Cara Rasulullah Merayakan Hari Raya | ADDY SUMOHARJO BLOG

Cara Rasulullah Merayakan Hari Raya

Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Ibnu Abbas mengisahkan, Rasulullah senantiasa keluar rumah bersama istri-istri dan anak-anaknya pada dua hari besar umat Islam tersebut. Ini adalah bagian dari syiar Islam. Dua Hari Raya, merupakan hari kegembiraan dan suka cita.
Rasulullah keluar rumah untuk menuju tempat shalat. Kedua shalat itu merupakan sunah muakad. Menurut Sayyid Sabiq melalui karyanya, Fiqih Sunnah, shalat Idul Fitri lebih utama dilakukan di lapangan. Boleh digelar di dalam masjid, dengan catatan karena ada halangan, seperti hujan atau bentuk halangan lainnya. Pada hari-hari ini terdapat ibadah, etika dan adat yang khusus yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Di antaranya;

1- Mandi.
Terdapat riwayat shahih dari shahabat tentang perkara ini.
Seseorang bertanya kepada Ali radhiallahu anhu tentang mandi, maka beliau berkata, 'Mandilah setiap hari jika anda suka.' Orang itu berkata, 'Tidak, yang ku maksud adalah mandi yang khusus,' Maka dia berkata, 'Mandi pada hari Jum'at, hari Arafah, hari Nahr (Idul Adha) dan Hari Fitr (Idul Fitri)." (HR. Syafi'i dalam musnadnya hal. 385, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Irwa'ul Ghalil, 1/176)

2. Memakai pakaian baru
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, 'Umar radhiallahu anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya untuk Hari Raya dan menyambut tamu.' Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)"

Al-Bukhari meletakkan hadits ini dengan judul 'Bab Tentang Dua Hari Raya dan Berhias Di Dalamnya' Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, 'Hal ini menunjukkan bahwa berhias pada moment-moment seperti itu sudah sangat dikenal.' (Al-Mughni, 2/370)

Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata, 'Hadits ini menunjukkan diperintahkannya berhias pada Hari Raya dan itu merupakan perkara biasa pada mereka (masa Nabi dan Shahabat).' (Fathul Bari, karangan Ibnu Rajab, 6/67)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, 'Kesimpulan, disyariatkannya berhias pada Hari Raya dari hadits ini didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di Hari Raya, adapan pengingkarannya hanya terbatas pada macam pakaiannya, karena dia terbuat dari sutera." (Nailul Authar, 3/284)

Demikianlah, hal tersebut terus berlangsung sejak masa sahabat hingga kita sekarang ini.

3. Mengenakan Wewangian Yang Paling Baik.
Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa beliau mengenakan wewangian pada hari Idul Fitri, sebagaimana terdapat dalam kitab Ahkamul Idain, hal. 83.

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, Malik berkata, 'Aku mendengar para ulama menyatakan disunnahkan berhias dan mengenakan wewangian pada setiap Id, dan Imam Syafi'i menyatakannya sunnah.' (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6/78)

Berhias dan mengenakan bagi wanita berlaku bagi mereka yang berdia di rumahnya di depan suami mereka, atau para wanita atau para mahramnya. Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 31/116, 'Ketetapan sunnah memakai pakaian bagus, membersihkan diri, mengenakan wewangian, memotong rambut dan menghilangkan bau badan berlaku sama bagi orang yang berangkat shalat Id atau yang duduk di rumahnya, karena hari itu adalah hari berhias, maka kedudukannya sama. Ini berlaku bagi selain wanita. Adapun bagi wanita jika mereka keluar, maka mereka tidak boleh berhias, bahkan hendaknya dia keluar dengan pakaian sederhana, jangan memakai pakaian yang paling bagus, tidak juga dibolehkan memakai wewangian, khawatir ada yang terkena fitnah karenanya. Demikian juga halnya bagi wanita yang telah tua, atau wanita yang tidak berparas cantik, berlaku pula hukum seperti itu. Hendaknya mereka juga tidak bercampur baur dengan laki-laki, tapi menghindar dari mereka."

4. Takbir
Disunnahkan bertakbir pada hari Idul Fitri sejak hilal terlihat, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ (سورة البقرة: 185)

"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)

Mencukupkan bilangan terwujud dengan sempurna dan berakhirnya puasa, yaitu ketika imam keluar untuk khutbah. Sedangkan dalam Idul Adha, takbir dimulai sejak pagi hari Arafah hinggga akhir hari Tasyriq, yaitu tanggal tiga belas Dzulhijjah.

5. Berkunjung
Tidak mengapa pada hari Id berkunjung kepada kaum kerabat, tetangga dan teman-teman. Hal tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat pada Hari Raya. Ada pula yang mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam hukum disunnahkannya merubah arah jalan (saat berangkat dan pulang) dari tempat pelaksanaan shalat Id.

