Saudara dan saudari Muslimku yang terkasih, saya akan membahas tentang Hak dan Kewajiban Istri terhadap Suami menurut Islam. Apa jawaban Anda sebagai seorang Muslim ketika ditanya tentang pertanyaan berikut: "Siapa yang wajib memasak, mencuci pakaian, menyapu, dan tugas-tugas rumah tangga lainnya menurut hukum Islam? Istri atau Suami?" Jika Anda menjawab "Istri", maka Anda harus meluangkan waktu untuk membaca dan mempelajari artikel ini, karena jawaban Anda "salah". Ketika seorang Muslim mengatakan akad dalam prosesi pernikahan, itu berarti bahwa kapten pernikahan sudah mulai berjalan.
Suami dan istri harus dapat bekerja sama, melaksanakan kewajiban mereka masing-masing dan mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana dijanjikan dan dijelaskan dalam Islam. Baik Hukum UU dan KHI telah dengan jelas merumuskan tujuan pernikahan yaitu untuk menumbuhkan keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan petunjuk syariah dari Allah SWT.
Jika tujuan pernikahan itu ingin diwujudkan, tentu tergantung pada ketulusan kedua belah pihak, baik dari suami maupun istri. Karenanya pernikahan tidak hanya dipandang sebagai media untuk mewujudkan syari'at Allah agar menjadi baik di dunia dan di akhirat.
Dalam hal hak dan kewajiban istri kepada suaminya menurut hukum Islam, ternyata masih banyak perempuan muslim yang telah menjadi istri suaminya tidak tahu persis apa kewajiban dasar seorang istri. Dalam Islam, kewajiban seorang istri kepada suaminya hanya dua, yaitu:
1. Kewajiban melayani suami secara biologis.
2. Kewajiban taat pada suaminya dalam segala hal selain maksiat.
Dalam suatu hadits, diriwayatkan Abdurrahman bin Auf menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Artinya : “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu sang istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya ) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajiban istri untuk taat pada suami bermacam-macam bentuknya. Misalnya menjaga harta suaminya saat ditinggal pergi, tidak memasukan laki-laki lain kedalam rumah tanpa izin suaminya, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan izin suaminya, menjaga kehormatannya, dan lain-lain.
Di Indonesia, sudah menjadi kebiasaan adat bahwa para istri wajib untuk memasak, mencuci baju, membersihkan rumah dan yang lainnya? Apakah hal itu sesuai dengan syariat Islam?
Allah Ta’ala berfirman : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. AnNisa’ : 34).
Makanan, pakaian, dan tempat tinggal adalah sesuatu yang umumnya terlihat pertama dalam hal mata pencaharian suami. Masih banyak orang yang beranggapan bahwa makanan itu berupa bahan baku, tetapi sebenarnya penghasilan dalam bentuk makanan adalah makanan yang siap untuk dikonsumsi. Proses membuatnya siap untuk dikonsumsi adalah tugas suami. Jadi pekerjaan seperti memasak, menyapu, dan membersihkan rumah adalah kewajiban seorang suami!
Jika Anda melihat sirah shahabiyah, telah diberitahukan bahwa Fatimah radhiyallohu anha, putri Rasulullah Saw. Mengadu kepada baginda Nabi, karena tangannya sakit dan melepuh saat menggiling gandum. Dia meminta pembantu pada Rasulullah Saw, tetapi Rasul tidak memberikannya. Ini menunjukkan bahwa Fatimah r.a. berjuang untuk membantu suaminya dalam hal nafkah makanan.
Dalam riwayat lain, Said bin Amir, seorang gubernur hims, sahabat yang mulia selalu melaksanakan tugasnya dalam mengurus rumah, sehingga banyak penduduk yang komplain akibat keterlambatannya dalam berkhidmat pada masyarakat. Empat imam madzhab utama dan ulama lainnya, secara umum juga berpendapat bahwa tugas memasak, mencuci dan membereskan rumah bukanlah tugas istri, akan tetapi tugas suami.
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
Jika melihat pada fikih kontemporer, Syekh Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa tugas suami membereskan rumah tersebut diserahkan pada istri, sebagai timbal balik atas nafkah yang diberikan suami. Tapi suami hendaknya memberi gaji atau upah pada istrinya atas kelelahan istrinya diluar nafkah kebutuhan keluarga.
