Banyak sekali hadist yang menerangkan keutamaan memberi nafkah kepada keluarga dengan niat yang baik dan dari rizki yang halal.
Rasulullah Saw. bersabda: "Dari berbagai bentuk dosa ada dosa yang tidak dapat dihapus oleh shalat, puasa, dan jihad, kecuali oleh usaha memberi nafkah kepada keluarga." Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa mempunyai tiga anak wanita kemudian memberi nafkah dan berbuat baik kepada mereka, sehingga Allah Swt. mencukupkan mereka dan tidak lagi membutuhkan kepadanya, maka ia pasti masuk surga, kecuali dia berbuat sesuatu yang tidak ada ampunan baginya."
Ketika menceritakan hadits tersebut Ibnu Abbas ra. berkata: "Demi Allah, hadits tersebut termasuk hadits yang gharib dan mutiara yang indah" Rasulullah Saw. bersabda: "Dinar (harta) yang paling utama (yang dinafkahkan oleh seseorang) ialah dinar yang dinafkahkan untuk kepentingan keluargannya. Begitu juga dinar yang dinafkahkan untuk hewan ternak dan sahabat-sahabatnya, hanya karena taat kepada Allah Swt."
Perlu diketahui, bahwa para ulama telah bersepakat bulat atau ber-ijma sebagaimana telah dinukil oleh Ibnul Munzir, bahwa nafkah untuk kedua orang tua yang miskin dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok keduanya, maka nafkah kedua orang tua ini menjadi kewajiban anak-anaknya. Baik anak laki-laki maupun perempuan.
Kemudian jika anak laki-laki ini telah menikah dan telah memiliki anak, maka dia punya dua kewajiban: kewajiban menafkahi orang tuanya yang miskin yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan menafkahi istri dan anak-anaknya sendiri.
Jika seorang anak laki-laki mampu melakukan dua kewajiban ini, maka inilah yang wajib atas dirinya. Tapi jika dia tidak mampu memadukan dua kewajiban tersebut, karena penghasilannya yang pas-pasan misalnya, maka yang harus didahulukan adalah menafkahi istri dan anak-anaknya.
Para ahli fiqih telah menegaskan hal ini, sebagaimana diutarakan oleh penyusun kitab Kasyful Kina’, dia berkata, seseorang yang tidak punya kelebihan dari nafkah untuk mencukupi semua yang wajib ditanggung oleh dirinya, maka yang pertama dia mulai adalah menafkahi dirinya sendiri.
Jika setelah itu ada kelebihan untuk orang lain, maka dia dahulukan istrinya. Karena nafkah untuk istri adalah kewajiban berdasarkan saling timbal balik atau al-mu’awadoh, yakni istri memberikan pelayanan kepada suaminya, oleh karena itu pelayanan dari istri ini wajib diimbali dengan nafkah. Dan nafkah yang wajib karena al-mu’awadoh lebih didahulukan dari nafkah yang diberikan karena menolong atau al-muwasah.
Kemudian mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir rodhiallohu’anhu dan hadits ini dikeluarkan oleh imam Muslim dalam shohihnya, Rosululloh shalallohu ‘alaihi wasalam bersabda: “Jika Allah ta’ala memberikan kepada salah seorang di antara kalian kebaikan – nikmat atau rezeki, maka hendaknya dia memulai dengan dirinya dahulu dan keluarganya” (HR. Muslim)
“Nafkah yang paling besar pahalanya adalah nafkah yang dikeluarkan oleh seseorang kepada keluarganya” (HR. Muslim)
Imam Abu Qilabah ra. berkata: "Dahulukanlah nafkah para keluarga yang menjadi tanggunganmu, sebab orang yang besar pahalanya ialah orang yang memberi nafkah keluarganya yang masih kecil-kecil dan memeliharanya dengan baik. Atau dengan sebab nafkah itu Allah Swt. memberikan manfaat kepada mereka dan mencukupkannya."
