Telah ditetapkan, bahwa rukun nikah ada lima:
- 1&2) Dua orang pengakad, yaitu: suami dan wali.
- 3&4) Dua orang yang diakadi, yaitu: istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).
- 5) sighat
"Maskawin, sighat, dan suami-istri, kemudian wali, itulah sejumlah rukun (nikah)." Akan tetapi, Imam Khatib berkata: "Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud karena adanya suami-istri. Sedangalan wali dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar keadaan nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi."
Al-'Allamah Al-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin Al-Faqih Al-'Allamah Abu Qasim bin Saudah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz yang menjelaskan pendapat Syekh Al-Khatib rahimahumullah tersebut sebagai berikut:
"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut mazhab kita yang telah dinukil. kedua rukunnya adalah suami-istri, hanya wali dan sighat sajalah syaratnya, tak ada perkara yang menghasilkan. Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul. Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat. Syarat pengguguran mahar berlaku pula atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya. Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama. Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman."
Adapun Rukun Nikah Dan Syarat Nikah Secara Umum
Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah.
Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab,
Yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali.
Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul,
Yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah SWT:
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:
“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)
Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim t, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)
Adapun syarat sahnya pernikahan adalah sebagai berikut:
Syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah sebagai berikut :
1. Harus diketahui secara jelas nama atau sifat dari masing-masing pasangan yang akan menikah. Tidak boleh seorang wali menikahkan anaknya dengan perkataan umum, seperti “Saya nikahkan engkau dengan salah seorang putriku”, padahal ia memiliki anak lebih dari satu dan semua belum menikah. Oleh karena itu harus disebutkan secara jelas seperti dengan nama atau sifat yang bisa membedakan antara anak-anaknya.
2. Keridhoan dari laki-laki dan perempuan yang akan menikah untuk menerima calon pasangannya masing-masing. Maka tidak sah nikah dalam keadaan terpaksa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang janda tidak dinikahkan sehingga dimintai perintahnya. Dan seorang gadis tidak dinikahkan sehingga dimintai izinnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Adanya wali perempuan. Tidak boleh menikahkan seorang perempuan kecuali walinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, Shahih). Syarat bagi wali adalah seorang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan secara umum baik agamanya (bukan orang fasik)
4. Adanya dua orang saksi. Tidak sah akad nikah kecuali dengan adanya dua orang saksi yang beragama Islam, baligh, dan secara umum baik agamanya (bukan orang fasik). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang baik agamanya. Jika tidak ada kedua hal tersebut, maka akad nikahnya tidak sah” (HR. Ibnu Hiban, dinilai shahih oleh Ibnu Hazm)
5. Tidak adanya penghalang yang menghalangi sahnya pernikahan, baik dari nasab (yang tidak boleh dinikahi), saudara persusuan, perbedaan agama, dan sebab-sebab yang lainnya.
Catatan : Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)
0 Response to "Rukun-rukun Yang Harus Dipenuhi Dalam Pernikahan"
Posting Komentar