai keinginanku tersebut".
Ibnu ‘Umar pun mengatakan,
“Tidakkah engkau mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha” ?!. Urungkan niatmu tersebut dan janganlah engkau mendatangi bukit Thursina!” (HR. Al Azraqi dalam Akhbaru Makkah hal. 304 dengan sanad yang shahih).
Syaikhul Islam Ahmad bin ’Abdil Halim Al Harrani rahimahullah mengemukakan sebuah alasan yang logis mengenai hal ini. Beliau mengatakan,
فقد فهم الصحابي الذي روى الحديث أن الطور وأمثاله من مقامات الأنبياء ، مندرجة في العموم ، وأنه لا يجوز السفر إليها ، كما لا يجوز السفر إلى مسجد غير المساجد الثلاثة . وأيضًا فإذا كان السفر إلى بيت من بيوت الله -غير الثلاثة- لا يجوز ، مع أن قصده لأهل مصره يجب تارة ، ويستحب أخرى ، وقد جاء في قصد المساجد من الفضل ما لا يحصى- فالسفر إلى بيوت الموتى من عبادهأولى أن لا يجوز
”Sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut sangat memahami bahwa bukit Thursina dan berbagai tempat semisalnya, yang notabene adalah tempat-tempat yang pernah dikunjungi oleh para nabi tercakup dalam keumuman larangan.
Oleh karena itu, bersafar menuju tempat-tempat tersebut tidak diperbolehkan, sebagaimana bersafar ke masjid selain tiga masjid yang disebutkan dalam hadits juga tidak diperkenankan. Bersafar (mengadakan perjalanan jauh) ke salah satu masjid Allah tidak diperkenankan, padahal pergi menuju masjid terkadang diwajibkan atau dianjurkan bagi penduduk kampung karena terdapat banyak keutamaan yang tak terhitung akan hal itu. Apabila hal tersebut tidak diperbolehkan, maka tentu bersafar menuju kuburan para hamba-Nya lebih layak untuk tidak diperkenankan.” (Al Iqtidla 2/183).
Syaikh Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, ”Konteks hadits ini menunjukkan pengharaman bersafar untuk mengunjungi berbagai tempat selain ketiga tempat yang disebutkan di dalam hadits, seperti menziarahi orang-orang shalih, baik yang hidup maupun telah wafat dengan tujuan bertaqarrub (beribadah) disana. Selain itu, larangan tersebut mencakup tindakan bersafar ke berbagai tempat yang diyakini memiliki keutamaan dengan tujuan bertabarruk dan melaksanakan shalat disana. Pendapat ini merupakan pendapat Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini (imam Al Haramain-pen) dan juga Al Qadli ’Iyadl (keduanya merupakan ulama Syafi’iyyah-pen)".
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan sebagian kaum muslimin, yaitu berziarah ke kuburan para wali rahimahumullah telah menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat ridlwanullah ’alaihim jami’an. Larangan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu mencakup perbuatan mereka tersebut.
Patut dicamkan hal ini bukan berarti melarang kaum muslimin untuk berziarah kubur. Akan tetapi, yang terlarang adalah melakukan perjalanan jauh dan berpeluh untuk mengunjungi tempat atau kuburan yang diyakini memiliki keutamaan dalam rangka beribadah disana.
Adapun menziarahi kubur tanpa melakukan safar, maka hal ini disyari’atkan dalam agama kita apabila dilakukan dalam rangka mendo’akan mayit, mengingat kematian dan kehidupan akhirat.
Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menetapkan :
“Tidak diperbolehkan bersafar untuk menziarahi kuburan para nabi dan orang shalih atau selain mereka. Hal ini adalah perbuatan yang tidak memiliki tuntunan dalam agama Islam. Dan dalil yang melarang hal tersebut adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan masjid Al Aqsha.” Begitupula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” Adapun menziarahi kubur mereka tanpa melakukan safar maka hal ini dianjurkan berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu dapat mengingatkan seorang pada kehidupan akhirat.” Diriwayatkan Muslim dalam Shahih-nya". (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhutsi Al ’Ilmiyah wa Al Ifta, jawaban pertanyaan ketiga dari Fatwa nomor 4230, Maktabah Asy Syamilah). Semoga bermanfaat.