Kita sering menemukan dibanyak mesjid jamaah shalat bersalam-salaman (saling berjabat tangan) setelah salam atau setelah selesai sholat berjamaah, baik salaman ke kiri atau kanan, maupun salaman khusus berdiri. Belum ditemukan dalil atau riwayat yang menyebutkan Rasulullah Saw dan para sahabat bersalam-salaman usai shalat berjamaah. Bagaimana hukumnya? Apakah ada tuntunan dari Rasulullah Saw dan para sahabat?
Yang jelasnya berjabat tangan ada tuntunannya, apalagi ketika bertemu, bahkan di dalamnya terdapat keutamaan, yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727). [Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih].
Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bertemu lagi, itu termasuk amalan yang sangat baik sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, APAKAH ADA KEKHUSUSAN BERJABAT TANGAN SETELAH ITU, yaitu setelah salam ?
Tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya.
Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam :
Pertama,
Berjabat tangan karena baru bertemu lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam, dan bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali.
Kedua,
Meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam, karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Namun, bukan berarti bersalaman usai shalat berjamaah itu dilarang, karena juga belum ditemukan dalil yang melarangnya, sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi: "...tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa..."
Yang jelas, bersalaman bukan termasuk syarat dan rukun shalat, atau tidak termasuk bagian dari prosesi shalat berjamaah. Bersalaman dilakukan setelah shalat selesai. Ibaratnya, jika shalat sudah selesai, maka apa pun kegiatan yang dilakukan tidak masuk dalam proses ritual ibadah shalat.
Namun, karena tidak ada dalil dan contoh dari Rasul, maka bersalaman usai shalat berjamaah itu tidak boleh diyakini sebagai keharusan, apalagi jika dianggap sebagai bagian dari prosesi shalat berjamaah. Jika keyakinannya demikian, maka jatuhnya bisa bid'ah, yaitu mengada-adakan amalan yang tidak dicontohkan Rasululullah Saw.
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Tentang Bersalaman
Dari Hudzaifah bin al Yaman dari Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin lainnya lalu dia mengucapkan salam kepadanya serta menjabat tangannya maka akan luruhlah kesalahan-kesalahan keduanya seperti rontoknya dedaunan dari pepohon.” (HR. ath Thabrani didalam “al Ausath”. Al Mundziriy mengatakan didalam kitabnya “at Targhib wa at Tarhib” bahwa aku tidak mengetahui jika diantara para perawinya terdapat seorang pun yang cacat.”
Dari Salman al Farisiy dari Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya seorang muslim apabila bertemu dengan saudaranya lalu menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan luruh sebagaimana rontoknya dedaunan dari pohon kering pada hari bertiupnya angin kencang dan akan diampuni dosa keduanya walaupun dosa keduanya seperti buih di lautan.” (HR. ath Thabrani dengan sanad hasan) Adapun bersalaman setelah selesai melaksanakan shalat maka tidaklah pernah ada pada masa Nabi saw maupun pada masa Khulafaur Rasyidin, sedangkan hadits-hadits menyebutkan bersalaman itu pada saat seseorang bertemu dengan saudaranya.
Oleh karena itu Ibn Taimiyah mengatakan bahwa hal itu (bersalaman setelah shalat) adalah makruh akan tetapi al ‘Iz bin Abdissalam mengatakan bahwa ia adalah mubah (boleh) dikarenakan tak ada satu pun dalil yang melarangnya. Namun Nawawi mengatakan bahwa pada asalnya bersalaman adalah sunnah dan memelihara bersalaman itu pada beberapa keadaan lainnya tidaklah mengeluarkannya dari sunnah namun didalam kitab “Ghiza al Albab” milik as Safariniy (1/283) disebutkan bahwa sebagian mereka telah mengharamkannya.
Sementara itu Syeikh Ibn Baaz mengatakan bahwa dianjurkan untuk bersalaman saat bertemu di masjid atau di shaff dan apabila tidak bersalaman sebelum melaksanakan shalat maka mereka bisa bersalaman setelah melaksanakan shalat sebagai bentuk pengimplementasian sunnah yang mulia serta untuk meneguhkan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Akan tetapi apabila tidak bersalaman sebelum shalat fardhu maka disyariatkan baginya untuk bersalaman setelahnya atau setelah mengucapkan dzikir-dzikir yang disyariatkan.
Kesimpulan
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang bersegera bersalaman setelah melaksanakan shalat fardhu, setelah mengucapkan salam kedua maka aku tidaklah mengetahui dasarnya dan yang jelas adalah bahwa hal itu adalah makruh dikarenakan tidak adanya dalil tentangnya karena yang disyariatkan bagi seorang yang shalat dalam keadaan seperti itu adalah bersegera mengucapkan dzikir-dzikir yang disyariatkan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw setelah melaksanakan shalat fardhunya.
Adapun shalat nafilah maka disyariatkan untuk bersalaman setelah salam apabila dia tidak bersalaman sebelum melaksanakan shalat itu dan jika ia telah bersalaman sebelumnya maka hal itu sudah cukup baginya. (Majmu’ Fatawa Ibn Baaz juz XI hal 267)
0 Response to "Apakah Ada Tuntunan Atau Dibolehkan Salaman Setelah Shalat?"
Posting Komentar