Syariat Mengusap Wajah Setelah Shalat Dan Berdo’a | ADDY SUMOHARJO BLOG

Syariat Mengusap Wajah Setelah Shalat Dan Berdo’a

Saya sengaja mengangkat tema ini, karena ada faedah yang berharga yang saya dapatkan dari ulama besar Saudi Arabia (Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah) yang sikap beliau jauh berbeda dalam menyikapi hal ini. Artinya beliau menyikapinya jauh berbeda dengan sebagian orang yang mengatakan bid’ah dan sesat.

Mengenai mengusap wajah setelah berdo’a kami sendiri sudah yakin bahwa itu tidak disyari’atkan karena kebanyakan ulama menilai bahwa haditsnya lemah. Sehingga jika lemah, tentu saja tidak perlu diamalkan.

Namun bagaimana mengingkari orang lain yang masih mengamalkan hal ini ? Kita dapat lihat ulama besar yang sudah ma’ruf bagaimana keilmuannya mengatakan bahwa tidak perlu bersikap keras dalam mengingkarinya. Mari kita lihat pembahasan berikut ini semoga bermanfaat dan menjadi tuntunan buat kita semua

Hadits Mengusap Wajah Setelah Do’a.
Mengenai hadits tersebut di antaranya disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom,

وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan tersebut ke wajahnya. [ Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi ].

Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini memiliki penguat, yaitu dari hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkna oleh Abu Daud. Yang keseluruhan jalannya menunjukkan bahwa hadits tersebut hasan. Sedangkan ulama lain mendhoifkan hadits di atas.

Penilaian Para Ulama Mengenai Mengusap Wajah Setelah Do’a
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata,

لا يعرف هذا ، أنه كان يَمسح وجهه بعد الدعاء إلا عن الحسن .

Aku tidak mengetahui hadits yang shahih tentang amalan ini. Hanya Al Hasan yang mengusap wajah setelah berdo’a.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ : فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ أَوْ حَدِيثَانِ لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ

Adapun mengangkat tangan saat berdo’a dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan hal ini. Adapun mengusap wajah setelah do’a, tidak ada yang menerangkan hal ini kecuali satu atau beberapa hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya,
Apa hukum mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a, khususnya setelah do’a qunut atau do’a setelah shalat sunnah ?

Beliau rahimahullah menjawab,

حكمه أنه مستحب ؛ لما ذكره الحافظ في البلوغ في باب الذكر والدعاء ، وهو آخر باب في البلوغ أنه ورد في ذلك عدة أحاديث مجموعها يقضي بأنه حديث حسن ، وفق الله الجميع والسلام عليكم.

Hukumnya adalah disunnahkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a. Bab tersebut adalah akhir bab dalam Bulughul Marom.

Dalam soal yang lain Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, Aku pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk bid’ah. Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron.

مسح الوجه بعد الدعاء ليس بدعة، لكن تركه أفضل للأحاديث الضعيفة وقد ذهب جماعة إلى تحسينها؛ لأنها من باب الحسن لغيره، كما ذلك الحافظ بن حجر -رحمه الله- في آخر بلوغ المرام، وذكر ذلك آخرون، فمن رآها من باب الحسن استحب المسح، ومن رآها من قبيل الضعيف لم يستحب المسح، والأحاديث الصحيحة ليس فيها مسح الوجه بعد الدعاء، الأحاديث المعروفة في الصحيحين، أو في أحدهما في أحد الصحيحين ليس فيها مسح، إنما فيها الدعاء، فمن مسح فلا حرج، ومن ترك فهو أفضل؛ لأن الأحاديث التي في المسح بعد الدعاء مثلما تقدم ضعيفة، ولكن من مسح فلا حرج، ولا ينكر عليه، ولا يقال بدعة،

Perlu diketahui bahwa mengusap wajah setelah shalat bukanlah bid’ah. Akan tetapi meninggalkannya itu afdhol (lebih utama) karena dho’ifnya hadits-hadits yang menerangkan hal ini. Namun sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam perkataannya yang lain mengatakan,

مسح الوجه باليدين بعد الدعاء الأقرب أنه غير مشروع؛ لأن الأحاديث الواردة في ذلك ضعيفة، حتى قال شيخ الإسلام – رحمه الله تعالى -: إنها لا تقوم بها الحجة.

… وإذا لم نتأكد أو يغلب على ظننا أن هذا الشيء مشروع فإن الأولى تركه؛ لأن الشرع لا يثبت بمجرد الظن إلا إذا كان الظن غالباً.

… فالذي أرى في مسح الوجه باليدين بعد الدعاء أنه ليس بسنة، والنبي صلى الله عليه وسلم كما هو معروف دعا في خطبة الجمعة بالاستسقاء ورفع يديه(1) ولم يرد أنه مسح بهما وجهه، وكذلك في عدة أحاديث جاءت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه دعا ورفع يديه ولم يثبت أنه مسح وجهه.

Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah do’a yang lebih tepat, amalan tersebut bukanlah suatu yang dianjurkan. Karena hadits yang menerangkan hal ini dho’if.

Sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits tersebut tidaklah bisa dijadikan hujjah (karena dho’ifnya).

Jika memang menurut perasaan kita hal itu benar-benar tidak dianjurkan, maka yang utama adalah meninggalkan amalan tersebut.

Karena amalan tidaklah dibangun dengan hanya sekedar perasaan kecuali jika perasaan tersebut benar-benar kuat.

