Allah berfirman:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dan hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha
Mengetahui." (An-Nur: 32).
Keluarga adalah bentuk dari miniatur masyarakat.
Dimana didalamnya kita bisa belajar untuk menjadi masyarakat yang baik. Didalam
keluarga kita belajar menjadi pemimpin adil dan bijaksana, belajar menjadi
guru, dll. Didalam Agama Islam suatu keluarga harus didahului oleh suatu ikatan
yang sering disebut dengan pernikahan melalui Ijab Qobul.
Pernikahan itu merupakan upacara yang suci yag harus
dihadiri olehkedua calon pengantin. Harus ada penyerahan dari pihak pengantin
putri (Ijab) dan harus ada penerimaan dari pihak pengantin putra atau disebut
juga dengan Qobul. Peristiwa bersejarah ini sudah diatur di dalam agama Islam.
Hendaknya seseorang memilih isteri shalihah dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
"Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya,
keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita
yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu akan berdebu (miskin,
merana)". Hadits
riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 9/132.
"Dunia semuanya adalah kesenangan, dan
sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalihah''. Hadits riwayat Muslim (1468), cet. Abdul Baqi; dan riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Amr, Shahihul
Jami', hadits no.3407
"Hendaklah salah seorang dari kamu memiliki hati
yang bersyukur, lisan yang selalu dzikir dan isteri beriman yang menolongnya
dalam persoalan akhirat". Hadits riwayat Ahmad (5/282), At-Tirmidzi dan Ibnu
Majah dari Tsauban, Shahihul Jami', hadits no. 5231
Dalam riwayat lain disebutkan :
"Dan isteri shalihah yang menolongmu atas
persoalan dunia dan agamamu adalah sebaik-baik (harta) yang disimpan
manusia". Hadits riwayat Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab dari Abu
Umamah. Lihat Shahihul Jami', hadits no. 4285
"Kawinilah perempuan yang penuh cinta dan yang
subur peranakannya. Sesungguhnya aku membanggakan dengan banyaknya jumlah
kalian di antara para nabi pada hari Kiamat." Hadits riwayat Imam Ahmad (3/245), dari Anas.
Dikatakan dalam Irwa 'ul Ghalil, "Hadits ini shahih", 6/195
"(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka
lebih banyak keturunannya, lebih manis tutur katanya dan lebih menerima dengan
sedikit (qana'ah)". Hadits
riwayat lbnu Majah, No. 1861 dan alam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No.
623
Dalam riwayat lain disebutkan : "Lebih sedikit
tipu dayanya".
Sebagaimana wanita shalihah adalah salah satu dari
empat sebab kebahagiaan maka sebaliknya wanita yang tidak shalihah adalah salah
satu dari empat penyebab sengsara. Seperti tersebut dalam hadits shahih:
"Dan di antara kebahagiaan adalah wanita
shalihah, engkau memandangnya lalu engkau kagum dengannya, dan engkau pergi
daripadanya tetapi engkau merasa aman dengan dirinya dan hartamu. Dan di antara
kesengsaraan adalah wanita yang apabila engkau memandangnya engkau merasa
enggan, lalu dia mengungkapkan kata-kata kotor kepadamu, dan jika engkau pergi
daripadanya engkau tidak merasa aman atas dirinya dan hartamu"
Hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya, dalam
As-Silsilah Ash- Shahihah, hadits no. 282
Sebaliknya, perlu memperhatikan dengan seksama keadaan
orang yang meminang wanita muslimah tersebut, baru mengabulkannya setelah
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
"Jika datang kepadamu seseorang yang engkau rela
terhadap akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan niscaya
akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar".
Hadits riwayat Ibnu Majah 1967, dalam As-Silsilah
Ash-Shahihah, hadits no. 1022
Hal-hal di atas perlu dilakukan dengan misalnya
bertanya, melakukan penelitian, mencari informasi dan sumber-sumber berita
terpercaya agar tidak merusak dan menghancurkan rumah tangga yang
bersangkutan."
Laki-laki shalih dengan wanita shalihah akan mampu
membangun rumah tangga yang baik, sebab negeri yang baik akan keluar tanamannya
dengan izin Tuhannya, sedang negeri yang buruk tidak akan keluar tanaman
daripadanya kecuali dengan susah payah.
Hadist ini mengisyaratkan bagaimana memilih jodoh yang
baik. Meski Nabi mendahulukan harta, nasab, dan kecantikan namun junjungan alam
ini dalam akhir hadistnya mengatakan bahwa sebaiknya memenangkan mereka yang
baik agamanya. Hal ini menandakan bahwa sebenarnya agama merupakan kriteria
paling utama. Berikut penjelasan dari masing-masing kriteria tersebut.
1. Pilihlah Jodoh yang Baik Agamanya, Yakni Taat
kepada Allah dan Rasul-Nya
Agama seharusnya dijadikan kriteria utama ketika
seseorang menentukan pasangan hidup. Jika tidak bisa mendapatkan tiga kriteria
lainnya yang sudah ditetapkan Nabi SAW diatas, minimal harus mendapat satu
kriteria ini. Orang yang baik agamanya pastinya memiliki tingkat ketaqwaan yang
tinggi. Sehingga akan membawa keluarga yang taat pada aturan Allah dan
Rasul-Nya.
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian
adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)
Dengan penuh ketaqwaan maka si calon jodoh ini akan
menjaga diri dari adzab Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya. Untuk itu, carilah jodoh yang taat kepada aturan agama.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda:
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian
ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi
fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata
dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat
kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)
2. Enak Dipandang Karena Kecantikan atau Ketampanannya
Tidak bisa dipungkiri jika faktor fisik juga menjadi
salah satu kriteria ketika memilih pasangan. Hal ini juga diperbolehkan oleh
Rasulullah SAW karena menjadi salah satu faktor penunjang kehidupan keluarga.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan
ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia
menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram
denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)
Rasulullah SAW dalam sebuah hadistnya juga menyebutkan
tentang kriteria ini.
“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu
Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Itulah mengapa dalam taaruf pun Islam menetapkan agar
keduanya saling melihat ketika hendak dilamar. Sehingga baik laki-laki maupun
perempuan dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi
fisik.
“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut
berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia,
sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)
3. Nasabnya atau Silsilah Keturunannya
Seorang dan wanita juga dianjurkan untuk meminang atau
menerima pinangan dengan terlebih dahulu mengetahui tentang nasabnya (silsilah
keturunannya). Pasalnya keluarga berperan besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak
dan keimanan seseorang. Jika keluarganya baik, maka bisa dipastikan
anak-anaknya juga seseorang yang baik.
Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam
terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka
menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka
selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam,
anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki
pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,
“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami)
dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist
lainnya hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus
suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina
menyelisihi tuntutan hadits ini.
Pasalnya Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil
zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali
dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika
pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Inilah
yang membuat seorang lelaki ketika meminang calon istrinya perlu mengetahui
nasab tersebut.
4. Setara Hartanya
Rasulullah juga menganjurkan agar memilih pasangan
hidup yang setara dalam agama dan status sosialnya. Tidak dipungkiri banyak
pernikahan yang tidak langgeng karena perbedaan ini. Salah satu hikmah dari
anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi
faktor kelanggengan rumah tangga.
0 Response to "Inilah Kriteria Memilih Istri yang Tepat"
Posting Komentar