Hukum Wanita Bersolek Saat Masuk Mesjid | ADDY SUMOHARJO BLOG

Hukum Wanita Bersolek Saat Masuk Mesjid

Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita untuk berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri. Allah ta‘ala berfirman

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).

Dari ayat di atas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ketahuilah saudariku, ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara pria dan wanita tersebut. Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah Subhanahu wa Taala berfirman.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memlihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah merekla menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka…” [An-Nur/24 : 31]

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab/33 : 59]

Wanita masuk ke Masjid dengan mempercantik diri atau memakai harum-haruman Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jangan biarkan perempuan yang berbau harum menghadiri shalat bersama kita."(HR. Muslim)

Penjelasan
Diriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa pada suatu hari Rosulullah sedang duduk di masjid, tiba-tiba ada seorang wanita dari dusun Muzainah memasuki masjid dengan memanjangkan pakaiannya dan menampakan perhiasannya. Maka Nabi bersabda: "Wahai sekalian manusia, laranglah istri-istrimu berhias dan bergaya di masjid, karena Bani Israil tidak dikutuk melainkan mereka mempersolek wanita wanitanya, kemudian para suaminya berbangga diri dimasjid " (HR.Ibnu Majah)

Berhias seperti dipaparkan hadist diatas, termasuk dosa besar jika benar-benar menimbulkan fitnah. Namun jika ia sekedar merasa khawatir dapat menimbulkan fitnah, maka berhiasnya adalah makruh. Sedangkan jika ia mengira akan menimbulkan fitnah maka, hukumnya haram, tetapi bukan dosa besar. Hal ini sebagai mana dijelaskan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam buku Az-Zawajir, jus II, hal 72 yang artinya: "Setiap wanita yang memakai harum-haruman lalu keluar dan melewati orang lain, dimana mereka itu mencium keharuman wanita itu, maka ia adalah pezina, dan setiap mata yang memandangnya adalah zina." (HR.Imam Ahmad,Nasai,dan Al Hakim dari Abu Musa Al Asy'ari)

Rasulullah Saw bersabda :
"Aku di perlihatkan disurga, maka yang aku lihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir, dan aku di perlihatkan neraka, maka aku lihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita."(HR.Imam Ahmad dan Muslim)

Hadis diatas, bukan berarti menjustifikasi kalau orang fakir atau miskin itu pasti lebih utama dari pada orang kaya. Namun yang di maksud adalah, bahwa mayoritas penghuni surga kelak adalah orang miskin, dan orang kaya cuma sedikit. Karena dalam faktanya, kebanyakan penduduk dunia adalah orang-orang fakir atau miskin. Jadi bukan faktor kemiskinan itu sendiri yang menyebabkan mereka masuk surga, namun penyebabnya adalah karena selama didunia mereka beramal baik walau pun keadaan mereka miskin. Sedangkan orang miskin yang tidak beramal baik dan tidak menjadi orang saleh, tetap tidak mempunyai keutamaan untuk tidak masuk surga.

Menurut Syaikh Al Azizi, hakikat lahirnya hadist tersebut dimaksud untuk menganjurkan umat islam agar tidak hanya terfokus pada kehidupan duniawi, serta menganjurkan pada kaum wanita agar memelihara agamanya supaya tidak masuk neraka sebagaimana disebutkan oleh Nabi saw."Aku diperlihatkan di neraka, kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita"

Lebih lanjut, juga dijelaskan mengapa "wanita kebanyakan masuk neraka". Kenyataan ini terjadi karena hanya sedikit dari para wanita yang taat kepada Allah, Rosul dan Suaminya. Mereka juga memperlihatkan perhiasannya, mengingkari suaminya, dan tidak mau bersabar menghadapi berbagai cobaan.

Sedangkan yang dimaksud dengan menampakan perhiasan adalah seorang wanita yang keluar dari rumahnya dengan maksud membuat fitnah, yakni dengan mengenakan pakaian yang indah-indah untuk bergaya, bersolek, dan mempercantik diri. Pasalnya, meskipun diri wanita itu selamat dan aman, namun belum tentu orang lain (lelaki) akan selamat dari fitnah.

Oleh karena itu Rosulullah Saw.bersabda:
" Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar dari rumahnya,ia diawasi setan.Dan wanita akan lebih dekat kepada Allah apa bila ia berada dirumahnya "

Yang dimaksud bahwa wanita itu 'Aurat' adalah, karena jika seorang wanita menampakan dirinya pada lelaki lain, ia di anggap jelek dan kotor. Dan jika ia keluar dari rumahnya, pasti akan di intai setan, disesatkan, lalu dijerumuskan olehnya sampai jatuh ke jurang fitnah, sekalipun setan itu berupa manusia. Dan untuk lebih baiknya, yakni agar lebih dekat kepada Allah hendaknya ia berada dirumah.

Hatim Al Asham mengatakan, "Wanita salehah adalah tiang agama dan pembentuk kemakmuran rumah tangga serta mendorong keluarganya untuk taat kepada Allah Swt. Dan wanita yang ingkar adalah yang membuat hancur hati suami, sedangkan mereka tertawa-tawa."

Menurut Abdullah bin Umar, tanda-tanda wanita ahli neraka adalah mereka yang tersenyum kala berhadapan dengan suaminya dan berkhianat kala di belakang suaminya "

Sedangkan Hatim Al Asham menunjukkan tanda-tanda wanita salehah sbb :
  1. Wanita yang cintanya kepada suami, dilandasi atas rasa takut kepada Allah Swt.
  2. Wanita yang merasa kaya, lantaran selalu bersikap Qana'ah atau merasa cukup atas pemberian Allah.
  3. Perhiasannya adalah dermawan atas harta yang dimilikinya.
  4. Ibadahnya adalah melayani suami dengan baik.
  5. Cita-citanya adalah mempersiapkan diri untuk kematian.
Nash-nash tersebut di atas ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslimah jika ia konsisten dengan norma Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan orang-orang yang lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan, maka wanita itu harus dilarang masuk ke dalam masjid, bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya. Semoga penyampaian ini bermanfaat

Related Posts

0 Response to "Hukum Wanita Bersolek Saat Masuk Mesjid"

Posting Komentar