Rasulullah Saw. bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian semalam suntuk dalam keadaan susah dan prihatin karena memikirkan keluarganya (sebab rizki yang sangat sempit), maka yang demikian itu bagi Allah Swt. lebih utama dari pada seribu kali sabetan pedang dimedan perang demi menegakkan agama Allah Azza wa Jalla." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberi nafkah kepada keluarganya hanya karena Allah Swt. semata, maka nafkah tersebut merupakan sedekah baginya." Nabi Saw. bersabda: "Tangan yang diatas itu lebih utama dari pada tangan yang dibawah.
Oleh karena itu dahulukan memberi nafkah kepada keluarga, yang termasuk keluarga disini yaitu ibu, bapak, saudara perempuan, saudara laki-laki, orang yang paling dekat, kemudian yang dekat denganmu" Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya yang dinafkahkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri, ahlinya, anak-anak, famili-famili, dan kerabat-kerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya. Dan biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya, maka akan ditulis baginya sebagai sedekah. Begitu pula nafkah yang diberikan oleh seorang mukmin, maka sesungguhnya Allah Swt. akan menggantinya.
Dan Allah Swt. yang menanggung semua bentuk nafkah, kecuali barang-barang yang digunakan untuk bangunan atau kemaksiatan."
Nabi Saw. bersabda: "Tiada hari, kecuali ada dua malaikat yang turun kepada seorang hamba Allah sejak pagi. Yang satu berdoa, 'Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang telah mengeluarkan infaqnya'. Dan malaikat yang satunya lagi berdoa, 'Ya Allah, berilah ganti kerusakan bagi orang yang mengekang infaqnya'."
Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberikan nafkah kepada dua atau tiga anak wanitanya, atau memberi nafkah kepada dua atau tiga orang saudara wanitanya, maka antara (atau dia sudah mati meninggalkan mereka) saya dengan dia didalam surga seperti ini, (beliau memberi isyarat dengan jari-jari beliau, yaitu telunjuk dan jari didekatnya) dan dia memperoleh pahala sebagaimana pahala orang yang berjuang demi menegakkan agama Allah dalam keadaan puasa dan selalu beribadah. Seorang wanita bertanya, 'Apabila anak wanita itu hanya satu, apakah sama, ya Rasulallah?' Beliau menjawab, 'Ya, meskipun hanya satu orang anak wanita'."
Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya pertolongan Allah Swt. itu datang dari Allah Swt. menurut kadar biaya (nafkah) yang dibutuhkan. Sesungguhnya sabar itu dari Allah Menurut kadar bala' yang turun. Dan sesuatu yang pertama kali diletakkan diatas timbangan hamba Allah pada hari kiamat adalah nafkah seseorang kepada keluarganya." Rasulullah Saw. bersabda: "Jika seorang hamba telah banyak berbuat dosa, maka Allah akan mencobanya dengan kesulitan dalam memberi nafkah keluarganya, agar Allah memberi ampunan atas dosa-dosanya itu."
Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah Swt. senang terhadap orang (hamba) yang menjaga keluarganya." Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa semalaman berada dalam keadaan kesulitan mencari biaya untuk menghidupi anak-anaknya, maka semalaman pula dia mendapat ampunan dari Allah Swt."
Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa mencari harta dunia dengan jalan halal, menjaga diri dari minta-minta, berusaha keras demi mencukupi keluarganya serta kasih sayang terhadap tetangganya, maka dia kelak akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang cemerlang seperti bulan purnama dimalam hari. Dan barang siapa mencari harta dunia yang halal hanya karena ingin menumpuk-numpuk harta, unggul-unggulan, serta pamer, maka kelak pada hari kiamat dia akan bertemu Allah, sementara Allah murka kepadanya."
Didalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas ra. ia berkata: "Saya bertanya, 'Ya Rasulallah, mana yang lebih utama, bercengkrama (bercakap-cakap) bersama keluarga atau duduk-duduk didalam masjid?' Rasulullah Saw. menjawab, 'Bercengkrama satu jam bersama keluarga itu lebih aku senangi daripada i'tikaf didalam masjidku ini. Anas bertanya lagi, 'Ya Rasulallah, apakah memberi nafkah keluarga itu lebih engkau senangi daripada memberi nafkah untuk sabilillah?' Beliau menjawab, 'Satu keping dirham yang dinafkahkan kepada keluarganya itu lebih aku senangi dari pada seribu keping dinar yang dinafkahkan demi sabilillah."
Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya didalam surga terdapat sebuah kamar yang dapat dilihat luarnya dari dalam dan dapat dilihat dalamnya dari luar. Ditanyakan, 'Siapakah orang yang bakal menempati kamar itu, ya Rasulallah?' Rasulallah Saw. menjawab, 'Yaitu orang-orang yang mau memberi makan, orang-orang yang baik tutur katanya, orang yang senantiasa berpuasa, orang yang senang menyebarluaskan salam, dan orang yang melakukan shalat pada malam hari ketika manusia tengah lelap dalam tidurnya.
Nafkah yang diberikan seorang suami kepada keluarganya merupakan nafkah yang paling utama (afdhal) dan paling besar pahalanya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Tsauban radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah subhanahu wa ta’ala bersabda, “Dinar yang paling utama yang dibelanjakan oleh seseorang adalah dinar yang dinafkahkan untuk keluarganya, dan dinar yang dibelanjakan oleh seseorang untuk tunggangannya dalam jihad di jalan Allah ‘azza wa jalla dan dinar yang diinfakkan oleh seseorang untuk teman-temannya di jalan Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Muslim no. 994)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah subhanahu wa ta’ala, satu dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)
Tentunya nafkah ini dikeluarkan oleh seorang suami sesuai dengan kadar kemampuannya, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Orang yang mampu hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan yang ada.” (ath-Thalaq: 7)
Tidak ada penetapan besarnya nafkah yang wajib dikeluarkan oleh suami, namun yang jadi patokan adalah kecukupan nafkah tersebut bagi yang dinafkahi, demikian pendapat jumhur ulama dari perselisihan pendapat yang ada. (Subulus Salam, 3/341, Nailul Authar, 6/377) Para suami hendaknya mengetahui, Allah subhanahu wa ta’ala berjanji untuk mengganti nafkah yang telah diberikan oleh seorang hamba, dan tentunya ganti dari Allah subhanahu wa ta’ala lebih baik dan lebih mulia. “Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba: 39)
Seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada keluarganya padahal punya kemampuan berarti telah melalaikan satu kewajiban yang Allah subhanahu wa ta’ala telah bebankan di pundaknya, dan cukuplah baginya untuk mendapatkan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan hal ini dalam sabdanya, “Cukuplah bagi seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.” (HR. Muslim no. 996)
Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya seseorang memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Karena tidaklah seseorang dihukumi berdosa kecuali karena ia telah meninggalkan kewajibannya. Disampaikan di sini bahwa dosanya tersebut cukup untuk membinasakan dirinya tanpa harus menyertakan dosa yang selainnya.” (Subulus Salam, 3/345)
Bila seorang suami tidak memberikan nafkah yang mencukupi kepada istrinya atau malah tidak memberikan sama sekali, seorang istri diperkenankan mengambil harta suaminya walau tanpa sepengetahuannya. Hal ini pernah terjadi pada diri Hindun bintu ‘Utbah radhiallahu ‘anha, istri Abu Sufyan, ibu dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiallahu ‘anhuma. Ia mengadukan keadaan dirinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Abu Sufyan itu seorang lelaki yang bakhil. Ia tidak memberi nafkah yang cukup padaku dan anakku, kecuali bila aku mengambil dari hartanya dalam keadaan ia tidak tahu.” Rasulullah menjawab, “Ambillah untukmu dan anakmu dengan apa yang mencukupimu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714)
Namun tentunya seorang istri hanya dibolehkan mengambil harta tersebut dengan cara yang ma’ruf, yaitu kadar harta yang diambil tersebut diketahui secara kebiasaan telah mencukupi. (Fathul Bari, 9/613) Adapun bila suami telah memberikan nafkah dengan cukup sesuai kemampuannya, tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa seizinnya.
0 Response to "Keutamaan Memberi Nafkah Kepada Keluarga"
Posting Komentar