Aku pun berpendapat bahwa mengusap wajah sesudah do’a dengan kedua tangan bukanlah termasuk yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah ma’ruf dalam khutbah Jum’at dan shalat Istisqo’, beliau berdo’a dengan mengangkat tangan. Namun ketika itu tidak didapati kalau beliau mengusap wajah setelah berdo’a. Begitu pula dalam beberapa hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa beliau berdo’a dengan mengangkat kedua tangan namun tidak shahih jika dikatakan bahwa beliau mengusap wajah.

Dalam masalah mengusap wajah, para ulama berbeda pendapat. Penyebabnya karena para ahli hadits berbeda pendapat dalam menetapkan kekuatan dalilnya. Dan selama suatu masalah masih merupakan khilafiyah di kalangan ulama, setiap muslim berhak untuk memilih mana yang sekiranya lebih dipilihnya.

Hadits 1
Dikeluarkan At Tirmidzi dalam Sunan-nya (3386), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1967), Al Bazzar dalam Musnad-nya (129), dan yang lainnya, semuanya dari jalan Hammad bin Isa Al Juhani:

حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ “

Hammad bin Isa Al Juhani menuturkan kepadaku, dari Hanzhalah bin Abi Sufyan Al Jumahi, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya terlebih dahulu dengan kedua telapak tangannya”

Hadits 2
Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1181, 3866),

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ ، قَالَا : حَدَّثَنَا عَائِذُ بْنُ حَبِيبٍ ، عَنْ صَالِحِ بْنِ حَسَّانَ الْأَنْصَارِيِّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا ، فَإِذَا فَرَغْتَ ، فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ “

Abu Kuraib dan Muhammad bin Ash Shabbah menuturkan kepadaku, mereka berdua berkata: ‘A-idz bin Habib menuturkan kepadaku, dari Shalih bin Hassan Al Anshari, dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “jika engkau berdoa kepada Allah maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan dengan punggung tanganmu. Dan jika engkau selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”

Hadits 3
Dikeluarkan Ahmad dalam Musnad-nya (17943), Abu Daud dalam Sunan-nya (1492),

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ ، عَنْ حَفْصِ بْنِ هَاشِمِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ ، عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ “

Qutaibah bin Sa’id menuturkan kepada kami, Ibnu Lahi’ah menuturkan kepada kami, dari Hafsh bin Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqash, dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika berdoa beliau mengangkat kedua tangannya untuk mengusap wajahnya dengan keduanya.

Hadits 4
Dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (13557),

حَدَّثَنَا عُبَيْدٌ الْعِجْلِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرَوَيْهِ الْهَرَوِيُّ , ثنا الْجَارُودُ بْنُ يَزِيدَ , ثنا عُمَرُ بْنُ ذَرٍّ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي أَنْ يَرْفَعَ الْعَبْدُ يَدَيْهِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا لا خَيْرَ فِيهِمَا , فَإِذَا رَفَعَ أَحَدُكُمْ يَدَيْهِ , فَلْيَقُلْ : يَا حَيُّ لا إِلَهَ إِلا أَنْتَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ , ثُمَّ إِذَا رَدَّ يَدَيْهِ فَلْيُفْرِغْ ذَلِكَ الْخَيْرَ إِلَى وَجْهِهِ “

Ubaid Al ‘Ijli menuturkan kepada kami, Muhammad bin ‘Amrawaih Al Harawi menuturkan kepada kami, Al Jarud bin Yazid menuturkan kepada kami, Umar bin Dzarr menuturkan kepada kami, dari Mujahid dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “sesungguhnya Rabb kalian itu Maha Pemalu dan Pemurah. Ia malu jika hamba-Nya mengangkat kedua tangannya lalu Ia membalasnya dengan kehampaan tanpa kebaikan sedikitpun. Maka jika salah seorang dari kalian berdoa, ucapkanlah: yaa hayyu laa ilaaha illa anta, yaa arhamar raahimiin, sebanyak 3x. Lalu jika ingin mengembalikan kedua tangan, telungkupkanlah kebaikan (yang ada di tangannya) ke wajahnya”.

Kesimpulan
Maka dari keterangan-keterangan di atas, hadits-hadits mengenai mengusap wajah setelah berdoa adalah hadits-hadits yang lemah dan tidak dapat saling menguatkan. Sehingga tidak bisa menjadi sandaran untuk amalan mengusap wajah setelah berdoa. Karena amalan ibadah hanya bisa ditetapkan oleh hadits yang maqbul.

Demikian pula dikatakan ulama yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat bahwasanya haditsnya hasan, maka disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Sedangkan yang mendho’ifkannya, maka tidak disunnahkan baginya untuk mengusap wajah. Namun tidak ada hadits shahih yang menganjurkan mengusap wajah sesudah berdo’a.

Begitu pula hadits yang telah ma’ruf dalam Bukhari Muslim atau salah satu dari keduanya tidak membicarakan masalah mengusap wajah setelah berdo’a, yang dibicarakan hanyalah masalah do’a. Siapa saja yang mengusap wajah setelah berdo’a, tidaklah mengapa. Namun meninggalkannya itu lebih afdhol. Karena sebagaimana dikatakan tadi bahwa hadits-hadits yang membicarakan hal itu dho’if. Hal ini pun tidak perlu diingkari dan juga tidak perlu dikatakan bid’ah 

Related Posts

0 Response to "Syariat Mengusap Wajah Setelah Shalat Dan Berdo’a"

Posting Komentar