WAJIB DIBACA BAGI PARA CALEG 2020
Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019/2020 sudah di depan mata. Ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang dengan nomor urutnya, sebagai berikut :
- Partai Kebangkitan Bangsa,
- Partai Gerindra,
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
- Partai Golkar,
- Partai Nasdem,
- Partai Garuda,
- Partai Berkarya. Lalu,
- Partai Keadilan Sejahtera,
- Partai Perindo,
- Partai Persatuan Pembangunan,
- Partai Solidaritas Indonesia,
- Partai Amanat Nasional,
- Partai Hanura, dan
- Partai Demokrat.
Sejak 17 Februari 2018 semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Tahapan pemilu tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Silakan disimak, berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu 2019 yang saya uraikan sesuai dari PKPU, Secara garis besar jadwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU sama dengan UU Pemilu itu adalah, sebagai berikut:
- Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;
- Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;
- Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:
- Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;
- Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;
- Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;
- Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;
- Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;
- Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;
- Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;
- Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:
- Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
- Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
- Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019;
- Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019;
- Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019;
- Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 Septembe 2019;
- Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019; dan
- Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.
*tidak ada jadwal penyelenggaraan yang dimundurkan tahapannya* Untuk lebih jelasnya silahkan baca langsung diportal KPU berikut ini
Related Posts
- Waspadalah!! Mendaftar CPNS Dengan Menggunakan Smartphone Ataupun HP
- Gubernur Baru Pilkada Serentak Tahun Ini Beberapa Daerah Indonesia
- Quick Count Hitung Cepat Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara
- Jadwal Lengkap Pemilihan Umum Republik indonesia
- Inilah Dampak Mengerikan Jika Anak Sering Dimarahi
- Info Penting Yang Jarang Diketahui Semua Orang, Mohon Disebarkan!!
- Amalan Doa Agar Anda Memiliki Wibawa Dan Daya Pikat Tinggi
- Ahok Minta Maaf!! Karena Banyak Rusun Yang Bermasalah
- JANGAN BOHONG!! Saling Sindir ANIES VS AHOK Terkait Reklamasi Dan Nelayan
- Kerja Sama ANIES-SANDI Memperebutkan Kursi Panas DKI Jakarta
- MENAKUTKAN!!! Inilah Strategi AHOK-DJAROT Memenangkan Pilkada DKI Jakarta
- Membongkar Konspirasi Jahat Pilpres Di Indonesia
- Untuk Yang Masih Gagal Paham Dengan Ijtima Ulama
- Relawan Sahabat Prabowo Subianto dan Ustad Abdul Somad (PAS Untuk Indonesia)
- Indonesia Akan Mulai Mengembangkan Kendaraan Listrik
- Kehebatan Presiden Kedua Indonesia
- Jadwal dan Lokasi Test CPNS
- Tips Agar Mendaftar Dan Tes CPNS Selalu Dimudahkan