Berikut Nilai Batas Passing Grade SKD Test CPNS | ADDY SUMOHARJO BLOG

Berikut Nilai Batas Passing Grade SKD Test CPNS

Para peserta seleksi diminta untuk lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT) karena jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade, hal tersebut dapat menyebabkan anda dinyatakan tidak LULUS karena tidak terpenuhinya syarat minimal pada salah satu soal. Berikut saya  memposting artikel terkait Nilai Minimal/Nilai Ambang Batas (Passing Grade) pada seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia BACA DISINI PASALNYA.

Dimana salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS 2021 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Berikut Cara Pendaftaran CPNS 2021 dan formasi CPNS Kementerian dan Lembaga DISINI sedangkan CPNS Propinsi dan Kabupaten Kota DISINI.

Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Penjelasan Mendetail Terkait Passing Grade Test CPNS 2018 Yang Telah Ditetapkan Pemerintah
Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Minggu (9/9/2018), Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. untuk lebih jelasnya terkait CPNS silahkan BACA DISINI.

Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). "Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya.

Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.

Ditambahkan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.

Karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya. Berikut lulusan universitas yang tidak dapat mengikuti seleksi test CPNS.

Dijelaskan juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan," imbuh Herman.

Silahkan baca artikel berikut jika anda dan rekan-rekan ingin lulus dan menjadi seorang PNS. Untuk lokasi test untuk seluruh wilayah Indonesia silahkan cek dilink berikut.

Related Posts