Hukum Memandang & Menggerakkan Telunjuk Saat Duduk Tahiyat | ADDY SUMOHARJO BLOG

Hukum Memandang & Menggerakkan Telunjuk Saat Duduk Tahiyat

Ketika kita akan melaksanakan shalat, kita dianjurkan untuk mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud. Akan tetapi, khusus ketika tasyahud, kita dianjurkan mengarahkan pandangan mata ke arah jari telunjuk yang diisyaratkan ketika duduk tasyahud. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud. Dalam keterangan Ibnu Umar itu dinyatakan,

وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ فِى الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan beliau berisyarat dengan jari telunjuk ke arah kiblat, serta mengarahkan pandangan mata kepadanya (telunjuk itu). (HR. an-Nasai 1160, Ibn Hibban 5/274, Ibn Khuzaimah 719. Al-A’dzami mengatakan: Sanadnya shahih).

Rasulullah SAW meletakkan telapak tangan kirinya diatas lutut kirinya dengan mengembang, tetapi beliau menggenggam semua jari tangan kanannya dan mengacungkan telunjuknya ke arah kiblat dan mengarahkan pandangan matanya ke telunjuknya. (HR Muslim, Abu 'Awanah dan Ibnu Khuzaimah) dalam kitab Sifat Shalat Nabi hal 195.

Hadits diatas dilanjutkan lagi Ketika beliau mengacungkan telunjuknya, ibu jari memegang jari tengah (HR Muslim, Abu 'Awanah) dalam kitab Sifat Shalat Nabi hal 196.

Dilanjutkan lagi Terkadang ibu jari dan jari tengahnya membentuk bulatan (sedang telunjuknya tetap diacungkan) (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Jarud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban) kitab Sifat Shalat Nabi hal 196.

Dilanjutkan lagi Nabi SAW menggerak-gerakkan jari telunjuknya sambil membaca doa (Tasyahud) (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Jarud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban) kitab Sifat Shalat Nabi hal 197

Rasulullah SAW bersabda bahwa "Gerakan jari telunjuk lebih keras dirasakan setan daripada pukulan besi" (HR Ahmad, Bazzar, Abu Ja'far, Bukhtari dalam Al-'Amali (60/1)

Pendapat yang kuat terkait isyarat ini dimulai dari awal tasyahhud. Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:

أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- كان إذا قعد في التشهد وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى ، ووضع يده اليمنى على ركبته اليمنى ، وعقد ثلاثة وخمسين وأشار بالسبابة

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila duduk ber-tasyahhud beliau letakkan tangan kirinya di atas lututnya yang kiri, dan meletakkan tangan kanannya di atas lututnya yang kanan dan membentuk lima puluh tiga dan berisyarat dengan telunjuknya” (HR Muslim).

Dalam hadits ini disebutkan bahwa beliau berisyarat apabila duduk tasyahhud. 

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa isyarat dengan telunjuk itu dimulai saat mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallah. Mereka berdalil dengan lafadz hadits:

قد حلَّقَ الإبهامَ والوُسطَى , ورفَع الَّتي تليهِما , يَدعو بِها في التَّشهُّدِ

“Nabi melingkarkan jari telunjuk dan jari tengah, lalu mengangkat jari yang ada di antara keduanya (yaitu jari telunjuk), beliau berdoa dengan isyarat tersebut ketika tasyahud” (HR. Ibnu Majah. Shahih).

Beliau berdoa dengan isyarat tersebut. Sedangkan doa dimulai setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW.

Perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk
Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks dari riwayat lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:

ثُمَّ رَفَعَ اصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهاَ يَدْعُوْ --رواه أحمد

”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad). 

Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Ibn Zubair RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ يَشِيْرُ بِإِصْبِعِهِ إِذَاَ دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا --رواه أبو داود والنسائي

“Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan Al Nasai)



Dari Hadits tersebut Imam Mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah. Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki, Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437. Dan lihat pula Al Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).

1. Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah. Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.

2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri 

3. Menurut ulama mazhab Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat “illallah” (الا الله) diucapkan:

4.Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah” ( الله) diucapkan ketika tasyahhud dan doa

5. Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.

Imam al-Baihaqi menyatakan:

وَقَالَ البَيْهَقِيْ: يَحْتملُ أَنْ يَكُوْنَ مُرَادُهُ بِالتَحْرِيْكِ الإِشَارَةُ حَتَّى لاَيُعَارِضَ حَدِيْثَ ابْنِ الزُبَيْر

Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut. 

Agar untuk lebih diketahui adapun Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk ini yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an dalam mengerjakan shalat.

Semoga kita dimudahkan untuk mengamalkan semua sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terutama sunah-sunah ketika melaksanakan shalat. Semoga ilmu yang yang sedikit ini bermanfaat buat kita semua Amin.

Related Posts

0 Response to "Hukum Memandang & Menggerakkan Telunjuk Saat Duduk Tahiyat"

Posting Komentar