Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Ini sudah Dirilis Silahkan Dibaca Pasalnya !! | ADDY SUMOHARJO BLOG

Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Ini sudah Dirilis Silahkan Dibaca Pasalnya !!

Kali ini juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Penerimaan CPNS 2021/2022 belum dibuka dan diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dimana hingga saat ini portal sscn.bkn.go.id atau klik disini sebagai satu-satunya tempat mendaftar belum dapat di diakses.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS tahun ini menggunakan sistem terintegrasi melalui satu pintu yaitu sscn.bkn.go.id dan pengumuman penerimaan CPNS secara resmi dilakukan Bkn.go.id dan Menpan.go.id. Dimana BKN melalui akun twitternya menegaskan Penerimaan CPNS 2021/2022 belum dibuka dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas.

"#SobatBKN Berita hoax yang beredar tentang seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021/2022 akhir-akhir ini makin sering terdengar. Terkait itu Humas BKN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dgn berita yg dikirimkan melalui jejaring sosial maupun aplikasi chatting online."tulis admin akun BKN.

Meski Penerimaan CPNS 2021/2022 belum dibuka, persiapan Penerimaan CPNS 2021/2022 sudah dilakukan jauh hari, terakhir, adalah Kemnnpan RB secara resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait penerimaan CPNS 2021/2022. Yaitu melalui Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2019 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021/2022. Dimana Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS 2021/2022 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nilai ambang batas tersebut yakni 126 untuk soal TKP, 80 untuk soal TIU, dan 65 untuk soal TWK dan untuk jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Berikut detail nilai ambang batas (SKD) berdasarkan Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2019 CPNS 2021/2022.

Pasal 1
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021/2022 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021/2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes KarakteristikPribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Pasal 5
nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021/2022 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 4 
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluhdelapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh),dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Pasal 6
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.

Pasal 7
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam) yaitu:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

Selain mengeluarkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021/2022, persiapan yang dilakukan adalah melakukan uji kemampuan portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). Sekali lagi bagi masyarakat ataupun calon PNS yang ingin mendaftar diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id klik disini dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id klik disini. Sedangkan untuk cara pendaftaran silahkan klik disini.

Related Posts