Pada awal pendaftaran CPNS dibuka, Pihak Panselnas sebenarnya sudah memberitahukan kepada para pelamar agar merekam e-KTP terlebih dahulu agar data mereka masuk dalam database Kemendagri yang secara otomatis akan diadopsi oleh Panselnas agar data pelamar cocok dengan data yang disimpan oleh Kemendagri. Jika Anda masih menggunakan KTP Non elektronik Karena belum masuk dalam database Kemendagri, maka akibatnya pemilik KTP Non Elektronik akan menemui kendala ketidaksesuaian data pada saat melakukan registrasi.
Perlu diketahui bahwa Panselnas kini menyikapi penggunaan NIK dengan mencocokan dengan database yang ada di Kemendagri, jadi jika Anda belum melakukan perekaman e-KTP maka NIK/Nama dan data Anda tidak ada di Kemendagri, akibatnya ketika mendaftar di situs Panselnas, hasil registrasi Anda akan terpental dengan rujukan kalimat “data tidak sesuai dengan KTP/identitas”. Namun bagaimana jika yang sudah berhasil mendaftar tapi menggunakan KTP Non Elektronik? well, itu rezeki Anda karena pada awal-awal pendaftaran Panselnas belum seketat ini.
Solusinya adalah segeralah merekam e-KTP di Kecamatan sesuai dengan domisili tempat tinggal, prosesnya tidak lama kok cukup 30 menit, jika persyaratan yang Anda bawa lengkap. Setelah melakukan perekaman e-KTP minta bukti hasil rekaman sebagai pedoman nantinya dalam registrasi di situs Panselnas.
Para pencari kerja yang ingin ikut tes CPNS tahun ini dari jalur umum harus mempersiapkan diri. Pasalnya KemenPAN-RB sudah menyusun tahapan dan kriteria pembagian kuota CPNS untuk Pemda di Kabupaten/kota serta Provinsi. Dokumen pendaftaran CPNS yang harus di siapakan klik disini dan cara pendaftaran CPNS online klik disini
Berkenaan dengan sistem tersebut, ada kabar mengejutkan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman. Beliau mengatakan untuk pendaftaran CPNS tahun ini seluruh pelamar harus mempunyai e-KTP atau KTP Elektronik. Adapun hal tersebut diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan tes seleksi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat. Sehingga setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1.
Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.
Pemerintah sudah merencanakan NIK yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti: pembuatan SIM, Paspor, maupun identitas yang lain. Saat ini sebagian besar penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP yang tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia, karena pemerintah sudah mengadakan proses pembuatan e-KTP secara massal tahun 2013.
Namun apakah Anda sudah tahu, NIK dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum. Sebagian besar orang awam mungkin belum tahu dan belum mengerti apakah e-KTP yang dimiliki benar-benar asli atau palsu. Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, sebaiknya Anda mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.
Cara Cek e-KTP Mudah Dan Cepat
Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum. Cara cek e-KTP sebagai berikut:
Cara pertama dengan mengakses website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri. Contoh: situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP. Untuk Cek Silahkan Klik Disini
Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Setiap orang di dunia memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number. Begitu pula di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.
(NIK) Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di dalam e-KTP merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan Negara kepada penduduk. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.
Untuk mengetahui/mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya (NIK). NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya (ABCDEFDDMMYY9999) yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Penjelasan:
Penjelasan:
Dari tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- 6 Digit pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan, dengan perincian sebagai berikut: 2 digit merupakan kode provinsi, 2 digit merupakan kode kota/kabupaten, dan 2 digit merupakan kode kecamatan.
- 6 Digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik e-KTP tersebut, dengan format sebagai berikut: 2 digit menunjukkan tanggal lahir, 2 digit menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit menunjukkan tahun kelahiran.
- 4 Digit terakhir menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan, di mana nomor urut registrasi ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah yang dimulai dari 0001.
Catatan:
Khusus untuk jenis kelamin perempuan/wanita, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40. Berikut contoh NIK berdasarkan jenis kelamin:
1101011310780010 = jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 13
9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 13
Contoh
NIK: 1371011709860005, maka penjelasan dari NIK tersebut:
- 13 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Sumatra Barat
- 71 menunjukkan kode kabupaten/kota : Kota Padang
- 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Padang Selatan
- 17 menunjukkan kode tanggal lahir : lahir tanggal 11, (bila penduduk tersebut perempuan, maka tanggalnya ditambah 40, sehingga 17 + 40 menjadi 57)
- 09 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 09/ bulan September
- 86 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1986
- 0005 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutannya adalah: 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat yang membuat KTP.
Penduduk juga dapat mengecek status e-KTPnya dengan cara mengirimkan SMS, misalnya penduduk Kota Kendari untuk mengecek status e-KTPnya cukup mengirimkan SMS, dengan format: NIK#nomor NIK, kemudian tinggal kirim ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil, yaitu ke nomor 082111014433. Kemudian penduduk Kota Kendari akan mendapatkan balasan SMS informasi kependudukan sebagai berikut :
- Tidak Ada Status = Artinya biodata yang Anda miliki sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil namun tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
- Terima kasih Telah Merekam e-KTP = Artinya Anda sudah melakukan perekaman data e-KTP.
- Data Teridentifikasi Ganda= Artinya biodata yang Anda miliki telah terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
- Siap Cetak = Artinya Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
- Sudah dicetak = Artinya e-KTP Anda sudah diprint.
Namun dibalik kemudahannya, tetap ada hal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan, bahwa pemerintah tidak menyediakan aplikasi khusus untuk mengakses e-KTP secara online. Cek e-KTP online cukup mudah untuk diakses masyarakat secara langsung, namun tetap harus melalui situs instansi yang berwenang, yaitu website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Mungkin dikarenakan pemerintah menganggap bahwa semua dokumen data diri masyarakatnya sangatlah penting untuk dilindungi.