Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara. Kedudukan Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Setelah masa pendaftaran ditutup pada 25 September pukul 24.00 WIB, sebanyak 6.833 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk instansi Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP) PIP (tautan: Pengumuman Verifikasi Berkas).
Dari jumlah 6.833 pelamar itu, sebanyak 4.589 pelamar lolos seleksi administrasi CPNS untuk 43 jabatan di Setneg, 2.129 pelamar lolos seleksi administrasi untuk 25 jabatan di Setkab, dan 115 pelamar lolos untuk 8 jabatan di UKP PIP. Nama-nama lengkap pelamar yang lolos seleksi administrasi ini bisa dilihat di tautan berikut Daftar Pelamar Lulus Seleksi Online.
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 2017, Cecep Sutiawan, dalam pengumumannya Rabu (27/9) kemarin menyebutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya diharuskan datang sendiri (tidak diwakilkan) untuk verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, mulai 29 September – 5 Oktober sebagaimana tautan berikut Jadwal Verifikasi Berkas CPNS.
Pelamar harus membawa: a. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara; b. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00; c. Kartu Tanda Penduduk; d. Ijazah atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi (cap basah); e. Transkrip nilai prestasi akademik yang dilegalisasi (cap basah); f. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar; g. Surat Penetapan/Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; h. Kartu Tanda Peserta ujian yang dapat didownload melalui account system masing-masing peserta; i. Khusus untuk pelamar kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib menunjukkan: 1. Fotokopi ijazah SD, SLTP, dan SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat atau Asli Surat Keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua; atau 2. Surat Akta Kelahiran Pelamar, fotokopi KTP bapak kandung, dan surat hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
“Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi berkas, Kartu Tanda Peserta Ujiannya akan disahkan dan dibubuhi stempel/cap dinas dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, yang akan diselenggarakan di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan,” jelas Cecep. Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi berkas dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar, menurut Cecep, akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id pada 9 Oktober mendatang.
0 Response to "Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2017 Di Kemensetneg RI"
Posting Komentar