Pernikahan merupakan wujud dari sebuah janji suci yang sakral untuk terus setia bersama dalam berbagai suka dan duka dalam menghidupi perjalanan hidup sampai maut memisahkan. Sedangkan dalam agama Islam, pernikahan merupakan sebuah hubungan yang telah dihalalkan antara dua orang yang bukan muhrim dengan ijab Kabul. Tujuan pernikahan sendiri adalah mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dan membentuk keluarga yang takut kepada Allah SWT.
Tapi, tahukah Anda hukun nikah itu sendiri? Berikut penjelasan tentang hukum perkawinan ini, Hukum nikah ada empat, ditambah satu menjadi lima, yaitu:
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
2. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.
5. Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah. Tambahan hukum yang terakhir ini adakan menurut Syekh Ibnu Urfah yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.
Selanjutnya, didalam pembagian hukum nikah yang lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari menazhamkan dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
"Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina. Kapan saja waktunya asalkan mungkin. Nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta, karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram, para ulama sepakat nikah hukumnya haram. Ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah, walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah.
Jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan, maka nikah hukumnya makruh. Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada, maka kawin atau tidak, maka hukumnya mubah." Yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama dari pada meninggalkannya dan terus-terusan beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah kedua-duanya. Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus-menerus.
Sejatinya hukum menikah adalah sunnah
Sejatinya hukum menikah sendiri adalah sunnah, akan tetapi dalam beberapa kondisi hukum nikah bisa berubah menjadi wajib, makruh bahkan haram. Apa saja sih yang menyebabkan hukum pernikahan menjadi berubah? Kami akan membahas hal tersebut dalam poin-poin dibawah berikut ini.
1. Hukum Wajib tentang Nikah
Nikah dapat dijatuhi hukum wajib apabila salah satu diantaranya memiliki kadar libido yang tinggi dan dikhawatirkan tidak mampu untuk menahan hawa nafsu yang dimiliki. Jika pernikahan tidak segera dilangsungkan dikhawatirkan akan terjadi perzinahan maupun hal-hal lainnya yang menjurus kepada perbuatan tercela. Penyebab lainnya yang membuat nikah menjadi wajib hukumnya adalah nazar (janji yang harus ditepati) untuk menikah.
2. Hukum Sunah tentang Nikah
Terdapat dua hal yang dapat mengubah hukum menikah menjadi sunnah. Hal pertama adalah apabila telah berkeinginan untuk segera menikah. Sedangkan hal kedua adalah telah memiliki bekal yang mencukupi untuk melangsungkan pernikahan. Batas bekal yang berlaku menurut syara’ yakni memiliki mahar (mas kawin) yang dipersembahkan untuk istri dan nafkah yang cukup untuk malam dan hari tepat pernikahan dilangsungkan termasuk uang yang minimal dapat digunakan untuk membeli pakaian pernikahan bagi istrinya.
3. Hukum Makruh tentang Nikah
Menikah dikatakan makruh hukumnya jika tidak memiliki dua hal yang telah disebutkan pada hukum sunah menikah yakni tidak berkeinginan sekaligus tidak memiliki bekal yang mencukupi untuk menikah dan menafkahi istri.
4. Hukum Haram tentang Nikah
Nikah bisa juga menjadi haram hukumnya apabila tidak dapat memenuhi hak-hak seorang istri apabila dilangsungkannya pernikahan. Sebagai contoh : mendapatkan mahar, tidak mampu menafkahi istri, mendapatkan pakaian, mendapatkan pergaulan secara ma’ruf serta berakhlak mulia, diberi tempat tinggal, diperlakukan dengan adil, dibantu agar taat kepada Allah, Menjaga dan menjauhkannya dari api neraka, memberikan pengajaran agama, memiliki rasa cemburu terhadap istri, dan lain sebagainya.
5. Khilaful Aula
Hukum pernikahan berubah menjadi Khilaful Aula dapat terjadi apabila hanya memenuhi satu diantara dua syarat yang tercantum dalam hukum sunah pernikahan. Sebagai contoh adalah seorang pria yang ingin menikah namun tidak memiliki bekal hidup yang cukup maupun memiliki bekal yang lebih tetapi tidak berencana sekaligus ingin untuk menikah. Hukum ini dapat diartikan sebagai sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan namun dapat juga dipandang sebagai makruh.
0 Response to "Hukum-hukum Dalam Pernikahan"
Posting Komentar