Mayoritas ulama berpendapat disunnahkannya pergi ke tempat shalat Id menempuh satu jalan dan pulang melewati jalan yang lain. Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, "Adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, pada hari Id menempuh jalan yang berbeda (antara pergi dan pulang." (HR. Bukhari, no. 943)

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata tentang hukum tersebut, 'Ada yang mengatakan, hendaknya dia mengunjungi kerabatnya, baik yang hidup maupun yang telah mati.' Ada pula yang mengatakan, 'Hedaknya bersilaturrahim.' (Fathul Bari, 2/473)

6. Ucapan Selamat
Boleh diucapkan dengan berbagai ungkapan yang dibolehkan. Yang paling utama adalah dengan mengucapkan,
تقبل الله منا ومنكم
"Semoga Allah menerima (amal ibadah) kita semua."

Karena redaksi ini bersumber dari para shahabat radhiallahu anhum. Dari Jabir bin Nafir dia berkata, 'Adalah para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, apabila mereka bertemu pada hari Id, satu sama lain berkata, taqabbalallahu minna wa minka." Al-Hafiz menyatakan bahwa sanad riwayat ini hasan dalam kitab Fathul Bari, 2/517.

Imam Malik rahimahullah ditanya, 'Apakah dimakruhkan seseorang berkata kepada saudaranya jika selesai shalat Id, 'Taqabbalallahu minnaa wa minka, ghafarallahu lana wa lak, lalu saudaranya menjawab seperti itu pula?' Beliau menjawab, 'Tidak makruh.' (Al-Muntaqa Syarhul Muwaththa, 1/322)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, 'Mengucapkan selamat pada Hari Raya, yang satu sama lain saling mengucapkan 'taqabbalallahu minka wa minkum' atau 'Ahaalahullahu alaika' dan semacamnya. Hal ini telah diriwayatkan dari sejumlah shahabat bahwa mereka telah melaksanakannya. Para imam pun telah memberikan keringanan dalam masalah ini, seperti Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi Imam Ahmad berkata, 'Saya tidak memulainya kepada seorang pun, tapi jika seseorang telah memulainya kepadaku, maka aku menjawabnya, karena menjawab ucapan selamat itu wajib.'

Adapun memulai mengucapkan selamat, hal itu bukan merupakan sunah yang diperintahkan, tapi juga bukan perkara yang dilarang. Yang melakukannya, ada teladan baginya, dan siapa yang meninggalkannya, juga ada teladan baginya. (Majmu Al-Fatawa, 24/253)

7. Melebihkan Makan dan Minum
Tidak mengapa berlebih dalam hal makan dan minum atau memakan makanan yang baik. Apakah hal itu dilakukan di dalam rumah atau di restoran di luar rumah. Hanya saja tidak dibolehkan dilakukan di restoran yang menyajikan khamar, atau restoran yang menyenandungkan musik di seluruh ruangan, atau restoran yang memungkinkan bagi laki-laki non mahram melihat wanita.

Boleh jadi, yang lebih utama dilakukan di sebagian daerah adalah melakukan perjalanan darat atau laut, agar menjauh dari tempat-tempat yang sudah terkenal sebagai tempat ikhtilat antara laki dan perempuan atau tempat yang terkenal dengan penyimpangan syari'inya.

Dari Nubaisyah Al-Huzali radhiallahu anhu, dia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, 'Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan dan minum dan berzikir kepada Allah." (HR. Muslim, no. 1141)

8. Permainan Yang Dibolehkan
Tidak mengapa membawa keluarga melakukan perjalanan darat maupun laut, atau mengunjungi tempat-tempat yang indah, atau pergi ke tempat permainan yang dibolehkan, sebagaimana tidak dilarang mendengar nasyid yang tidak ada musiknya.

Dari Aisyah, dia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendatangiku, sedangkan padaku ada dua orang budak anak perempuan yang sedang menyanyi dengan lagu-lagu bu'ats, maka beliau berbaring di atas tikar dan memalingkan wajahnya. Lalu Abu Bakar datang dan langsung menghardikku, 'Seruling setan ada di samping Nabi shallallahu alaihi wa sallam?' Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menghadapnya sambil berkata, 'Biarkan keduanya'. Maka ketika dia lengah, aku isyaratkan keduanya untuk keluar. Hari itu adalah Hari Raya, orang-orang hitam sedang bermain-main dengan alat perang, entah aku yang meminta Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau dia yang berkata, 'Engkau ingin melihat,' Aku berkata, 'Ya'. Lalu beliau menempatkan aku di belakangnya, pipiku menempel di pipinya, lalu dia berkata, 'Lanjutkan permainan kalian wahai Bani Arfadah,' dan ketika aku telah merasa bosan dia bertanya, 'Sudah cukup?' Aku berkata, 'Ya' Dia berkata, 'Pergilah.' (HR. Bukhari, no. 907 dan Muslim, no. 829)

Dalam sebuah riwayat, dari Aisyah dia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suatu hari berkata, 'Agar orang Yahudi mengetahui bahwa dalam agama kami terdapat kelapangan, sesungguhnya aku diutus dengan ajaran yang penuh toleran." (Musnad Ahmad, 50/366, dinyatakan hasan oleh para ulama, dan Al-Albany menyatakan bahwa sanadnya bagus dalam silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 4/443)

Imam Nawawi mencantumkan hadits ini dengan judul 'Bab Keringanan Dalam Permainan Yang Tidak Mengandung Maksiat Pada Hari Id."

