Penghasilan PNS menjadi topik kita kali ini, Kata orang, PNS itu gajinya sedikit, tapi tunjangannya yang besar. Belum lagi uang lain-lainnya. Belum lagi kalau ada pungli. Belum lagi kalau urus proyek. Kalau dihitung-hitung sebulan, cukuplah buat pamer di Instagram. Katanya orang-orang sih begitu!! Ok kita langsung ketema sesuai judul yha...
Pada tahun ini kebutuhan PNS secara nasional mencapai 238.015 formasi. Sekitar 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Terus, berapa besaran gaji awal yang kelak akan diterima para calon Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyebutkan, nominal gaji pertama yang calon ASN 2019/2020 terima diperkirakan masih sama seperti yang didapat para CPNS tahun sebelumnya. "Kalau orang per orang mungkin sama. Katakanlah, S1 golongan 3A, sekarang gaji pokoknya Rp 2,4 juta. 80 persen dari itu Rp 1,9 sampai 2 juta," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com beberapa waktu lalu.
"Kita anggap, harus tersedia untuk gaji pokok saja Rp 2,5 juta untuk yang S1," Ridwan menambahkan. Tidak hanya gaji pokok saja yang CPNS akan dapatkan. Ridwan menyatakan, uang negara juga bakal terpakai untuk memberikan tunjangan kinerja bagi para calon abdi negara tersebut kepada pihak kementerian/lembaga. "Paling tidak sekitar Rp 4-5 juta untuk di pusat. Belum lagi di daerah, itu yang harus dihitung. Berapa hitungan pastinya, itu ada di Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB," ujar dia.
Sudah tidak diragukan lagi, PNS menjadi pekerjaan favorit di negara Indonesia ini. Rasanya, kalau sudah menjadi PNS, hidup naik setingkat dibandingkan rakyat biasa. Mau melamar anak orang pun tidak perlu ragu ini bagi yang JOMBLO yha.... PNS adalah menantu idaman mertua inisih KATA ORANG hehehe. Meskipun anggapan orang menjadi PNS hidupnya sederhana, tapi tidak menyurutkan minat banyak orang untuk mengikuti ujian CPNS yang konon sulit itu.
Berikut adalah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia :
Daftar ini merupakan gaji pokok yang diterima oleh PNS tiap bulannya. Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas tunjangan seperti tunjangan fungsional, tunjangan jabatan bahkan tunjangan kinerja. Tunjangan-tunjangan ini nilainya melebihi gaji pokok.
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Begini Rincian Penghasilan PNS Yang Mungkin Kamu Terima
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan pendapatan bulanan yang diterima oleh PNS setiap awal bulannya lihat tabel di atas. Ini merupakan bentuk balas jasa kepada PNS sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan. Nilainya bervariasi, tergantung masa kerja dan golongan.
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya, untuk menunjang pendapatan PNS sekaligus sebagai bentuk balas jasa atas kinerja yang maksimal. Tunjangan kinerja nilainya bervariasi. Antar jabatan dan golongan juga berbeda. Antar intansi pun juga berbeda. Dan disinilah letak perbedaan penghasilan yang membuat pendapatan PNS menjadi meningkat.
3. Uang Makan
Uang makan merupakan uang yang diberikan kepada PNS sebagai kompensasi atas kehadirannya bekerja dari pagi hingga sore. Perhitungannya, didasarkan kepada jumlah hari kerja berdasarkan absensi kantor.
Nilainya juga berbeda-beda antar golongan.
Golongan I dan II : Rp. 35.000,-
Golongan III : Rp. 37.000,-
Golongan IV : Rp. 41.000,-
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada PNS yang menempati jabatan tertentu, apakah itu jabatan strukturan atau fungsional. Semakin tinggi jabatan tersebut, semakin besar pula tunjangannya.
a. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi. Yang jomblo jangan ngarep dapet tunjangan ini ya. Besarnya 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Bila keduanya adalah PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pasangan saja.
b. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada PNS yang sudah memiliki anak yang diakui sah oleh negara. Sah disini artinya memiliki akta kelahiran ya. Nilanya 2 persen dari gaji pokok. Jumlahnya hanya untuk 2 anak saja. Jadi kalau memiliki 3 anak, maka dihitung sebagai anak swasta. Tunjangan anak diberikan hingga anak selesai masa pendidikan.
5. Honorarium
Honorarium diberikan kepada PNS yang menjalankan tugas khusus yang dibebankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besarannya, tergantung dengan tugas yang dikerjakan. Ada yang ratusan ribu per bulan, ada juga yang jutaan per jam. Nilanya berbeda-beda dan ini diatur dalam Standar Biaya Masukan (SBM) oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
6. SPPD
SPPD merupakan singkatan dari surat perintah perjalanan dinas. SPPD diberikan kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas lebih dari 8 jam (1 hari) ke daerah-daerah yang membutuhkan waktu melewati jam kerja. Misalkan, ketika tugas ke Ibukota Provinsi, Jakarta, atau daerah lainnya.
Sebenarnya, SPPD tidak bisa dihitung sebagai pendapatan. Hal ini dikarenakan SPPD diberikan sebagai bentuk hak PNS yang melakukan tugas ke daerah yang jauh. Tapi berdasarkan pengalaman saya, SPPD bisa dihitung sebagai penghasilan bila pintar-pintar berhemat.
Anggap saja, kita diberikan uang harian perjalanan dinas sebesar 1 juta. Dalam pelaksanaannya, kita hanya menggunakan 500ribu. Maka 500ribu bisa kita simpan. Ini halal dan legal lho ya. Peraturan pemerintah membolehkan hal ini.
7. Pendapatan lain
Bicara pendapatan lain, tentunya sangat luas sekali. Ada pendapatan yang diberikan secara khusus karena kondisi tertentu. Misalkan, tunjangan khusus untuk daerah perbatasan, ada juga tunjangan kemahalan untuk wilayah Papua dll. Ada juga pendapatan yang diperoleh karena keahlian, misalkan menjadi tim ahli, pembicara, narasumber dsb.
Berikut Simulasi Perhitungan Pendapatan Seorang PNS
Berikut saya gambarkan juga bagaimana simulasi pendapatan PNS. Dalam kasus ini, saya menggunakan kasus PNS Golongan IIIA, masih jomblo, dan baru bekerja selama 1 tahun di sebuah instansi. Ini hanya mengambil random saja berdasarkan perkiraan saya. Setiap instansi bisa berbeda nilainya, terutama pada komponen tunjangan kinerja. Kira-kira, begini pendapatan yang diterima.
Gaji Pokok : Rp. 2.456.700
Tunjangan Kinerja (Grade 7) : Rp. 2.928.000
Uang makan (asumsi 20 hari kerja) : Rp. 740.000
Total penghasilan sebulan : Rp. 6.124.700 (belum dipotong pajak)
Tidak sebesar keinginan banyak orang, tapi tidak sekecil yang dibayangkan. InsyaAllah penghasilan segitu sangat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Demikian yang dapat saya uraikan semoga bermanfaat untuk kita semua silahkan KLIK DISINI bagi teman-teman yang ingin mengetahui tentang kabar test CPNS tahun ini.