Hukum Memakai Kawat Gigi & Menyempurnakan Anggota Tubuh Yang Cacat | ADDY SUMOHARJO BLOG

Hukum Memakai Kawat Gigi & Menyempurnakan Anggota Tubuh Yang Cacat

Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,

وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An-Nisa' : 119).


Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), MENATA GIGINYA AGAR TERLIHAT LEBIH INDAH. yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

Di dalam Islam, mengotak atik gigi untuk tujuan pengobatan hukumnya dibolehkan. Namun bila tujuannya untuk merubah ciptaan Allah maka hal itu tidak dibolehkan. Syeikh Ibnu Jibrin menjelaskan bahwa, ‘tak mengapa mencabut gigi yang berlebihan yang membuat orang yang mempunyai tidak percaya diri. Namun tidak dibenarkan melakukan kikir gigi atau meruncingkannya. Ini karena itu merupakan cara untuk merubah bentuk ciptaan Allah agar lebih bagus dipandang manusia.’

Dalam hadist dijelaskan mengenai hukum merapikan gigi dengan cara merubah bentuknya, yakni sebagai berikut:

“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

“Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dari dalil di atas dapat dipahami bahwa hukum memakai behel dalam Islam dibolehkan jika tujuannya untuk proses perbaikan atau pengobatan. Adapun jika tujuannya untuk merubah bentuk ciptaa Allah atau ingin terlihat menarik sehingga memicu diri untuk tampil sombong maka hal tersebut tidak dibolehkan. Saat ini kecenderungan orang memakai behel lebih banyak kepada tujuan fashion semata, mengikuti trend pergaulan yang berkembang. Sementara jika dikaji lebih dalam, penggunaan dari gigi kawat tersebut sebenarnya sangat rentan dengan resiko. Diantara yang paling dikhawatirkan adalah tertular penyakit saat oral s**s, terjadinya pengumpulan bakteri karena sterilisasi yang kurang baik dari bahan maupun pihak yang memasang kawat gigi tersebut.

Jika ini terjadi maka tujuan untuk merapikan gigi akan sangat memberikan dampak yang buruk bagi gigi itu sendiri. Bukan hasil cantik yang didapat malahan gigi akan berpenyakit. Kualitas behel yang dipakai juga sangat penting untuk diperhatikan. Logam bagi sebagian orang akan memberikan dampak alergi. Jika ini terjadi pada seseorang namun orang tersebut tetap memaksakan karena alasan fashion, artinya ia sudah menganiaya dirinya sendiri dan itu tidak dibolehkan. Oleh karena itu sebenarnya memang pemasangan kawat gigi ini memiliki resiko sehingga yang dianjurkan untuk menggunakannya adalah mereka yang memang membutuhkannya untuk proses pengobatan. Belum lagi soal biaya. Jika itu dilakukan sekedar mengikuti trend, maka sama artinya dengan kita membuang-buang uang alias mubazir. Allah telah menciptakan manusia dalam keadaan sangat sempurna, sebagaimana dijelaskan dalam firmannya :

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin : 4).

Demikianlah keadaan manusia dibanding makhluk lainnya, yang sama-sama memiliki kemampuan bergerak. Bentuk manusia jauh lebih sempurna dibanding lainnya. Mengingat manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna, maka mereka dilarang untuk mengubah ciptaan Allah dari bentuk yang sempurna itu. Karena perbuatan semacam ini termasuk godaan setan. Sebagaimana yang Allah tegaskan,

وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ

Setan itu mengatakan : “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya goda) Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. An-Nisa: 118 – 119).

Mengembalikan ke Bentuk Sempurna.
Berdasarkan keterangan di atas, bahwa manusia diciptakan dalam bentuk paling sempurna dan tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sempurna itu, sebagian ulama kemudian menegaskan bahwa, “Mengembalikan bentuk anggota badan yang tidak sempurna pada keadaan sesuai yang Allah ciptakan, tidak termasuk mengubah ciptaan Allah". Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah :

Pertama, hadis dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Kedua, hadis dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء

“Dilaknat : orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).

Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnauth).

As-Syaukani mengatakan,

قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram. (Nailul Authar, 6/244).

Ketiga, hadis dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).

An-Nawawi mengatakan,

وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14/107).

Keterangan An-Nawawi sangat jelas membedakan antara mengatur gigi untuk tujuan memperbagus penampilan dan untuk tujuan menormalkan yang tidak normal. Mengatur gigi yang sudah teratur dan sudah normal, termasuk bentuk tidak ridha dengan ciptaan Allah, sementara merapikan gigi dalam rangka menormalkan yang cacat, termasuk mengembalikan ciptaan Allah pada kondisi yang lebih sempurna.

Kesimpulan
Islam mengatur berbagai adab kehidupan manusia, termasuk soal kecantikan. Mengapa Islam melarang atau menganjurkan sesuatu, maka itu tak lain untuk kebaikan manusia itu sendiri. Jika dilarang artinya mengandung keburukan, dan jika dianjurkan artinya memiliki nilai kebaikan bagi manusia. Penggunaan kawat gigi alias behel di dalam Islam juga punya aturan sendiri. Aturan itu semata-mata ditetapkan demi kebaikan dari manusia yang menjalaninya. Keahlian di bidang medis dalam upaya merapikan gigi sering diistilahkan dengan orthodonti. Ini merupakan bagian nikmati perkembangan ilmu pengetahuan yang harus disyukuri. Akan tetapi jika digunakan untuk tujuan yang salah maka hukumnya akan berbeda.

Islam sebagai agama amat lah mencintai keindahan dan kerapihan. Oleh karena itu, Islam memberikan ruang kepada mereka yang ingin tampil rapi dan lebih cantik. Namun perlu diperhatikan bagaimana cara untuk tampil rapi tersebut. Yakni dengan tidak merubah bentuk dari apa yang sudah diciptakan Allah pada diri manusia.

Related Posts

0 Response to "Hukum Memakai Kawat Gigi & Menyempurnakan Anggota Tubuh Yang Cacat"

Posting Komentar