Hari raya yang dalam bahasa Arabnya diungkapkan dengan kata ‘id (العِيْدُ) adalah hari yang padanya ada perkumpulan (manusia). Kata ‘id (العِيْدُ) berasal dari kata ‘aada – ya’udu (عَادَ – يَعُودُ) yang berarti kembali, karena seolah-oleh mereka kembali (berkumpul) lagi. Adapula yang berpendapat bahwa kata ‘id (العِيْدُ) berasal dari kata ‘aadah (العَادَةُ) yang bermakna kebiasaan, karena mereka menjadikannya (yakni perkumpulan tersebut) sebagai kebiasaan. Jamak kata ‘id (العِيْدُ) adalah a’yaad (الأَعْيَادُ).
Ibnul A’rabi rahimahullah berkata, “Hari raya dinamai dengan‘id karena ia selalu kembali setiap tahunnya dengan membawa kebahagiaan yang baru.”
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Mereka mengatakan, ‘Dan (ia) dinamai dengan ‘Id karena (hari itu) selalu kembali dan berulang. Adapula yang berpendapat karena kembalinya kebahagiaan pada hari tersebut. Ada juga yang berpendapat karena adanya harapan kembalinya hari tersebut bagi orang yang dapat menjumpainya.”
Sedangkan menurut istilah, ‘id (العِيْدُ) yang bentuk jamaknya a’yaad (الأَعْيَادُ) adalah hari perayaan (perkumpulan) karena suatu peringatan yang membahagiakan, atau mengembalikan perayaan (pertemuan) dengan suatu peringatan yang membahagiakan. Salah satu dari dua hari raya itu ialah hari raya berbuka (‘Idul Fithri), sedang satunya lagi ialah hari raya berkurban (‘Idul Adha).
Dan kaum muslimin secara keseluruhan memiliki tiga hari raya (hari perkumpulan), tidak ada lagi yang keempat, yaitu: ‘Idul Fithri, ‘Iedul Adha, dan hari Jum’at.
APA YANG DISYARIATKAN PADA HARI ‘ID?
Hari raya dalam Islam tidak sekedar untuk menunjukkan kebahagiaan semata, tetapi ia juga adalah hari yang telah dipenuhi dengan ibadah-ibadah tertentu, sehingga seorang muslim selalu berada dalam ketaatan setelah ketaatan, yang berarti pahala selalu mengiringinya dalam setiap waktu dan keadaan.
Pada ‘Idul Fithri Terdapat Syariat-Syariat Berikut:
- Zakat fithri, yaitu berupa satu sha’ makanan pokok setiap negeri yang dikeluarkan oleh setiap jiwa muslim yang memiliki kelebihan dari makanan pokoknya selama setahun dan diberikan kepada fakir miskin dari kalangan saudara-saudara mereka sesama muslim. Dibayarkan pada malam ‘Idul Fithri hingga sebelum manusia keluar menuju lapangan shalat ‘ied. Dan boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelumnya sebagaimana yang dilakukan oleh sabagian sahabat seperti Ibnu ‘Umar Radhialahu ‘anhuma.
- Shalat ‘Idul Fithri, yaitu shalat dua rakaat yang dikerjakan di pagi hari ‘Id setelah matahari naik sepenggalahan atau setinggi tombak di ufuk timur. Disunnahkan untuk sedikit diakhirkan pelaksanaannya guna memberi kesempatan kepada mereka yang belum membayarkan zakat fithrinya.Setelah shalat ‘Id usai maka disusul dengan khutbah oleh imam yang berisi peringatan dan nasehat.
Adapun Pada ‘Idul Adha Maka Terdapat Syariat-Syariat Berikut:
A. Bagi yang tidak berhaji maka disyariatkan hal-hal berikut:
- Shalat ‘Idul Adha, sama seperti shalat ‘Idul Fithri dalam tata caranya, yaitu dua rakaat dan disusul khutbah setelahnya. Hanya saja disunnahkan untuk diawalkan pelaksanaannya agar memberi kelapangan bagi mereka yang menyembelih hewan kurban sehingga dapat memakan dari daging hewan kurbannya.
- Menyembelih hewan kurban yang hukumnya wajib bagi yang mampu, yaitu berupa seekor kambing atau domba untuk satu jiwa, baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain yang diniatkannya. Dan seorang kepala keluarga dapat meniatkan bersamanya seluruh anggota keluarga yang berada di bawah tanggungannya dalam seekor domba sembelihannya. Atau berupa seekor sapi atau unta bagi tujuh orang jiwa yang berserikat. Disembelih pada hari ‘Idul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, atau pada hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Disunnahkan bagi pemilik hewan kurban untuk memakan sebagian dari daging kurbannya, selebihnya disedekahkan kepada fakir miskin dan dihadiahkan kepada orang-orang yang dia kehendaki dari kerabat maupun sahabat.
