Daftar Biaya Tilang Terbaru Di Indonesia | ADDY SUMOHARJO BLOG

Daftar Biaya Tilang Terbaru Di Indonesia

Informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia sempat beredar melalui media sosial dan media pesan Whatsapp. Dalam informasi tersebut terdapat pembahasan mengenai biaya tilang bagi pelanggar lalu lintas. Mulai dari tidak memiliki STNK hingga melanggar rambu lalu lintas. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil menangkap warga yang hendak menyuap polisi saat ditilang. Berikut Daftar Biaya Tilang dan Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru Di Indonesia adalah sebagai berikut :

Bayangkan saja, misalnya anda semua sudah pakai helm, tidak membawa STNK dan SIM, serta tidak menyalakan lampu utama saat berkendara motor. Adapun total pengeluaran yang harus kamu keluarkan dari dompet bisa mencapai Rp 1,1 juta. Coba bayangkan uang segitu buat urus STNK dan SIM pasti banyak lebihnya dan tidak perlu pusing lagi saat berkendara.

Untuk anda semua biar tidak kena tilang polisi, kamu cukup lakukan cara simpel berikut ini:

  1. Patuhi segala rambu lalu lintas.
  2. Lengkapi segala aturan kelengkapan kendaraan yang diwajibkan.
  3. Selalu bawa dokumen penting terkait kendaraan kemanapun kamu pergi.
  4. Rajin servis kendaraan kamu, biar gak ada kejadian lampu mati karena rusak.
  5. Jangan lupa untuk segera perpanjang semua dokumen kendaraan sebelum jatuh tempo.
Bila udah memenuhi segala syarat di atas, hampir dipastikan kamu bakal tidak dipanggil dan bermasalah lagi dengan pihak kepolisian.

Seiring dengan gencarnya polisi menindak para pelanggar lalu lintas, beredar pesan berantai (broadcast) soal besaran denda tilang yang dikenakan. Broadcast itu juga menyebut bahwa polisi akan mendapatkan bonus jika berhasil menangkap pelanggar yang mencoba menyuapnya. Adapun Informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia sempat beredar melalui media sosial dan media pesan Whatsapp tersebut ternyata adalah berita HOAKS.

Bila ada informasi terbaru mengenai kebijakan biaya tilang maka Polri akan menyampaikan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi seperti biaya tilang terbaru yang tidak jelas kebenarannya.

Berikut Isi Broadcast:
BIAYA tilang terbaru di indonesia : (Kapolri baru mantaap !!!) 
1) Tdk ada STNK Rp. 500.000
2) Tdk bawa SIM Rp. 250.000
3) Tdk pakai Helm Rp. 250.000
4) Penumpang tdk pake Helm Rp. 250.000
5) Mobil tdk pake Set-Belt Rp. 250,000
6) Melanggar lampu Merah :
- Mobil Rp. 250rb
- Motor Rp. 100rb
7) Tdk pasang segitiga pengaman saat mogok Rp. 500,000
8) Pintu terbuka saat jalan Rp. 250,000
9) Perlengkapan mobil Krg lengkap Rp. 250,000
10) Melanggar TNBK Rp. 500,000
11) Gunakan HP, Rp. 750rb
12) Tdk miliki Spion, Klakson
- Motor Rp.250rb
- Mobil Rp. 250rb
13) Melanggar rambu lalin Rp. 500rb.

Info yg diCopy dari Mabes Polri ini hrs diPublikasikan & mgkn bermanfaat !! 

JANGAN Coba MINTA DAMAI
Sgala Pelanggaran di Jalan Raya, baik Motor/Mobil, "Jangan MINTA DAMAI", M'BERI UANG. Krn, itu artinya "MENYUAP". Jadi, wlpn Polisi menawarkan Damai, TOLAK SAJA !! krn itu sbh PANCINGAN."Lebih baik minta di Tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kpd Seluruh jajaran Polisi bhw "Bagi POLISI yg bisa m'buktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tsb m'dapat BONUS sbsr Rp 10jt/1org, Penyuap kena hukuman 10thn"(yg lbh besar drpd Uang Damai yg hanya 50 rb s/d 100 rb, Jelas! Nanti akan ada Oknum Polisi yg lbh pilih menjebak, krn Uangnya lbh besar).

INFORMASI ini PENTING! Harap jgn MAIN2, krn info tsb diatas banyak yg Tidak Tahu. Waspadai bila skrg ada Oknum Polisi sdg men-cari2 KELEMAHAN/ KELENGAHAN agar kita terpancing utk Menyuap mrk & mrk m'dapatkan 'Bonus besar' itu. Bebrp teman mengatakan bhw di JKT & SBY sdh banyak yg kena 'Jebakan' ini, krn banyak org yg Tidak Tahu Instruksi baru dr Kapolri ini. Informasikan Berita ini kpd siapa saja yg anda kenal/kasihi, spy Tidak Kena Jebakan spt ini. Tolong di perhatikan buat kita semua.

Semoga bermanfaat buat kita semua dan jangan lupa untuk selalu berhati-hati dan melengkapi surat-surat kendaraan kita dalam berkendara.

Related Posts