Hukum Berjalan Didepan Orang Sholat | ADDY SUMOHARJO BLOG

Hukum Berjalan Didepan Orang Sholat

Cukup banyak hadits yang menunjukkan larangan lewat di depan orang yang sedang shalat. Berjalan di depan orang yang shalat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam, maupun sedang shalat sendirian dan melangka (melewati) di antara orang selama khutbah shalat Jum'at. melintas diantara orang yang shalat dan pembatasnya adalah haram. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :


Menurut pendapat terkuat, sebagaimana dikemukakan oleh Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur,
"Seandainya seseorang yang lewat di hadapan orang yang shalat itu tahu sebesar apakah dosanya, maka berhenti menunggu selama 40 adalah lebih baik baginya daripada ia melintas di hadapan orang yang shalat itu. (HR. Bukhari)

Lebih-lebih ada sebuah hadits yang menganjurkan orang yang sedang sholat agar menghalangi apa saja yang lewat di depannya. Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Bila salah seorang di antara kalian sholat, janganlah membiarkan orang lain lewat di depannya dan hendaknya ia mencegahnya sekuat tenaga. Bila ia enggan, hendaknya ia membunuhnya karena itu adalah setan.” (An-Nawawi, Syarh Muslim: IV/223).

Anjuran ini semakin menambah ketegasan atas haramnya lewat di depan orang sholat, bahkan dalam hadits di atas terdapat anjuran untuk membunuh. Wallahu a’lam. Menurut ulama membunuh maksudnya dalam hadits tersebut bahwa hadits ini hanya mengandung ketegasan, artinya adalah sangat-sangat-sangat tidak boleh untuk lewat di depan orang sholat. 

Adapun lewat diantara shaf orang yang sedang shalat berjamaah, maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه : "Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulallah صلى الله عليه وسلم sedang shalat bersama orang –orang Mina menghadap kedinding. Maka saya lewat didepan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya". (HR. Al-Jamaah).

Ibnu Abdil Barr berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa'id yang berbunyi "Jika salah seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat didepannya".(Fathul Bari: 1/572)

Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :
"Jika salah seorang dari kalian shalat maka hendaknya dia meletakkan sesuatu di hadapannya, jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaknya dia menancapkan tongkat, jika dia tidak mempunyai tongkat maka hendaknya dia membuat garis, maka apa yang lewat di depannya (di luar garis) tidak akan merugikannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)

Imam atau orang yang ingin menunaikan shalat sendiri (munfarid), disunnahkan untuk meletakkan sutrah (pembatas) dihadapannya. "Janganlah engkau shalat melainkan ke arah sutrah (di hadapanmu ada sutrah) dan jangan engkau biarkan seseorangpun lewat di depanmu. Bila orang itu menolak (tetap bersikeras ingin lewat), maka perangilah dia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Pembatas dapat berupa kursi, tongkat, tembok, tempat tidur atau segala sesuatu lainnya yang dapat mencegah seseorang melintas di hadapannya, ketika ia sedang shalat. Lewat di depan orang yang sedang sholat hukumnya tidak boleh (haram). Batasnya adalah tempat sujud. Mudahnya, seukuran sajadah, meskipun untuk kehati-hatian tetap harus dihindari.Dengan demikian, orang-orang akan tahu bahwa mereka tidak boleh berjalan di antara yang sedang shalat dengan pembatas tersebut.

Di masjid, jika sholat sendirian, misalnya shalat sunah, dekati tiang atau tembok, atau tempat yang sekiranya bebas dilewati jamaah lain. Jika tidak ada pembatas, maka jarang yang dibolehkan lewat adalah tiga hasta –sekitar 1,5 meter. Wallahu a’lam bish-shawabi. Semoga bermanfaat.

Related Posts

0 Response to "Hukum Berjalan Didepan Orang Sholat"

Posting Komentar