B. Adapun Bagi Yang Berhaji Maka Disyariatkan Hal-Hal Berikut:
- Melempar jumrah ‘aqabah (kubra) dengan tujuh buah batu kerikil.
- Menyembelih hewan hadyu(sembelihan haji) bagi yang melaksanakan haji dengan cara tamattu’ dan qiran. Baik pada hari nahar (penyembelihan) yaitu tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Thawaf ifadhah.
- Mencukur rambut, baik menggundulnya atau memendekkannya secara merata bagi laki-laki. Adapun bagi wanita maka cukup memotong sepanjang ruas jari dari ujung-ujung rambutnya.
HUKUM SHALAT ‘ID
Para ulama memang berbeda pendapat terkait hukum shalat ‘Id, baik ‘Idul Fithri maupun ‘Idul Adha. Setidaknya ada tiga pendapat sebagai berikut:
1. Fardhu kifayah, yaitu bila ditegakkan oleh sejumlah orang yang mencukupi di suatu negeri maka gugur (kewajibannya) atas sebagian yang lain. Ini adalah pendapat yang terkuat dari Imam Ahmad.
2. Fardhu ‘ain, yakni diwajibkan atas setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.
3. Sunnah Muakkadah; tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam Malik dan mayoritas ulama madzhab Imam Asy-Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang a’rabi (dari perkampungan) ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kewajiban shalat lima waktu, orang tersebut bertanya, “Apakah ada kewajiban (shalat) yang lain bagiku selain itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada, kecuali bila kamu ingin bertathawwu’ (melakukan sunnah).”
Namun pendapat yang terkuat dan terdekat kepada kebenaran –Wallahu A’lam- ialah bahwa hukum shalat ‘Id itu fardhu ‘ain kecuali yang memiliki udzur. Hal itu berdasarkan beberapa dalil di antaranya:
- Dari Al-Qur’an; yaitu firman Allah Azza wa Jalla, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” [Al-Kautsar/108: 2] Dalam tafsiran yang masyhur disebutkan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah shalat ‘Id.
- Dari As-Sunnah ; yaitu hadits Ummu ‘Athiyyah Radhiallahu ‘anha yang mengatakan, أَمَرَنَا – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ: الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. “Beliau, (yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), menyuruh kami pada saat ‘iedain (dua hari raya) untuk mengeluarkan para gadis dan perawan-perawan pingitan, dan beliau menyuruh para wanita yang sedang haidh agar menjauh dari barisan shalat kaum muslimin.”
Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum wanita muslimah, termasuk para gadis dan perawan pingitan, untuk keluar ke lapangan shalat ‘Id. Seandainya shalat’ Id itu tidak fardhu ‘ain tentu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyuruh para wanita untuk keluar shalat ‘Id. Karena mereka tidak difardhukan untuk berjama’ah menurut asal hukumnya. Dan dalam sebagian riwayat menyebutkan tentang seorang wanita yang tidak punya jilbab yang kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh wanita lain –tetangganya- untuk meminjamkannya jilbab agar ia dapat menghadiri shalat ‘Id.
Hal itu didukung pula oleh sejarah perjalanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu bahwa sejak disyariatkannya pada tahun kedua hijriah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengerjakannya dan tidak pernah ditinggalkannya hingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan muridnya Ibnul Qayyim. Dan dari kalangan ulama masa kini adalah Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumullah.
ADAB-ADAB DI HARI RAYA (‘ID)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita adab-adab di hari raya, baik terkait degan shalat ‘ied maupun lainnya. Berikut ini penjelasannya:
- Mandi hari raya, dengan tata cara seperti mandi junub. Berdasarkan atsar dari beberapa sahabat Radhiyallahu anhum seperti Ibnu Umar dan Ali Radhiyallahu anhuma, dan merupakan pendapat yang dipegang oleh banyak kalangan tabi’in serta para ulama setelah mereka, termasuk Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’rahimahumullah.
- Membersihkan diri, memakai wewangian (bagi laki-laki), dan bersiwak, sebagaimana disyariatkan pada hari Jum’at. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang dalamnya terdapat ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ “Dan jika ada minyak wangi maka sentuhkanlah darinya (pada pakaian dan badan, pent. Serta hendaknya kamu bersiwak.”
