Hal-hal Yang Harus Kita Lakukan Pada Orang Yang Baru Meninggal | ADDY SUMOHARJO BLOG

Hal-hal Yang Harus Kita Lakukan Pada Orang Yang Baru Meninggal

“Barangsiapa yang mengantarkan jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala sedang ia selalu menyertai jenazah tadi, sampai di shalati dan selesai dikubur, maka ia akan membawa pulang pahala dua qirath, sedang satu qirath adalah sebesar gunung Uhud” (Shahihul Jami’ No. 6136) Berdasarkan hadis tersebut memperlihatkan kepada kita betapa pentingnya prosesi jenazah dalam Islam itu memiliki makna yang sangat besar. Selain bisa mengingatkan orang akan kematian juga mempunyai keutamaan dan bisa mendatangkan pahala, adapun hal-hal tersebut yang harus kita lakukan pada saudara kita yang baru meninggal adalah sebagai berikut :

1. Disunnahkan untuk menutup kedua matanya.
Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup kedua mata Abu Salamah Radhiyallahu 'anhu ketika dia meninggal dunia. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَلاَ تَقُوْلُوْا إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ

Sesungguhnya ruh apabila telah dicabut, akan diikuti oleh pandangan mata, maka janganlah kalian berkata kecuali dengan perkataan yang baik, karena malaikat akan mengamini dari apa yang kalian ucapkan. [HR Muslim].

2. Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula. 
Hal ini supaya tidak terbuka auratnya. Dari Aisyah Radhiyallahu a'nha, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ

Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris). [Shahih, HR Bukhari dan Muslim].

Kecuali bagi orang yang mati dalam keadaan ihram,maka tidak ditutup kepala dan wajahnya.

3. Bersegera untuk mengurus jenazahnya.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ

Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. [HR Abu Dawud, shahih].

Karena hal ini akan mencegah mayat tersebut dari adanya perubahan di dalam tubuhnya. Imam Ahmad rahimahullah berkata: "Kehormatan seorang muslim adalah untuk disegerakan jenazahnya." Dan tidak mengapa untuk menunggu diantara kerabatnya yang dekat apabila tidak dikhawatirkan akan terjadi perubahan dari tubuh mayit.

Hal ini dikecualikan apabila seseorang mati mendadak, maka diharuskan menunggu terlebih dahulu, karena ada kemungkinan dia hanya pingsan (mati suri). Terlebih pada zaman dahulu, ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang. Pengecualian ini, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama. [Lihat Asy Syarhul Mumti' (5/330), Al Mughni (3/367)].

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: "Jika ada orang yang bertanya, bagaimana kita menjawab dari apa yang dikerjakan oleh para sahabat, mereka mengubur Nabi pada hari Rabu, padahal Beliau meninggal pada hari Senin? Maka jawabnya sebagai berikut: Hal ini disebabkan untuk menunjuk Khalifah setelah Beliau. Karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pemimpin yang pertama telah meninggal dunia, maka kita tidak mengubur Beliau hingga ada Khalifah sesudahnya. Hal ini yang mendorong mereka untuk menentukan Khalifah. Dan ketika Abu Bakar dibai’at, mereka bersegera mengurus dan mengubur jenazah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jika seorang Khalifah (Pemimpin) meninggal dunia dan belum ditunjuk orang yang menggantikannya, maka tidak mengapa untuk diakhirkan pengurusan jenazahnya hingga ada Khalifah sesudahnya.” [Asy Syarhul Mumti' 5/333].

4. Diperbolehkan untuk menyampaikan kepada orang lain tentang berita kematiannya.
Dengan tujuan untuk bersegera mengurusnya, menghadiri janazahnya dan untuk menyalatkan serta mendo’akannya. Akan tetapi, apabila diumumkan untuk menghitung dan menyebut-nyebut kebaikannya, maka ini termasuk na'yu (pemberitaan) yang dilarang.

5. Disunnahkan untuk segera menunaikan wasiatnya, karena untuk menyegerakan pahala bagi mayit.
Wasiat lebih didahulukan daripada hutang, karena Allah mendahulukannya di dalam Al Qur'an.

6. Diwajibkan untuk segera dilunasi hutang-hutangnya, baik hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya.
Hutang kepada makhluk, seperti mengembalikan amanah, pinjaman atau yang lainnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin terikat dengan hutangnya hingga dilunasi. [HR Ahmad, At Tirmidzi, dan beliau menghasankannya].

Adapun orang yang tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, sedangkan dia mati dalam keadaan bertekad untuk melunasi hutang tersebut, maka Allah yang akan melunasinya.

7. Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit. 
Dibolehkan membuka wajah orang yang meninggal, lalu mencium dahinya (antara dua matanya), dan bagi keluarga yang ditinggal supaya bersabar atas takdir Allah yang menimpanya, janganlah mereka marah (meratapi) atas musibah tersebut. Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ

Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencium Utsman bin Madh'un Radhiyallahu 'anhu, saat dia telah meninggal, hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata. 
[HR Abu Dawud dan At Tirmidzi, shahih].

Demikian pula Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu 'anhu, beliau mencium Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau meninggal dunia.