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
'Dalam hadits ini terkandung berbagai pelajaran; 'Disyariatkannya memberi kelapangan rizki kepada keluarga pada hari-hari Id dengan berbagai macam bentuk yang dapat mendatangkan kesenangan jiwa dan ketenangan badan setelah lelah beribadah. Akan tetapi meninggalkan hal itu lebih utama.'

Dalam hadits ini juga terkandung ajaran bahwa menampakkan kegembiraan pada hari Id termasuk syiar agama. (Fathul Bari, 2/514)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 'Yang dilakukan di tengah masyarakat saat Id juga adalah memberikan hadiah dan menghidangkan makanan dan saling mengundang, berkumpul dan bergembira. Ini merupakan adat yang tidak bermasalah, karena dilakukan pada hari Id. bahkan riwayat tentang masukan Abu Bakar radhiallahu anhu ke rumah Aisyah radhiallahu anha, dan seterusnya, padanya terdapat dalil bahwa syariat memberikan kemudahan dan keringan bagi hamba dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk bergembira pada hari Id.

Sebelum shalat di lapangan, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya Fiqih Wanita mengatakan, disunahkan bagi umat Muslim untuk mandi, mengenakan pakaian dan wewangian terbaik yang dipunyai. Menurut Anas bin Malik, Rasulullah menekankan kedua hal itu, bahkan beliau mempunyai pakaian khusus yang dipakainya pada hari Jumat dan hari raya. 

Bagi perempuan, pemakaian wewangian tersebut sebaiknya tak berlebihan sehingga tak terjerembap ke dalam perbuatan dosa. Sebelum berangkat ke tempat shalat, ada hal lain yang dicontohkan Rasulullah, yaitu makan. Rasul mengonsumsi kurma dalam jumlah ganjil. Ibnu Qudamah menyatakan, tak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. 

Para perempuan, termasuk janda, gadis, juga perempuan lanjut usia bahkan yang sedang haid dianjurkan untuk melangkahkan kakinya menuju lapangan agar dapat menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslim. Saat khotbah, misalnya, mereka bisa mengambil pelajaran dari khotbah tersebut meski mereka tak menunaikan shalat. 

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan, hendaknya para suami berangkat bersama istri dan anak-anaknya ke tanah lapang sambil bertakbir. Ummu Athiyyah menuturkan, kaum perempuan pada masanya diperintahkan keluar rumah pada hari raya juga mengajak perempuan yang haid di mana mereka berada di belakang orang-orang yang shalat. Mereka bertakbir dan berdoa.

Dianjurkan agar saat berangkat dan pulang dari tempat pelaksanaan Idul Fitri melalui jalan yang berbeda. Pada praktiknya, shalat hari raya dikerjakan tanpa mengumandangkan azan dan iqamat. "Selain itu, tak satu pun dalil yang menetapkan adanya shalat sunah sebelum atau sesudahnya," kata Uwaidah. 

Keterangan Ibnu Abbas menjadi sandaran tentang hal ini. Menurut dia, Rasulullah pernah berangkat untuk shalat pada hari raya. Lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat dan tidak menjalankan shalat lain sesudah atau sebelumnya. Shalat hari raya jumlahnya dua rakaat. Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca al Fatihah, disunahkan membaca takbir sebanyak tujuh kali. 

Pada rakaat kedua, membaca takbir lima kali sambil mengangkat tangan setiap kali bertakbir. Shalat ini sah, baik oleh laki-laki, perempuan, dan anak-anak, dalam keadaan musafir atau mukim secara berjamaah atau sendirian di lapangan, masjid, atau rumah. Mereka yang tertinggal shalat berjamaah hendaknya tetap shalat dua rakaat. 

Uwaidah menambahkan, alangkah baiknya bila perempuan pun bersedekah. Mengenai hal ini, Jabir bin Abdullah menyatakan, Nabi Muhammad pernah turun dari mimbar setelah shalat dan khotbah. Ia kemudian mendatangi kaum perempuan serta mengingatkan mereka untuk bersedekah. Kala itu, Muhammad bersandar pada tangan Bilal. 

Dan Bilal mengembangkan jubahnya. Tak lama berselang, para perempuan itu memasukkan sedekah ke dalam bentangan kain jubah itu. Jabir bertanya pada Atha, apakah itu merupakan zakat fitri dan dijawab bukan, melainkan sedekah pada hari tersebut. Ada di antara perempuan-perempuan itu yang melepas cincinnya dan apa pun yang mereka miliki. Kita mohon semoga Allah menerima semua amal ibadah kita dan selalu memberi kita petunjuk pada jalan kebaikan di dunia maupun akhirat.

Wallahu a'lam.

Related Posts

0 Response to "Cara Rasulullah Merayakan Hari Raya"

Posting Komentar