- Mengenakan pakaian terbaik yang dipunyai. Hal itu berdasarkan hadits yang diceritakan oleh Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma di dalam Shahih Al-Bukhari (no. 948) dan Shahih Muslim (no. 2068)
- Disunnahkan untuk makan sebelum berangkat menuju shalat ‘Idul Fithri, diutamakan berupa beberapa buah kurma dengan bilangan ganjil. Sedangkan pada ‘Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan kecuali setelah usai shalat ‘Idul Adha agar dia bisa memakan dari daging hewan kurbannya. Hal itu berdasarkan kepada hadits dari Anas Radhiyallahu anhu dan dari Buraidah Radhiyallahu anhu.
- Berjalan kaki –jika memungkinkan- menuju lapangan shalat ‘Id dengan tenang dan tidak tergesa-gesa. Hal ini berdasarkan hadit dari beberapa sahabat seperti Sa’ad bin Abi Waqqash dan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dan Abu Rafi’ Radhiyallahu anhu.
- Disunnahkan untuk mengerjakan shalat ‘Id di lapangan (tempat terbuka) kecuali jika ada udzur atau halangan maka dikerjakan di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu anhu.
- Berangkat ke lapangan shalat ‘Id dari satu jalan dan pulang dari jalan yang lain –jika memungkinkan-. Dan hukumnya sunnah berdsarkan hadits dari Jabir Radhiyallahu anhu.
- Bagi makmum dianjurkan untuk bersegera datang ke lapangan shalat ‘Id –beberapa saat- selepas shalat subuh. Sedangkan imam dianjurkan untuk datang belakangan sampai tiba waktunya shalat ‘Id. Hal ini berdasarkan apa yang dipahami dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu anhu di atas.
- Bertakbir dari sejak keluar rumah menuju tempat shalat ‘Id hingga shalat ‘Id dilaksanakan, dengan suara nyaring (bagi laki-laki). Hal itu berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ الله عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu (bertakbir) mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [al-Baqarah/2: 185] Dan berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau keluar menuju tempat shalat ‘Id. Dengan ayat di atas sebagian ulama berdalil tentang dimulainya takbir secara mutlak dari sejak malam hari ‘Idul Fithri yaitu setelah ditetapkan bahwa besok adalah hari ‘Id, baik dengan terlihatnya hilal awal Syawwal atau dengan disempurnakannya bilangan Ramadhan menjadi 30 hari.
Adapun kalimat-kalimat takbir maka terdapat beberapa atsar dari sahabat, di antaranya:
• Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu :
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ.
Ini juga yang teriwayatkan dari Umar dan Ali Radhiallahu ‘anhuma.
• Dalam salah satu riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu :
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَللهِالْحَمْدُ.
• Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma:
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا
• Dari Salman Radhiyallahu anhu :
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيراً.
- Tidak ada shalat sebelum dan sesudah shalat ‘ied. Hal itu berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma.
- Tidak ada adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu.
- Tidak mengapa memainkan rebana bagi anak-anak perempuan dan permainan yang dibolehkan pada hari ‘Id. Hal itu berdasarkan pada hadits dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘anhuma.
- Keluarnya para wanita ke tempat shalat ‘Id dengan mengenakan pakaian hijab atau jilbabnya dan tanpa memakai wewangian. Berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah Radhiallahu ‘anha yang lalu.
- Hadirnya anak-anak di lapangan shalat ‘Id untuk ikut menyaksikan do’a dan kebaikan. Hal itu berdasarkan pada hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma.
- Saling memberi ucapan selamat ketika berjumpa dengan saudaranya, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat Radhiyallahu anhum seperti diceritakan oleh Jubair bin Nufair. ia berkata, “Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bertemu di hari raya (‘Id), sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: (تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ) semoga Allah menerima –ibadah- kami dan anda.”
- Bagi yang tertinggal shalat ‘Id bersama jama’ah, maka hendaknya dia mengqadha’ (mengganti)nya, dengan tata cara yang sama sebanyak dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.
WAKTU SHALAT ‘ID
Awal waktu shalat ‘Ied adalah ketika matahari naik sepenggalahan atau setinggi tombak setelah terbitnya. Berdasarkan apa yang diceritakan oleh Yazid bin Humair Ar-Rahabi bahwa Abdullah bin Busr Radhiyalalhu anhu salah satu sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama orang-orang pada hari ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adha, beliau mengingkari keterlambatan imam (memulai shalat), beliau mengatakan, “Sesungguhnya kami dulu telah selesai (dari shalat) di saat seperti ini, yaitu ketika tiba waktu shalat tasbih.” yakni waktu shalat sunnah dhuha seperti tertuang dalam riwayat Ath-Thabarani.
Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para fuqaha telah bersepakat bahwa shalt ‘Id tidak dilakukan sebelum matahari terbit maupun ketika sedang terbit. Sesungguhnya mereka hanya membolehkannya pada waktu dibolehkannya shalat nafilah (sunnah).” Dan akhir waktunya adalah sampai tergelincirnya (zawal) matahari dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu ‘Umair bin Anas dari paman-pamannya yang tergolong para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan kaum Anshar.
Untuk shalat ‘Idul Fithri dianjurkan untuk diakhirkan sedikit agar memberi kesempatan bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fithri. Sedangkan shalat ‘Idul Adha dianjurkan untuk diawalkan waktu pelaksanaannya agar dapat disegerakan penyembelihan hewan-hewan kurban.
TATA CARA SHALAT ‘ID
Hendaknya imam meletakkan sutrah di hadapannya sebelum memulai shalatnya, baik berupa tongkat atau semisalnya, seperti yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma.
Dan tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa shalat ‘Id, baik ‘Idul Fithri maupun ‘Idul Adha, adalah dua rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu anhu.
Shalat ‘Id dilakukan sebelum khutbah. Rakaat pertama dengan tujuh kali takbir termasuk takbiratul ihram, yang mana setelah takbiratul ihram membaca do’a istiftah baru disusul dengan enam takbir berikutnya. Sedangkan rakaat kedua dengan lima kali takbir di luar takbir perpindahan pada saat bangkit dari raka’at pertama ke raka’at kedua. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu ‘anhuma dan hadits dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘anhuma. Dan di antara takbir tersebut tidak ada bacaan dzikir tertentu selain bacaan do’a istiftah setelah takbiratul ihram dan hal ini dikembalikan kepada imam. Jika imam diam tanpa membaca apapun maka tidak mengapa. Wallahu A’lam.
Pada raka’at pertama, setelah bertakbir tujuh kali, membaca isti’adzah lalu membaca surat al-Fatihah, kemudian membaca surat Qaaf. Dan di raka’at kedua, setelah bertakbir lima kali, membaca isti’adzah lalu membaca surat al-Fatihah, membaca surat al-Qamar. Atau pada raka’at pertama membaca surat al-A’la (setelah al-Fatihah) dan pada raka’aat kedua membaca surat al-Ghasyiah (setelah al-Fatihah). Namun dibolehkan membaca surat-surat lainnya setelah al-Fatihah apa yang mudah bagi seorang imam berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu waTa’ala, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ “ … karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” [al-Muzzammil/73: 20]
KHUTBAH SETELAH SHALAT ‘ID
Setelah imam salam dan shalat berakhir, maka ia berdiridi tempat yang tinggi dan berkhutbah di hadapan manusia guna menyampaikan nasehat dan mau’izhah (peringatan) yang sesuai dengan keadaan dan kondisi mereka. Setelah memulai dengan memuji Allah Azza wa Jalla (bertahmid), imam mengingatkan mereka dengan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla, mengajak mereka bersyukur atas segala kenikmatan yang Allah anugerahkan kepada mereka, mengajak bersedekah dan berinfak di jalan Allah, atau nasehat-nasehat apapun yang berguna.
Bagi para makmum, maka mereka diberi pilihan apakah tetap duduk untuk mendengar khutbah atau pergi meninggalkan tempat shalatnya, karenaNabiShallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkannya berdasarkan hadits dari Abdullah bin As-Saib Radhiyallahu anhu.
KETIKA HARI RAYA (‘ID) BERTEPATAN DENGAN HARI JUM’AT
Pada saat hari raya (‘Id) bertepatan dengan hari Jum’at, maka barangsiapa yang telah menghadiri shalat ‘Id bersama imam, ia diberi rukhshah dan dibolehkan tidak mengahadiri shalat Jum’at bersama jama’ah, karena telah terkumpul pada hari tersebut dua hari raya. Dan sebagai gantinya dia mengerjakan shalat zhuhur karena itu adalah kewajiban asal. Sedangkan yang terluput dari shalat ‘Id bersama imam maka dia wajib mengerjakan shalat Jum’at bersama jama’ah.
Adapun imam maka hendaknya tetap mendirikan shalat Jum’at. Wallahu A’lam bish shawab. Demikian yang bisa kami bawakan dalam tulisan ini, semoga bermanfaat.
0 Response to "Banyak Yang Tidak Tahu!! Apakah Itu Hari Raya Dalam Islam"
Posting Komentar