Persyaratan Baru Pelamar CPNS Untuk Instansi Non-SSCN | ADDY SUMOHARJO BLOG

Persyaratan Baru Pelamar CPNS Untuk Instansi Non-SSCN

Pemerintah secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa penerimaan CPNS 2021 periode ini yang melingkupi 60 Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah telah dibuka. Jumlah kuota formasi yang tersedia pada instansi yang membuka lowongan CPNS serta persyaratan rekrutmen dapat diakses publik melalui sscn.bkn.go.id pada navigasi "pengumuman”. 

Dalam Rekrutmen CPNS tahun 2021, terdapat 13 instansi non-SSCN yang membuka lowongan. Pengertian non-SSCN yakni instansi bersangkutan memiliki portal mandiri dalam rekrutmen CPNS kali ini. Ke-13 instansi non-SSCN tersebut yakni : 
1. Kementerian Luar Negeri; 
2. Kementerian Kesehatan; 
3. Kementerian Keuangan; 
4. Badan Pemeriksa Keuangan; 
5. Kejaksaan Agung; 
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
7. Kementerian Perhubungan; 
8. Kementerian Sekretariat Negara; 
9. Kementerian Sosial; 
10. Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 
11. Kementerian Perindustrian; 
12. Lembaga Administrasi Negara; 
13. Lembaga Ilmu Pendidikan Indonesia. 

Pada portal SSCN, pelamar 13 instansi non-SSCN cukup membuat akun sampai tahap log in dan mencetak bukti pendaftaran. Setelah itu, minimal dalam 1x24 jam pelamar dapat melanjut tahapan berikutnya pada portal ke 13 instansi tersebut. Pelamar CPNS 2021 ini juga diwajibkan untuk memahami secara detail syarat/ketentuan dokumen persyaratan dan tata cara pendaftaran pada masing-masing instansi yang dapat diunduh pada laman pengumuman di portal SSCN BKN. Biasakan untuk pahami petunjuk tahapan pendaftaran sebelum melakukan pendaftaran. Untuk persyaratan, lokasi, jadwal test silahkan download disini.

Jangan Buru-buru Daftar, Pelajari Syarat Rekrutmen CPNS 61 K/L dengan Cermat
Sama halnya dengan penerimaan CPNS periode pertama yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi. Dan bagi pelamar CPNS periode pertama yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengikuti kembali pendaftaran CPNS pada periode kedua yang tersedia di 61 K/L tanpa harus membuat akun baru. 

Berbeda halnya dengan pendaftaran online, jadwal pendaftaran online CPNS pada 61 K/L kali ini ditentukan oleh masing-masing instansi. Untuk itu calon pelamar diminta untuk mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan, syarat/jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran, silahkan download disini.

Jika telah memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi. Selain memuat syarat rekrutmen, pada portal SSCN juga tersedia navigasi Frequently Ask Questions (FAQ) atau pertanyaan umum seputar SSCN yang dapat dipelajari oleh para pelamar untuk mengantisipasi kesulitan yang ditemui saat melakukan pendaftaran. 

Melalui informasi ini kami juga mengingatkan kembali agar pelamar mengakses informasi penerimaan dan pendaftaran CPNS hanya melalui media informasi resmi Pemerintah. Seluruh proses rekrutmen merupakan proses yang dilakukan tanpa dipungut biaya sedikit pun dan berjalan terbuka sehingga berkompetisilah secara fair. Untuk cara pendaftarannya silahkan baca disini untuk lebih jelasnya.

Related Posts

0 Response to "Persyaratan Baru Pelamar CPNS Untuk Instansi Non-SSCN"

Posting Komentar