Dalam Al Qur’an, larangan minum khamr diturunkan berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab pada masa jahiliyah sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Karena sebelumnya hanya disebutkan bahwa minum khamr merupakan dosa besar, dan tidak di sebut haram, masih ada saja para sahabat yang minum khamr.
Sudah menjadi ‘hukum sosial’ bahwa seseorang yang perbuatannya jelek, suka mabuk-mabukkan, dan sering menjadi gangguan bagi lingkungan masyarakat sekitarnya, pasti ia tidak akan diperdulikan lingkungannya ketika ia mengalami kesulitan atau bahkan meninggal. Padahal yang namanya manusia, tidak selalu dan selamanya seluruh catatannya hitam kelam, bisa jadi ada yang baik dan bermanfaat walau hanya sepele. Tetapi hal yang kecil dan sepele itulah yang kadang mengundang rahmat dan ampunan Allah.
Alkisah Seorang Pemabuk
Pernah terjadi di Bashrah, seorang pemabuk yang sangat buruk moralnya meninggal dunia. Istrinya memberitahukan hal itu kepada para tetangganya, tetapi mereka sama sekali tidak memperdulikan dan tidak mau merawatnya. Karena itu ia memanggil empat orang buruh upahan untuk merawat jenazahnya dan kemudian membawanya ke mushalla. Tetapi sesampainya di sana tidak ada seorangpun yang hadir untuk menyalatkannya. Beberapa orang yang mengetahui hanya melihat dan membiarkannya setelah tahu siapa gerangan jenazah itu. Empat buruh itupun tidak bisa melaksanakan shalat jenazah. Karena tidak tahu harus bagaimana, istrinya itu memerintahkan orang-orang upahan itu untuk membawanya ke pinggiran hutan dan menguburkannya di sana.
Tidak jauh dari hutan tersebut ada sebuah bukit, yang di sana ada seseorang yang saleh dan sangat zuhud menyendiri untuk beribadah kepada Allah. Ia tidak pernah turun dan berkumpul di masyarakat kecuali untuk shalat Jum’at. Entah bagaimana asal-muasalnya, tiba-tiba orang itu turun gunung dan mendatangi jenazah sang pemabuk yang tengah digali kuburannya itu, dan ia menyalatkannya. Setelah itu ia duduk menunggu untuk memakamkannya.
Peristiwa turunnya sang saleh dan zahid dari ‘pertapaaanya’ di atas bukit itu menjadi berita menggemparkan bagi masyarakat sekitarnya. Mereka merasa takjub dan keheranan sehingga datang berduyun-duyun ke pinggiran hutan tersebut. Salah satu dari tokoh masyarakat tersebut menghampiri orang saleh tersebut dan berkata, “Wahai Tuan, mengapa engkau menyalatkan jenazah orang ini sedangkan ia orang yang sangat buruk dan banyak sekali berbuat dosa kepada Allah??”
Orang saleh itu berkata, “Aku diperintahkan (tentunya melalui ilham) turun ke tempat ini karena ada jenazah seseorang yang telah diampuni oleh Allah, sedangkan tidak seorangpun di sana kecuali hanya istrinya!!”
Orang-orang jadi keheranan mendengar jawaban tersebut, bertahun-tahun mereka tinggal bersama orang itu dan sama sekali tidak pernah melihat dan mengetahui kebaikan yang dilakukan olehnya. Sang zahid tampaknya mengetahui kebingungan masyarakat, karena itu ia memanggil istrinya dan berkata, “Bagaimana sebenarnya keadaan dan perilaku suamimu itu??”
Sang istri berkata, “Seperti yang diketahui banyak orang, sepanjang hari ia hanya sibuk minum-minuman keras (khamr) di kedai-kedai. Pulangnya di malam hari dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Seringkali ketika ia tersadar di waktu fajar, ia mandi dan wudhu kemudian shalat subuh. Tetapi di pagi harinya ia kembali ke kedai-kedai untuk minum khamr seperti biasanya. Hanya saja di rumah kami tidak pernah kosong dari satu atau dua orang anak yatim, yang ia sangat menyayanginya melebihi anaknya sendiri. Dan di waktu sadarnya, ia selalu bermunajat sambil menangis sesenggukan : Ya Allah, di bagian jahanam yang manakah akan Engkau tempatkan penjahat (yakni dirinya sendiri) ini??”
Sang zahid berkata, “Sungguh Maha Luas Kasih Sayang Allah, mungkin karena sangat sedikitnya kebaikan yang dilakukannya sehingga merasa rendah dan hina di hadapan Allah. Dan juga kesabarannya menanggung kehinaan dan cibiran sinis dari lingkungannya, yang mengundang rahmat dan ampunan Allah!!”
Mendengar penjelasan itu, anggota masyarakat yang hadir segera ikut menyalatkan jenazah pemabuk tersebut, dan ikut serta menguburkannya.
Sebagaimana tersebut dalam ayat berikut ini :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“ Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” [ Q.S. Al Baqarah : 219 ]
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika keimanan kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka di masa Jahiliyah, yang sebenarnya tidak di perbolehkan oleh agama Islam.
Setelah turun ayat ini, sebagian kaum Muslimin telah meninggalkan kebiasaan minum khamr karena ayat tersebut menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Namun sebagian yang lain masih melanjutkan kebiasaan minum khamr. Karena menurut pendapat mereka, ayat tersebut belum melarang mereka dan ayat tersebut masih menyebutkan bahwa khamr mengandung beberapa manfaat bagi manusia.
Penetapan keharaman meminum khamr, dengan turunnya ayat yang lebih tegas lagi menyuruh umat Muslim untuk BERHENTI SAMA SEKALI dari meminum khamr. Hal ini setelah keimanan kaum Muslimin semakin kuat dan mantap untuk meninggalkan apa yang dilarang oleh ajaran agama Islam. Ayatnya adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan. "
[ Q.S. Al Maa’idah : 90 ]
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Dengan (meminum) khamar dan berjudi itu, setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat; maka tidakkah kamu mau berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?
[ Q.S. Al Maa’idah : 91 ]
Ayat ini memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamr, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamr itu adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Sebagaimana kita semua yakini, setan dan perbuatannya tidaklah patut untuk di tiru dan dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah SWT. Demikianlah uraian terkait tema saya hari ini terkait rahmat Allah, jadi kita sebagai hamba Allah seburuk apapun kita janganlah mudah berputus asa terhadap rahmat Allah SWT dan janganlah risau terhadap kehidupan dunia.