Istilah dan Definisi Dalam Komisioning Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) | ADDY SUMOHARJO BLOG

Istilah dan Definisi Dalam Komisioning Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU)

Istilah dan Definisi ini berlaku untuk pelaksanaan komisioning Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai berikut: 
  • Berbahan bakar batubara (Jenis boiler: stoker, circulating fluidized ded (CFB) dan pulverized coal (PC), bahan bakar minyak, gas dan bahan bakar lainnya;
  • Milik PLN yang akan dibangun dan pembangkit lama yang melakukan rehabilitasi, penggantian dan modifikasi;
  • Non PLN yang bertransaksi dengan PLN yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Istilah dan Definisi ini dapat menjadi pedoman umum bagi enjinir desain, pengelola proyek, tim supervisi konstruksi, tim inspeksi komisioning, operator dan pemelihara pembangkit dalam melakukan komisioning PLTU. Istilah dan Definisi dalam komisioning PLTU adalah sebagai berikut : 

Studi kelayakan 
Kajian untuk memastikan bahwa PLTU yang akan dibangun secara geografis, sosial, ekonomi teknik termasuk didalamnya analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL, UPL/UKL dan SPPL). 

Desain enjiniring 
Proses dari studi kelayakan (Feasibility Study), menyusun basic design serta menyiapkan dokumen lelang dan setelah kontrak ditandatangani selanjutnya melakukan design review dan approval terhadap detail design, gambar konstruksi, schematic diagram, P&ID, logic diagram, setting proteksi dan lain-lain yang diajukan pelaksana komisioning berdasarkan peraturan, standar dan kontrak. 

Supervisi konstruksi 
Kegiatan inspeksi dan verifikasi berdasarkan peraturan, standar, kontrak serta dokumen desain enjiniring yang telah mendapatkan approval (No Exception Noted) yang dilakukan oleh Tim Supervisi Konstruksi pada tahap pemasangan terhadap kebenaran pemasangan dan konstruksi serta kelengkapan peralatan yang selanjutnya menerbitkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi (BAPPK) sebagai dasar dimulainya komisioning yang berlaku. 

Supervisi komisioning 
Suatu pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan pengujian dilapangan terhadap peralatan individu, sistem, unit dan untuk memastikan kesesuaian terhadap desain, peraturan, standar, dan persyaratan kontrak yang berlaku. 

Berita acara penyelesaian pekerjaan konstruksi (BAPPK) 
Berita acara penyelesaian pekerjaan konstruksi dari Tim Supervisi Konstruksi yang menyatakan bahwa lingkup peralatan telah terpasang berdasarkan desain enjiniring yang telah disetujui (misalkan sesuai desain, peraturan, standar) dan siap untuk pelaksanaan komisioning. 

Komisioning 
Suatu rangkaian kegiatan yang terus menerus meliputi: pemeriksaan kelengkapan dokumen komisioning, mengevaluasi dan persetujuan prosedur uji komisioning, pemeriksaan peralatan, pembersihan (flushing), uji individual, uji sistem dan uji unit untuk pembuktian desain, persyaratan kontrak, keselamatan, keamanan, keandalan operasi dan ramah lingkungan. 

Program pelaksanaan komisioning 
Uraian tentang pelaksanaan komisioning yang meliputi ruang lingkup komisioning, struktur organisasi komisioning, tugas dan tanggung jawab, perencanaan hingga persiapan pelaksanaan komisioning serta tindakan pencegahan dan perbaikan jika terjadi permasalahan teknis dalam pelaksanaan komisioning termasuk manajemen K2/K3. 

Pelaksanaan komisioning 
Kegiatan pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan kesesuaian peralatan dan sistem instalasi tenaga listrik terhadap desain, persyaratan kontrak, peraturan, standar yang berlaku. Pelaksana komisioning adalah kontraktor atau PLN. 

Inspeksi 
Pemeriksaan produk, proses, jasa, atau instalasi, atau masing-masing desainnya serta penentuan keseuaiannya dengan persyaratan spesifik atau persyaratan umum berbasis pembuktian secara profesional. 

Pengujian 
Segala kegiatan bertujuan untuk mengukur dan menilai unjuk kerja suatu peralatan individu, sistem dan unit untuk membuktikan kesesuaian terhadap desain, peraturan, standar, dan persyaratan kontrak yang berlaku. 

Prosedur komisioning 
Dokumen tertulis yang berisi serangkaian kegiatan yang meliputi ruang lingkup pengujian, peralatan pengujian, metode pengujian, lembar formulir rekaman hasil uji, standar yang digunakan dan kriteria hasil uji. 

Uji individu 
Kegiatan pengujian yang dilakukan terhadap peralatan individu, terpisah dari sistem, untuk membuktikan dan menjamin bahwa peralatan individu tersebut dapat berfungsi sesuai desain dan standar yang berlaku. 

Uji sistem 
Kegiatan pengujian terhadap sistem untuk membuktikan bahwa seluruh peralatan individu yang tergabung didalam sistern secara terpadu dapat berfungsi sesuai desain dan standar yang berlaku. 

