Setiap perintah yang diberikan oleh Allah, tidak ada satupun yang membuat rugi manusia. Apa yang Allah perintahkan keseluruhannya dapat memberikan manfaat dan keselamatan bagi manusia. Betapa Allah ciptakan perintah bukan hanya sekedar untuk diikuti atau hanya sekedar menjalankan, tetapi memiliki manfaat yang luar biasa besarnya.
Termasuk dalam hal ini mengenai perintah berjilbab terhadap wanita. Di dalam islam, wanita memiliki kewajiban untuk menutup auratnya. Menutup aurat ini tentunya bukan hanya sekedar untuk menjalankan perintah semata, tetapi memiliki efek yang banyak terhadap diri wanita dan orang-orang yang berada di sekitarnya atau masyarakat. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum wanita berjilbab dalam islam beserta dalil yang Allah turunkan melalui Al-Quran.
Dalil Mengenai Perintah Berjilbab Bagi Wanita
Berjilbab adalah ciri dari Wanita Muslimah Menurut Islam, Wanita cantik dalam islam, dan Wanita dalam Pandangan Islam dan Keistimewaannya. Berjilbab pun juga merupakan kewajiban wanita setelah menikah dan menjaga pergaulan dalam islam. Di dalam Al-Quran terdapat beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban wanita berjilbab. Hukum Wanita Tidak Berjilbab diantaranya dalam ayat-ayat berikut ini beserta penjelasannya. Dalam QS Al Ahzab : 59
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)
Ayat ini adalah ayat yang secara eksplisit menjelaskan bahwa wanita harus mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh. Artinya adalah berkewajiban untuk menggunakan kain yang menutupi tubuh dan auratnya sehingga tidak terlihat.
Untuk itu, bagaimanapun seorang wanita yang sudah baligh harus menutupi auratnya dan tubuhnya. Apalagi, hal ini ditambah dengan berbagai penelitian bahwa hampir seluruh tubuh wanita memiliki keindahan dan dapat menarik hasrat seksual bagi lawan jenis.
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al-A’raf :26)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia untuk menutup aurat. Perintah ini sudah diberikan sejak nabi Adam ada dan artinya memang secara fitrah manusia diperintahkan untuk melakukan hal tersebut sejak ia ada. Perintah menutup aurat bukan hanya pada saaat Nabi Muhammad melainkan saat Nabi terdahulu pun sudah melakukannya. Untuk itu, wanita khusususnya yang memiliki aurat yang harus dijaga oleh dirinya harus memahami dan mengerti akan perintah ayat ini.
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa terdapat Hukum Wanita Tidak Berjilbab. Dimana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Mereka diperintahkan untuk menutup kaing kudung ke dada, yang hari ini adalah jilbab atau kerudung. Dada seorang wanita tentu saja adalah aurat, untuk itu perlu ditutup dan jangan sampai terlihat.
Hal ini karena secara natural akan membuat menarik dan memancing lawan jenis untuk memiliki hasrat bagi yang tidak mampu mengendalikannya. Untuk itu, dengan dalil diatas, wajib hukumnya wanita untuk berjilbab dan dilarang wanita untuk membuka auratnya kecuali pada orang-orang muhrimnya yaitu yang disebutkan dalam ayat di atas.
Bersyukurlah bagi mereka yang berjilbab karena telah menunaikan kewajiban sesuai dengan Rukun Islam, Rukun Iman, Fungsi Agama, Akhlak Dalam Islam, dan Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan.
Dampak Jika Wanita Tidak Berjilbab atau Menutup Aurat
Setiap perintah Allah jika tidak ditaati maka akan banyak berefek besar terhadap kehidupan kita. Untuk itu, bersyukurlah manusia karena masih diberikan kesempatan untuk menjalankan perintah Allah. Setiap yang Allah perintahkan tidak akan merugikan justru kita akan merugi jika kita tidak mengikuti perintah Allah. Berikut adalah dampak jika wanita tidak taat kepada Allah dan bersikap acuh tak acuh dalam menjalankan perintah untuk menutup aurat.
1. Muncul Berbagai Kemaksiatan
Wanita yang tidak menutup aurat akan banyak memunculkan kemaksiatan di masyarakat. Misalnya saja pelecehan seksual, pemerkosaan, tidak adanya batasan pergaulan, perzinahan karena mereka tidak menjaga dan mengumbar auratnya. Banyak kasus-kasus pelecehan dan pemerkosaan akibat dari wanita kurang bisa menjaga auratnya dengan baik. Untuk itu, kita pasti tidak ingin hal tersebut terjadi pada wanita, baik diri kita, saudara, atau pun keluarga kita. Untuk itu, jangan sampai jilbab ditinggalkan dan aurat terbebaskan karena diri kita sendiri yang melakukannya.
