Formasi Yang Dibutuhkan Untuk CPNS Tahun Ini | ADDY SUMOHARJO BLOG

Formasi Yang Dibutuhkan Untuk CPNS Tahun Ini

Pendaftaran CPNS tahun ini di Sscn.bkn.go.id dijadwalkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dilakukan pada Minggu terakhir bulai Mei 2021. Dimana penerimaan CPNS tahun ini direncanakan akan membuka kesempatan untuk 238.015 Formasi CPNS 2021/2022


Rinciannya adalah 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda)
  1. Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi. 
  2. Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi.
  3. Ada juga dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. 
  4. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi. 
  5. Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta 
  6. Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi. 
Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2021/2022 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora Olahragawan Berprestasi Internasional. 

Ada juga Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS. 

“Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Selain itu tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program Nawacita,”imbuhnya. Disebutkan pada siaran pers Menpan.go.id, teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran online via sscn.bkn.go.id. 

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2021/2022 direncanakan mulai bulan Mei 2021. 

Masyarakat diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id klik disini dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id klik disini. Nah jika berniat daftar pelajari istilah yang akan ditemui pelamar CPNS 2021/2022 di bawah ini: 
  1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia 
  2. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. 
  3. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer. 
  4. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi. 
  5. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021/2022, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri. 
  6. Panselnas adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.
  7. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah 
  8. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh Tenaga Pendidik) 
  9. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru. 
Sekali lagi bagi masyarakat ataupun calon PNS yang ingin mendaftar diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id klik disini dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id klik disini. Sedangkan untuk cara pendaftaran silahkan klik disini.

Related Posts