8. Mendo’akan mayit dengan cara sendiri-sendiri
Bagi orang yang hadir di kuburan hendaknya jangan terburu-buru untuk bubar, namun supaya diam sejenak untuk mendo’akan mayit dengan cara masing-masing berdo’a sendiri-sendiri, bukan salah seorang berdo’a lalu diamini oleh yang lainnya. Rasululloh Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, yang artinya:“Mohonlah ampunan untuk saudaramu (mayit yang baru selesai di makamkan) dan mohonkanlah untuknya agar Allah menetapkannya (dengan kalimat tauhid) karena dia sekarang sedang ditanya.” (HR: Abu Dawud dan Al-Hakim)

9. ta’ziah (mengibur) Keluarga Yang Ditinggalkan
Disyariatkan untuk ta’ziah (mengibur) keluarga mayit dengan kalimat-kalimat yang baik dan sesuai, dan ta’ziah ini boleh sampai tiga harinya. Contoh kalimat untuk menghibur/ membesarkan hatinya misalnya: “Sungguh hanya milik Alloh apa-apa yang Dia ambil, sama juga apa yang Dia berikan adalah milikNya, segala sesuatu adalah hanya milikNya, dan pasti ada batasnya sampai ajal yang telah ditentukan, maka sabarlah dan mohonlah pahala atas musibah ini.” Dan kalimat-kalimat lain semisal yang tidak menyelisihi syari’at, namun pada intinya adalah untuk menguatkan hati keluarga yang ditinggal supaya bersabar, menerima dan ridha dengan takdir Alloh, sehingga tidak larut dalam kesedihan yang berkepanjangan.


BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
  • Membacakan surat Yaasin untuk si mayit bukan termasuk ajaran Islam, karena tidak ada hadits shahih yang menjelaskan masalah ini. Bahkan dalam surat Yaasin tersebut ada satu ayat yang menjelaskan bahwa Al Qur’an ini adalah peringatan bagi orang yag hidup: “Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan azab) terhadap orang-orang kafir.” (QS: 36: 70)
  • Dilarang niyahah (meratap) atas kematian seseorang apalagi sampai berteriak-teriak dan meraung-raung menangis, menampar pipi dan merobek baju, ini semua termasuk perkara-perkara jahiliyah.
  • Jika seseorang meninggal dunia, maka diutamakan agar dikuburkan di negeri tempat meninggalnya tersebut. Rasululloh Shalallaahu alaihi wasalam pernah memerintahkan untuk membawa pulang jenazah yang rencananya akan di bawa ke Madinah, beliau memerintahkan agar jenazah tersebut di makamkan di negri tempat dia meninggal.
  • Termasuk kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian orang adalah mengangkat/mengeraskan suara di depan jenazah misalnya menyerukan kalimat tauhid, memanggil-manggilnya, menyebutkan syahadat dengan sangkaan, bahwa yang demikian memberi manfaat kepadanya, padahal Alloh telah berfiman, yang artinya: “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang.” (QS: 27: 80)
  • Mengumandangkan adzan di kubur adalah tidak ada tuntunannya di dalam Islam, baik itu ketika jenazah dimakamkan ke liang kubur atau setelah selesainya penguburan. Mereka mengira ini bisa mengingatkan si mayit. Bisa jadi mayit yang diadzankan itu masa hidupnya termasuk orang yang sering mendengar adzan, namun tidak memenuhi panggilan adzan tersebut. Dan bukankah adzan adalah panggilan untuk shalat sedangkan shalat merupakan kewajiban orang Islam yang masih hidup?!
  • Termasuk hal yang tidak benar adalah mengumpulkan orang, menyembelih binatang (kambing atau sapi) dan makan-makan di tempat keluarga mayit, bahkan tidak jarang ada yang berlebih-lebihan atau terkadang memaksakan diri dalam hal ini. Yang dianjurkan adalah membuatkan makan untuk keluarga mayit, karena mereka sedang dalam keadaan duka, sehingga mungkin tidak sempat untuk memasak, bukan sebaliknya makan-makan di rumah mereka.
  • Ada sebagian orang yang memberi persaksian, bahwa si mayit termasuk ahli iman, orang baik dan orang shaleh padahal kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya. Persaksian seperti ini tidak ada gunanya di hadapan Alloh, karena Dia Maha Tahu atas segala sesuatu.
  • Banyak orang yang menaburkan bunga, biji-bijian (misal, beras kuning) atau jenis-jenis tanaman lain di atas kuburan. Hal ini juga tidak memberi manfa’at bagi orang yang meninggal. Yang memberi manfaaat baginya adalah amal shalehnya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS: 53: 39)
  • Termasuk hal baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan juga para shahabatnya adalah mengadakan acara-acara tertentu di mana orang-orang berkumpul, duduk-duduk dan tidak jarang sampai menutup jalan umum, biasanya selama tiga hari berturut-turut. Hal ini bisa mengganggu jalan sesama muslim dan memperlambat urusan mereka, disamping acara tersebut memang tidak pernah dicontohkan di dalam agama Islam.
  • Termasuk hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa, banyak para pelayat (orang yang berta’ziyah) ketika jenazah selesai dikuburkan tidak mendo’akan untuknya. Namun segera bubar lalu berbaris di pintu gerbang makam untuk menghibur (ta’ziyah) kepada keluarga mayit, satu per satu memegangi pudak keluarga mayit tersebut.

Related Posts

0 Response to "Hal-hal Yang Harus Kita Lakukan Pada Orang Yang Baru Meninggal"

Posting Komentar