2. Tidak ada Nilai Kesopanan di Masyarakat
Dengan tidak ditutupnya aurat perempuan tentu hal ini akan membuat nilai-nilai kesopanan dan etika di masyarkaat berkurang. Aurat yang terbuka begitu saja tentu membuat lingkungan akan menjadi tidak fokus, pergaulan menjadi lebih bebas dan tidak terkendali. Banyak sekali pelecehan seksual, pembicaraan mengenai hal-hal yang tidak sopan akibat dari tidak adanya nilai kesopnan di masyarakat yang dimulai dari aurat yang tidak tertutup oleh wanita.
3. Merusak Moral Manusia
Manusia berbeda dengan hewan. Manusia memiliki batas, sedangkan hewan tidak. Batas-batas manusia adalah aurat dan dirinya sendiri. Untuk itu wanita yang menjaga dirinya dengan menutup jilbab maka dia akan mendapatkan kemuliaan dan menjaga akhlaknya sendiri. Sedangkan yang mengumbar auratnya tentu saja akan berefek kepada moralnya juga. Untuk itu, jilbab adalah seperti pagar moral kita agar tidak melangkah untuk berbuat kemaksiatan.
Dampak jilbab sangat berpengaruh terhadap Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia, Hakikat Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam yang harus dijaga agar perkembangan dan kemaslahatan di masyarakat semakin terjaga. Untuk itu, marilah kita memulainya dengan cara menjaga aurat kita, dan jangan sampai mengumbarnya kepada yang bukan muhrim.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu". Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59]
Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung ; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian :
1. Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
2. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.
Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan seluruh masyarakat selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.
Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur (24): 31 di atas. Sedang syarat-syarat jilbab yang baik di antaranya adalah : tidak tipis transparan, tidak ketat sehingga nampak lekukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.
Perlu kita tegaskan kembali tugas utama manusia sebagai makhluk Allah, yaitu menyembah atau beribadah kepada-Nya, sesuai dengan firman Allah dalam surat adz-Dzariyat (51) ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ. [الذاريات (51): 56]
Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” [QS. adz-Dzariyat (51): 56]
Dalam beribadah dan menghamba kepada-Nya, manusia diberikan pedoman oleh Allah berupa ketentuan-ketentuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia. Pedoman itu berupa perintah dan larangan yang tercantum dalam al-Qur’an dan penjelasan dari Nabi Muhammad saw sebagai penutup para Nabi, yaitu berupa apa yang kita kenal sebagai Hadits Sunnah.
Jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, maka bagi seorang muslim, harus ridha dan tidak ada pilihan lain baginya. Allah berfirman dalam surat al-Ahzab (33) ayat 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً. [الأحزاب (33): 36]
Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat (dengan) kesesatan yang nyata.” [QS. al-Ahzab (33): 36]
Satu kriteria manusia yang terbaik sebagaimana disebut oleh al-Qur’an adalah mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu perintah Allah terkait dengan mereka kaum perempuan adalah masalah menutup aurat, dengan salah satunya memakai jilbab, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur (24) ayat 31di atas.
Namun jiwa manusia, menurut al-Qur’an diberikan dua potensi atau kecenderungan, yaitu potensi berbuat baik (taqwa) dan potensi berbuat buruk (fujur), sebagaimana firman Allah dalam surat asy-Syams (91) ayat 7-8:
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا. [الشمس (91): 7-8]
Artinya : “dan (demi) jiwa serta penyempurnaan (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” [QS. asy-Syams (91): 7-8]
Oleh karena itu wajar jika kita dapati, ada manusia yang cenderung mengembangkan potensi baiknya, yaitu mereka orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Namun ada juga mereka yang cenderung mengembangkan potensi buruknya, di mana akhirnya mereka cenderung menjauh dari Allah dan terbenam dalam perbuatan-perbuatan dosa yang dilarang-Nya, seperti mereka para perempuan yang membuka auratnya. Perlu kita ketahui, hidup dan mati manusia itu hanyalah ujian dari Allah swt, untuk mengetahui siapa saja hamba-Nya yang paling baik amalnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mulk (67) ayat 2:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ. [الملك (67): 2]
Artinya : “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [QS. al-Mulk (67): 2]
Dari paparan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perempuan muslim (muslimah) yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan sebelumnya.
Untuk itu, kami menganjurkan bagi para muslimah yang kami cintai agar mentaati perintah Allah, dalam hal ini memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan syarat-syarat berjilbab yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara untuk mengingatkan saudara anda -para muslimah, dalam hal ini.
Demikianlah yang dapat saya ulas untuk tema ini walau masih banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita semua semakin bersyukur atas karunia dan limpahan nikmat dari Allah SWT. Aamiin.
0 Response to "Hukum Wanita Yang Mengaku Muslim Tapi Tidak Pernah Berhijab Sama Sekali"
Posting Komentar