Lalu bagaimana seharusnya sikap perempuan Indonesia yang berbudaya timur yang mempunyai adat mengurus rumah dalam masyarakat? Adat merupakan kebudayaan yang mencerminkan kepribadian masyarakatnya. Jika adat tersebut memberi manfaat dan tidak bertentangan dengan syariat islam, serta lazim dilakukan oleh seorang istri dalam masyarakat.
Maka tidak ada masalah bagi sang istri melakukannya apabila mampu dan tentunya tanpa dipaksa. Hal itu merupakan nilai tambahan sebagai wujud dari kecintaannya kepada sang suami yang kelelahan mencari nafkah di siang hari dan insyaa Allah pahala yang melimpah akan mengalir kepadanya jika keridhaan Allah ta’ala dan suami menjadi puncak niatnya.
Hak dan Kewajiban Bersama bagi Suami Istri
Telah dihalalkan pasangan suami istri untuk bergaul dan bersenang-senang di antara mereka. Kecuali saat istri sedang haid, nifas, ihram, dan dzihar. Seorang suami yang mendzihar istrinya (menyamakan punggung istrinya seperti punggung ibunya hingga tidak ada keinginan untuk menggaulinya) harus membayar kafarat (denda) dengan cara membebaskan 1 budak atau puasa selama 2 bulan berturut-turut, setelah itu baru ia dapat kembali pada istrinya.
Adapun hak bersama suami dan istri adalah :
1. hak untuk saling mendapatkan warisan,
2. hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak.
Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan bersama-sama bagi suami istri dalam rumah tangga adalah memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan mereka dan memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Perilaku-perilaku Durhaka Istri Terhadap Suami
Meskipun tidak pasti terjadi, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan perilaku durhaka istri terhadap suami, antara lain adalah :
- Kedudukan sosial istri yang lebih tinggi daripada kedudukan suami,
- Istri yang lebih kaya dari suami,
- Istri yang lebih pandai dari suami,
- Watak istri yang lebih keras dari suami,
- Istri yang berasal dari lingkungan budaya yang menempatkan perempuan lebih berkuasa dari pada suami,
- Istri yang tidak mengerti tuntunan agama yang menempatkan istri dan suami pada ketentuan yang sebenarnya.
Adapun beberapa perilaku durhaka istri pada suami merupakan sebagai berikut :
1. Mengabaikan Wewenang Suami.
Di dalam rumah tangga, istri merupakan orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah suaminya.
2. Menentang Perintah Suami.
Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri merupakan perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri merupakan larangan suaminya. Sabda Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga dia menunaikan hak suaminya". Hadits itu tidak serta merta menempatkan kedudukan suami sederaja dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati istrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT.
3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami.
Perkawinan telah diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran dorongan biologis. Dengan cara itulah manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai oleh Allah SWT. Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat pada dirinya.
4. Tidak Mau menemani Suami Tidur.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw. bersabda : "Bila seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai Shubuh." Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya saat itu berada di rumah pada malam harinya, maka dia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.
5. Memberatkan Beban Belanja Suami.
Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya kurang mampu tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.
6. Tidak Mau Bersolek Untuk Suaminya.
Para istri diperintahkan untuk berkhidmat pada suaminya, termasuk mengurus dirinya sendiri dengan berhias dan berdandan dengan tujuan untuk dapat menyenangkan hati suaminya dan menimbulkan gairah dalam hidup bersama dirinya.
7. Merusak kehidupan Agama Suami.
Istri diperintahkan untuk membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan untuk membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik. Karena itu, kalau istri tidak mau membatu suami menjalankan dan menegakkan agama, apalagi merusak iman dan akhlak agama suami, sudah tentu dia menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.
8. Mengenyampingkan Kepentingan Suami
Dari Aisyah ra, ujarnya : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW : "Siapakah orang yang mempunyai hak paling besar pada seorang wanita?" Sabdanya : " Suaminya". Saya bertanya : "Siapakah orang yang paling besar haknya pada seorang lelaki. "Jawabnya : "Ibunya". Jelaslah Hadits di atas bahwa kepentingan suami harus lebih didahulukan oleh seorang istri daripada kepentingan ibu kandungnya sendiri.
