Yaitu syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum
shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama
dilaksanakan bersamaan dengan takbir) dan wajib bagi orang yang shalat untuk
memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan,
maka shalatnya batal.
Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Islam; Maka tidak sah shalat yang dilakukan
oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang
mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu
untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka
sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal
di dalam Neraka." (At-Taubah:
17)
2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat
itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat
pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia
terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh."
(HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
3. Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi
anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan
tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak
berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat
apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun,
maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar;
Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum
mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu
junub maka mandilah."
(Al-Maidah: 6)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa
disertai bersuci". (HR. Muslim)
5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat
; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah:
"Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian
laksanakanlah shalat." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu
sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat
yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian
dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka
bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan
tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus
dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR.
Al-Bukhari).
6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib
dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya
shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang
diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu.
Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu
alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal
waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi
wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."
7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf:
31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang
menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat
sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu
untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu
tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan)
sesuai dengan niatnya." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu
menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu
sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu
berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)
0 Response to "Syarat-syarat Sahnya Shalat Bagi Seorang Muslim"
Posting Komentar