Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, total pelamar seluruh instansi sejak 31 Mei mencapai 1.117.943 orang. Serta sebanyak 669 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diharuskan mengunggah ulang berkas lamarannya.
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan proses seleksi administrasi CPNS, ditemukan beberapa berkas/file persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak dapat terbaca dikarenakan image/dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files). Oleh karena itu maka beberapa pelamar berikut diwajibkan untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan tersebut. Apabila sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran. Demikian untuk dimaklumi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, sehubungan dengan proses seleksi administrasi CPNS 2021, ditemukan beberapa berkas atau file persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak dapat terbaca.
"Dikarenakan image atau dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files)," ujar Ridwan. Oleh karena itu, lanjut BKN, maka beberapa pelamar diwajibkan untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan tersebut.
Apabila sampai batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran. Untuk mengetahui nama-nama pelamar yang harus mengunggah ulang berkasnya, dalam dilihat di laman https://sscn.bkn.go.id/file_ulang atau klik disini.
0 Response to "Masih Ada Juga Pelamar Diharuskan Mengunggah Ulang, Silahkan Cek Nama Anda!!"
Posting Komentar