Uji unit 
Kegiatan pengujian terhadap unit untuk membuktikan bahwa seluruh peralatan individu dan sistem yang tergabung dalam satu unit PLTU secara terpadu dapat berfungsi sesuai desain dan standar yang berlaku. 

Rekomendasi laik bertegangan 
Surat pernyataan dari pengelola komisioning, berdasarkan hasil supervisi komisioning yang telah dilakukan terhadap instalasi tenaga listrik, bahwa instalasi tenaga listrik tersebut telah memenuhi persyaratan dan siap untuk melakukan percobaan bertegangan dan pembebanan yang terhubung dengan jaringan sistem tenaga listrik. 

Rekomendasi laik sinkron 
Surat pernyataan dari pengelola komisioning, berdasarkan hasil supervisi komisioning yang telah dilakukan terhadap unit PLTU, bahwa unit PLTU tersebut telah memenuhi persyaratan dan siap untuk melakukan sinkronisasi pertama kali dengan jaringan sistem tenaga listrik, dan selanjutnya melakukan pengujian pembebanan. 

Uji pembebanan 
Pengujian terhadap unit PLTU yang dilakukan dalam keadaan berbeban untuk mengetahui dan membuktikan karakteristik operasi pembebanan unit PLTU. 

Uji lepas beban 
Pengujian terhadap unit PLTU dengan cara melepaskan beban seketika (Load Rejection Test) dari jaringan pada beban tertentu untuk menguji dan membuktikan kemampuan dan pengaturan sistem kontrol mekanik dan listrik. Pengujian dapat dilakukan pada beban secara bertahap hingga beban MCR (Maximum Continuous Rating). 

Uji keandalan 
Pengujian terhadap unit PLTU dengan cara membebani dalam waktu tertentu secara terus menerus (Reliability Run Test), termasuk beban nominal (MCR) dan beban sesuai kebutuhan jaringan. 

Uji unjuk kerja 
Uji unjuk kerja (Performance test) untuk mengetahui dan membuktikan dengan cara mengukur dan menghitung kapasitas keluaran daya generator, heat rate, efisiensi boiler, daya pemakaian sendiri, serta membandingkan terhadap persyaratan yang digaransi pada kontrak. 

Uji dampak lingkungan 
Pengukuran untuk mengetahui dan membuktikan bahwa kegiatan unit PLTU tidak menimbulkan dampak lingkungan serta memenuhi peraturan, standar dan persyaratan garansi kontrak. 

Maximum Continuous Rating (MCR) 
Keluaran daya maksimum dari pembangkit listrik yang mampu menghasilkan secara terus menerus dalam kondisi normal. 

TAHAPAN DALAM PEMBANGUNAN PLTU 
Tahapan dalam kegiatan pembangunan PLTU yang dilakukan secara bertahap sebagai berikut: 

1 Studi kelayakan 
Studi kelayakan dilaksanakan sebelum dibangunnya suatu instalasi PLTU , meliputi kajian untuk memastikan bahwa PLTU yang akan dibangun secara geografis, sosial, ekonomi teknik termasuk didalamnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

2 Enjiniring 
Enjiniring merupakan perencanaan secara teknis peralatan dan instalasi PLTU meliputi basic design, gambar konstruksi, skematik diagram, Piping & Instrument Diagram (P&ID), logic diagram, setting relay proctection. Seluruh ketentuan dalam perencanaan dicantumkan dalam buku kontrak yang akan digunakan sebagai acuan dalam konstruksi dan komisioning. Detail dari perencanaan dicantumkan sebagai lampiran. 

3 Konstruksi 
Tahapan pelaksanaan pemasangan peralatan PLTU yang dimulai dari effective date hingga dimulai pelaksanaan komisioning. 

4 Komisioning 
Pelaksanaan komisioning dengan tahapan sebagai berikut: 
- Persiapan komisioning : pembentukan tim komisioning, review & approval test procedure, pengumpulan dokumen teknik; 
- Pemeriksaan pendahuluan, sesuai butir 7.3.1, meliputi : 
· Pemeriksaan dokumen antara lain : gambar, BAPPK, dll. 
· Pemeriksaan visual peralatan dan kelengkapannya. 
- Supervisi uji Individu termasuk uji sequencial interlock, proteksi injeksi primer, kontrol electric/pneumatic; 
- Supervisi uji sistem antara lain meliputi : BOP, boiler, turbin, generator, transformator, chemical cleaning, BTG interlock, first firing, steam blow, safety valve test, uji jalan tanpa beban; 
- Supervisi uji unit antara lain meliputi: uji sinkronisasi, uji pembebanan, uji lepas beban, uji keandalan, uji unjuk kerja, uji dampak lingkungan; 
- Laporan teknik komisioning. 

Video Pendukung Terkait pengoperasian Unit PLTU

Related Posts

0 Response to "Istilah dan Definisi Dalam Komisioning Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU)"

Posting Komentar