Hukum Mengeraskan Suara Hingga Mengganggu Orang Yang Sedang Shalat | ADDY SUMOHARJO BLOG

Hukum Mengeraskan Suara Hingga Mengganggu Orang Yang Sedang Shalat

Banyak kita jumpai disekeliling kita, apakah itu saudara kita, teman, kerabat dan lain-lainnya yang sering berbicara dengan suara nyaring ketika seseorang sedang melaksanakan shalat. Disadari atau tidak mereka ini telah mengganggu hubungan munajat seorang hamba dengan Rabb-Nya. Bahkan terkadang diantara mereka ada pula yang mengeraskan bacaan Al-Qur’an atau pun dzikir, adapula yang tertawa, bercanda dengan temannya. Kejadian ini bukan merupakan rahasia umum lagi. Mereka seakan-akan acuh tak acuh dan menganggap biasa saja bising diwaktu orang sedang shalat. Baik apakah itu shalat dimasjid, mushalla ataupun dirumah.

Ibnu Taimiyah menyatakan,
"Siapapun yang membaca Al-Qur'an dan orang lain sedang shalat sunnah, maka tidak dibenarkan baginya untuk membacanya dengan suara keras karena akan mengganggu mereka." Sebab, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah meninggalkan sahabat-sahabatnya ketika mereka shalat ashar dan Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, "Hai manusia setiap kalian mencari pertolongan dari Robb kalian. Namun demikian, jangan berlebihan satu sama lain dengan bacaan kalian".

“Apakah sikap seperti ini dibenarkan dalam islam dan apakah perbuatan bising diwaktu orang sedang melaksanakan shalat ini diridhoi oleh Rabb kita???”

Ternyata perbuatan diatas sangat dilarang didalam islam. Ironisnya justru kalau kita mau membuka mata kita lebar-lebar terkadang para imam atau ketua masjidlah yang melakukannya. Mereka yang seharusnya menjadi contoh bagi jama’ah malah menjerumuskan orang yang awwam kedalam perbuatan ini. Sehingga menjadi wajarlah apabila ada orang yang shalat disekitar kita, perbuatan bising mengganggu orang yang sedang shalat ini tetap dilakukan. Dan sangat sedikit sekali kita jumpai orang yang mau mencegah perbuatan ini yang jelas-jelas menyimpang dari sunnah Nabi kita Shalallahu alaihi wassalam.

Dalam kitab Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq (pada bab Masjid) dikatakan:
“Mengeraskan suara sehingga mengganggu orang-orang yang lagi shalat, adalah hukumnya haram, meskipun yang dibaca itu Al-Qur’an.”

Dalilnya adalah Dari Abu Sa’id ia berkata:
“Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam pernah i’tikaf dimasjid, lalu beliau mendengar (sebagian sahabat) mengeraskan bacaan (mereka), maka beliau membuka tabir (kemahnya) dan beliau bersabda: ‘Ketahuilah! Sesungguhnya tiap-tiap kamu itu bermunajat (berbisik) kepada Tuhannya, oleh karena itu janganlah sebagian kamu mengganggu kepada sebagian yang lain dan janganlah sebagian kamu mengeraskan bacaannya kepada sebagian yang lain” (Hadits Shahih riwayat Abu Dawud no hadits: 1332)

Allah Subhanahu Wata’ala telah berfirman:
“Berdo’alah/serulah Tuhan kamu dengan rasa tunduk merendahkan diri dan tersembunyi, karena sesungguhnya Ia tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas” (Al-’Araaf:55), dan

“Dan sebutlah Tuhanmu di dalam dirimu dengan merendahkan diri dan dengan rasa takut dan dengan tidak mengeraskan suara diwaktu pagi dan petang dan janganlah engkau menjadi orang-orang yang lalai“. (Al-A’raaf:205). Semoga uraian ini bermanfaat dan menjadi ilmu tambahan buat kita semua.

Related Posts