Tema ini sengaja saya angkat karena kurangnya pemahaman masyarakat kalangan awam yang sering mengatakan malam jumat sebagai sunah Rasul, sehingga terjadi pemahaman bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan untuk hubungan suami istri (Intim). Beredarnya di kalangan awam, terjadi pemahaman bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan.
Memang ada hadits yang menjadi dalil terkait hal ini, namun terdapat pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka yang masih kurang ilmu agamanya tampa melakukan pengecekan terhadap sumber hadis terkait sunah Rasulullah tersebut. Berikut hadis dan sabda Rasulullah terkait hal tersebut :
Dari Aus bin Aus, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits penyebutan mandi dengan ghosala, yang bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3 : 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat.
Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad,
قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع
Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’. Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2 : 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub.
Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada sebagian ulama yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid. (Lihat Aunul Ma’bud, 2 : 8).
Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat maka anjuran melakukan hubungan intim di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat, karena batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.
NAMUN, kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah PADA HARI JUM'AT, BUKAN PADA MALAM HARINYA (bukan pada malam jum'at).
Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at.
وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata : Apakah kalian menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari). Karena menyetubuhi istri pada saat itu mendapat dua pahala :
- pahala mandi Jum’at,
- pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi).
Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah. Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al Majmu’, 1 : 326).
Intinya, sebenarnya adalah meluruskan pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam yang masih kurang ilmu agamanya tentang syariat islam. Yang tepat dan yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat shalat Jumat, bukan di malam hari.
Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama, karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang saya sampaikan di awal. Wallahu a’lam.
Tambahan :
Sering kita dengar dari Ustadz, yang dianggap hadits, yaitu : "Barang siapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi." Dalam hadits yg lain disebutkan sama dengan membunuh 1000 atau 7000 yahudi.
Hadits diatas tidak akan ditemukan dalam Kitab manapun, baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Dan akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadits sunnah Rasul pada malam Jum'at tersebut apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi adalah sama sekali bukan hadits alias karangan orang-orang yang iseng dan gak jelas serta hanya mengikuti hawa nafsunya tanpa dhaif apalagi shahih.
Tidak nyambung ke sahabat, apalagi ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga jelas itu sama sekali bukan hadits, alias palsu alias bohong yang dikarang oleh orang-orang yang tidak betanggung-jawab yang mengatas namakan Rasulullah. Jadi, kita tidak akan menemukan satu-pun hadits tentang Rasulullah berhubungan suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam Jum'at.
Di Indonesia sangat subur akan hadits hadits dhaif dan palsu.
Oleh karenanya berhati-hatilah sahabat, banyak hadits palsu yang beredar dan bermaksud untuk menyesatkan dan membodoh-bodohi umat!
Nah pembicaran kita sekarang mengarah kepada seolah-olah malam Jum'at dan hari Jum'at adalah waktu yang cocok untuk melakukan hubungan suami-istri. Keduanya akan mendapatkan pahala berlipat dan memperoleh keutamaan khusus yang tidak didapatkan pada hari selainnya. Haditsnya shahih namun tidak mengatakan secara gamblang bahwa itu adalah hubungan seks suami istri.
Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa mandi di hari Jum'at seperti mandi Janabah, kemudian datang di waktu yg pertama (mendatangi masjid untuk shalat jumat), ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yg datang di waktu yg kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yg datang di waktu yg ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barang siapa yg datang di waktu yg keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yg datang di waktu yg kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah)." (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850)
Hadits tersebut menunjukkan keutamaan shalat jumat, namun disitu disebutkan juga tentang mandi janabat (ghuslal janabah) pada hari Jum'at. Sedangkan mandi janabat dilakukan setelah ada aktifitas hubungan suami-istri.
Sehingga munculah istilah Sunnah Rasul di malam jumat untuk hubungan suami istri. Ya silahkan saja melakukan hubungan suami istri kapanpun juga, termasuk juga di malam jumat. TAPI janganlah istilah hubungan suami istri diganti menjadi "Sunnah Rasul".
Sunnah Rasul yang sesungguhnya untuk dilakukan pada malam/hari Jum'at, diantaranya :
1. Membaca Al Qur'an, khususnya surat Al Kahfi.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jum'at maka akan diberikan cahaya baginya diantara dua jum'at". (HR. Al Hakim).
Selain itu, membaca dan menghafalkan Surat Al-Kahfi bisa sebagai proteksi dari Dajjal.
“Barangsiapa yang menghafal 10 ayat pertama surah Al-Kahfi maka dia akan dijaga dari Dajjal.” (HR. Muslim no.809).
2. Dan membaca do'a berikut :
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan/kejahatan fitnah Al-Masih Dajjal." (Muttafaq 'alaih). Doa ini di baca selepas tasyahud akhir sebelum salam.
Membaca di sini dalam artinya membaca ayatnya, lalu dikaji, direnungkan dan diaplikasikan dalam keseharian. Dan seyogyanya bukan hanya Surat Al-Kahfi saja, tapi dilanjutkan dengan surat-surat lainnya.
Kesimpulan :
Tidak ditemukan dalil mengenai Sunnah Rasul tentang hubungan suami istri di malam Jum'at. Kajian hadits yang ada adalah KEUTAMAAN BAGI LAKI-LAKI YANG MENDATANGI MASJID LEBIH AWAL UNTUK SHALAT JUM'AT, BUKAN KEUTAMAAN BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI DI MALAM JUM'AT.
Jaga, pelihara dan amalkan Sunnah-sunnah Rasulullah yang selama ini menjadi hukum syariat kedua setelah Al-Qur'an. Dan satu hal lagi, Jangan anda lupakan, yang namanya sunnah Rasulullah ITU PASTI PERNAH DI CONTOHKAN/DILAKUKAN oleh Rasulullah dalam urusan apapun dan urusan ibadah harus ada dalilnya, baik dari Al Qur'an maupun sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dan STOP anda mengatakan Sunnah Rasul sebagai pengganti dari istilah berhubungan suami istri.
0 Response to "Apakah Ada Anjuran Hubungan Intim pada Malam Jum’at Dalam Syariat Islam ? "
Posting Komentar