9. Keluar Rumah Tanpa Izin Suami.
Istri ditetapkan oleh Islam menjadi wakil suami dalam mengurus rumah tangga. Karena itu bilamana dia keluar meninggalkan rumah, maka dengan sendirinya dia harus lebih dulu mendapatkan izin suaminya. Bila dia tidak minta izin dan keluar rumah dengan kemauannya sendiri, maka dia telah melanggar kewajibannya pada suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka pada suaminya.
10. Melarikan Diri Dari Rumah Suami
Rasulullah saw bersabda : "Dua golongan yang sholatnya tidak memiliki manfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai dia pulang ; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai dia kembali."
11. Menerima Tamu Laki-laki Yang Tidak Disukai Suami.
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah telah menegaskan bahwa seorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya yaitu :
a. Tidak mempersilakan siapapun yang tidak disenangi suaminya untuk menjamah tempat tidurnya.
b. Tidak mengizinkan tamu masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya.
12. Tidak Menolak Jamahan Lelaki Lain.
"Maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara dikala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya." (QS. An-Nisaa' (4) ayat 34). Rasulullah menjelaskan bahwa seorang istri yang membiarkan dirinya dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan istri itu merupakan durhaka pada suaminya.
13. Tidak Mau merawat Ketika Suami Sakit.
Bila seorang istri menolak merawat suami yang sakit dengan alasan sibuk kerja atau tidak ada waktu sebab merawat anak, maka dia telah melakukan tindakan yang tidak benar.
14. Puasa Sunnah Tanpa Izin Saat Suami Di Rumah
Dari Abu Harairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda : " Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya."
15. Menceritakan Seluk Beluk Fisik Wanita Lain Kepada Suami.
Dari Ibnu Mas'ud, ujarnya : Rasulullah saw. bersabda : "Seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, lalu menceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat keadaan wanita itu."
16. Menolak Kedatangan Suami Bergilir Kepadanya.
Seorang istri yang dimadu, tetap mempunyai kewajiban untuk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya, berbhakti dan selalu berperilaku baik kepada suaminya ketika dia datang bergilir.
17. Mentaati Perintah Orang Lain Di Rumah Suaminya.
Diriwayatkan dalam sebuah Hadits : Dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi saw., sabdanya : "Tidak halal seorang istri yang beriman kepada Allah mengizinkan seseorang berada di rumahnya, padahal suaminya tidak merelakannya. Juga ia tidak boleh keluar rumah bila suami tidak mengizinkannya ; tidak boleh mentaati seseorang, (selain suaminya di rumah suaminya) ; tidak boleh meninggalkan tempat tidurnya; dan tidak boleh memukulnya." (HR. Hakim). Dalam sebuah rumah tangga, kekuasaan terletak pada suami, sekalipun di rumah itu ada ibu bapak suami atau anak kandungnya. Anak-anak tidak punya kekuasaan dalam rumah tangga ibu bapaknya, apalagi mertua suami.
Contoh, misalnya di rumah Anda turut serta ibu dan ayah mertua Anda. Sebagai istri, Anda tak boleh mengerjakan perintah-perintah mereka tanpa seizin suami Anda, karena komando tunggal yang berhak memerintah Anda (sebagai istri) hanyalah suami. Karena orang lain tidak punya hak memerintah Anda, maka jika Anda melayani perintahnya tanpa persetujuan suami, berarti istri tersebut telah berbuat salah dan berdosa.
Mengapa mematuhi perintah orang lain di rumah suami dikategorikan perbuatan dosa? Karena di rumah suami hanya ada satu orang saja yang boleh istri patuhi perintahnya, yaitu suaminya. Karena itu, jika suatu saat di rumah Anda tinggal ibu dan ayah Anda, lalu mereka menyuruh Anda menyetrika baju mereka dan saat itu suami Anda ada di rumah, maka sebagai seorang istri wajib minta izin kepada suaminya suami untuk mengerjakan-nya. Jika suami Anda tidak mengizinkan, maka Anda tidak boleh mengerjakan perintah ibu ayah Anda itu.
