Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya mata-hari sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Isra': 78)
Shalat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan. Shalat hukumnya wajib. Jadi apabila seseorang meninggalakan shalat maka berdosa hukumnya. Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan Shalat, walaupun ia sedang sakit, bahkan ketika ia sedang sakit parah pun shalat tetap wajib dikerjakan. Intinya selama kita masih bisa bernafas maka shalat wajib dikerjakan. Namun Allah tidak pernah membebankan manusia, Allah selalu memberi keringanan kepada kita apalagi disaat kita sedang sakit parah. Sebagaimana Allah sebutkan didalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 286:
Yang Artinya:“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah:286)
Berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa islam selalu memberikan kemudahan dan tidak pernah menyulitkan, selalu membawa ketenangan dan kenyamanan bagi pemeluknya.
- Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berdiri, sekali pun bersandar ke dinding atau ke tiang atau dengan tongkat.
- Jika tidak sanggup shalat berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan duduk, dan lebih baik kalau duduk bersila pada waktu di mana semestinya berdiri dan ruku', dan duduk istirasy pada waktu di mana dia sujud.
- Jika tidak sanggup shalat sambil duduk, boleh shalat sambil berbaring bertumpu pada sisi badan menghadap kiblat. Dan bertumpu pada sisi kanan lebih utama dari sisi kiri. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat boleh menghadap ke mana saja dan tidak perlu mengulangi shalatnya.
- Jika tidak sanggup shalat berbaring, boleh shalat sambil terlentang dengan menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan yang lebih utama yaitu dengan mengangkat kepala untuk menghadap kiblat. Dan jika tidak bisa menghadapkan kedua kakinya ke kiblat, dibolehkan shalat menghadap ke mana saja.
- Orang sakit wajib melaksanakan ruku' dan sujud, jika tidak sanggup, cukup dengan membungkukkan badan pada ruku' dan sujud, dan ketika sujud hendaknya lebih rendah dari ruku'. Dan jika sanggup ruku' saja dan tidak sanggup sujud, dia boleh ruku' saja dan menundukkan kepala saat sujud. Demikian pula sebaliknya jika dia sanggup sujud saja dan tidak sanggup ruku', dia boleh sujud saja dan ketika ruku' dia menundukkan kepala.
- Jika tidak sanggup dengan menundukkan kepala ketika ruku' dan sujud, cukup dengan isyarat mata, dengan memejamkan sedikit ketika ruku' dan dengan memejamkan lebih kuat ketika sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk seperti yang dilakukan beberapa orang sakit, itu tidak betul dan penulis tidak pernah tahu dalil-dalilnya baik dalil dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, dan tidak pula dari perkataan para ulama.
- Jika tidak sanggup juga shalat dengan menggerakkan kepala dan isyarat mata, hendaklah ia shalat dengan hatinya, dia berniat ruku', sujud dan berdiri serta du-duk. Masing-masing orang akan diganjar sesuai dengan niatnya.
- Orang yang sakit wajib melaksanakan semua kewajiban shalat tepat pada waktunya sesuai menurut kemampuannya sebagaimana kita jelaskan di atas. Tidak boleh sengaja mengakhirkannya dari waktu yang semestinya. Dan jika termasuk orang yang kesulitan berwudhu dia boleh menjamak shalatnya seperti layaknya seorang musafir.
- Jika dia sulit untuk shalat pada waktunya, boleh menjamak antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya', baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir, sesuai dengan kemampuannya. Kalau dia mau, dia boleh memajukan shalat Asharnya digabung dengan Dhuhur, atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung dengan Ashar di waktu Ashar. Jika mau, boleh juga dia memajukan shalat Isya' untuk digabung dengan shalat Maghrib di waktu Maghrib atau sebaliknya. Adapun shalat Subuh, maka tidak boleh di-jama' dengan shalat yang sebelumnya atau sesudahnya, karena waktunya terpisah dari waktu shalat sebelumnya dan shalat sesudahnya.
Bagaimana kalau orang yang mengalami sakit berat, apalagi sudah menggunakan pempers karena tidak sanggup lagi buang air besar dan kecil ke toilet, sehingga ditempat tidurnya pun banyak bekasan najis yang tertinggal. Bagaimanakah shalat dalam keadaan tersebut?
Jawabannya adalah:
Orang yang dalam keadaannya seperti itu, maka kewajiban kita anggota keluarga untuk membantu dia dalam melakukan shalat, caranya adalah:
- Sediakan ranjang khusus yang suci untuk shalat di dekat tempat ia tidur, sehingga saat tiba waktu shalat dia dapat kita pindahkan ke tempat tersebut.
- Sediakan pakaian khusus untuk ia shalat.
- Karena ia sedang sakit parah, maka diperbolehkan untuk menjamak dua shalat dalam satu waktu, Yaitu: shalat dzhuhur dengan ashar, maghrib dengan insya'. Sedangkan untuk shalat subuh tidak bisa dijamak. Karena dengan menjamak shalat, maka kita tidak butuh menggantikan pempers dia setiap saat. Hanya 3 kali saja dalam sehari ketika hendak shalat.
- Jika orang sakit tersebut harus menggunakan pempers selalu , di mana tidak bisa dilepas waktu shalat karena dikhawatirkan akan membahayakan orang sakit tersebut, maka diperbolehkan orang tersebut shalat dalam keadaan pempers tetap terpasang. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surah At-Taghabun ayat 16: Artinya: “Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).
- Jika pempers memungkinkan untuk dilepas, maka gantilah pempersnya disaat mendekati waktu ashar dan waktu insya. Sehingga orang sakit tersebut bisa shalat zuhur diakhir waktu dan dilanjutkan dengan shalat insya diawal waktu. Dan dilepas pempersnya ketika mendekati waktu insya, sehingga orang sakit tersebut bisa shalat magrib diakhir waktu dan melanjutksan shalat insya diawal waktu. Hal ini sesuai dengan hadis rasulullah SAW: “Jika kamu sanggup, lakukan hal berikut: akhirkan shalat dzuhur dan segerakan shalat ashar di awal waktu. Kamu mandi kemudian shalat dzuhur dan ashar dijamak. Kemudian kamu akhirkan shalat maghrib dan segerakan shalat isya di awal waktu, kemudian kamu jamak dua shalat iu dan seterusnyat.” (HR. At-Turmidzi ).
Apakah orang yang sedang sakit parah wajib melakukan shalat dan bagaimana cara melakukan shalat orang yang sedang sakit parah?
Jawabannya adalah:
Shalat tetap wajib dikerjakan walaupun sedang sakit parah. Disini Allah memberi kemudahan kepada kita yang sedang sakit. kalau kita tidak mampu shalat sambil berdiri maka diperbolehkan sambil duduk, kalau itu tidak mampu, maka sambil berbaring. Kalau itupun tidak mampu maka dengan terlentang. Kalau itupun juga tidak mampu maka diperbolehkan dengan isyarah, kedipan mata atau dengan hati. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW: “Shalatlah kamu dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk. Jika kamu tidak sanggup juga, maka shalatlah dalam keadaan berbaring,” (HR. Al-Bukhari).
Nah, Betapa mudah Allah memberikan keringanan kepada kita untuk tetap mengerjakan shalat, agar setiap harinya kita selalu berhubungan langsung dengan Allah tanpa terkecuali. Mudah-mudahan Allah selalu memberi taufiq dan hidayah-Nya kepada kita agar kita senantiasa untuk mendirikan shalat.
0 Response to "Inilah Tata Cara Shalat Orang Sakit Perlu Anda Ketahui"
Posting Komentar