Lalu bagaimana kalau pada saat yang sama anak minta dibuatkan roti dan suami minta dicucikan bajunya? Seorang istri wajib memenuhi permintaan suami nya, sedang permintaan anak tidak wajib untuk dipenuhi. Jika Anda ternyata mendahulukan kepentingan anak, yaitu membuatkan susu dan menomerduakan suami, maka Anda telah durhaka kepada suami Anda. Karena itu, jika Anda hendak mendahulukan membuatkan susu anak, mintalah persetujuan suami Anda dulu. Kalau ia tidak mengizinkan, maka Anda berkewajiban mendahulukan kepentingan suami daripada kepentingan anak.
Mungkin sekali banyak orang akan berkata : "Bukankah melayani suami itu sudah rutin, apakah suami masih harus selalu dan terus diutamakan segalanya daripada orang lain, sekalipun itu anak dan orang tuanya sendiri?
" Jawabannya : "Ya."
Sebagai istri, kiblat ketaatan Anda hanya kepada suami tercinta, yaitu orang yang pertama dan utama Anda khidmati setelah Anda tunaikan kewajiban-kewajiban Anda kepada Allah. Jadi, bagi seorang istri yang shalihah, suami adalah pimpinan pertamanya, tempat baktinya yang utama dan kiblat kepatuhan hidupnya sampai saat yang ditetapkan oleh Allah. Karenanya, perlu sekali setiap istri menyadari bahwa di bawah atap rumah suaminya, hanya ada satu komandan, yaitu suaminya. Orang lain, siapa pun dia, tidak boleh dipatuhi perintahnya bila suaminya tidak mengizinkannya.
18. Menyuruh Suami Menceraikan Madunya (Jika Ada)
Rasulullah saw melarang seorang isteri yang menyuruh suaminya menceraikan madunya. Beliau saw bersabda : "Seorang isteri tidak boleh meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya) agar ia dapat menguasai piringnya, tetapi hendaklah ia membiarkan tetap dalam pernikahannya karena sesungguhnya bagi dirinya bagian yang telah ditetapkan" (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra).
19. Minta Cerai Tanpa Alasan Yang Sah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang istri melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika hal itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya. Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini.
Beliau mengatakan, “Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biayaganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
20. Mengambil Harta Suami Tanpa Izinnya.
Dalam sebuah Riwayat disebutkan bahwa Hindun binti Utbah ra, isteri Abu Sofyan bertanya, "Wahai Rasulullah, Abu Sofyan orang yang bakhil. Dia tidak memberikan nafkah yang cukup untuk diriku dan anakku kecuali yang kuambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah tindakanku itu tergolong dosa?" Nabi saw menjawab, "Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi nafkah untukmu dan untuk anakmu dengan cara baik."
Hadits di atas menjadi dalil bolehnya mengambil harta suami tanpa ijinnya saat suami tidak memberikan nafkah wajib untuk isteri dan anak. Namun di luar nafkah wajib itu maka tidak diperkenankan untuk mengambil tanpa ijinnya. Karena itu tidak dibenarkan mengambil uang suami tanpa ijinnya jika bukan untuk kebutuhan primer dan bukan untuk kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan suami.
Nah terkait kasus Anda yang ingin membantu orang tua untuk biaya ujian adik Anda bagaimana jalan keluarnya? Kalau uang belanja yang diberikan suami kepada Anda diserahkan seluruh penggunaannya kepada Anda, artinya boleh untuk apa saja, maka tidak dilarang Anda memberikan sisa belanja itu kepada ayah Anda.
Namun kalau tidak, Anda bisa meminta uang kepada suami untuk kebutuhan Anda tanpa perlu menjelaskan secara rinci apa jenis kebutuhan yang dimaksud. Ketika suami sudah memberi, maka menjadi hak Anda memergunakan uang itu untuk apa saja selama di jalan yang dibenarkan. Namun kalau bisa hendaknya suami diberi pemahaman dan motivasi agar mempunyai keinginan untuk berbagi dan bersedekah tanpa wajib dipaksa disertai doa kepada Allah SWT.
Demikianlah walau masih banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita semua semakin bersyukur atas karunia dan limpahan nikmat dari Allah SWT. Wallahu a'lam. Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Seorang Istri Terhadap Suaminya"
Posting Komentar