Inilah Kriteria Memilih Istri yang Tepat | ADDY SUMOHARJO BLOG

Inilah Kriteria Memilih Istri yang Tepat


Allah berfirman:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui." (An-Nur: 32). 

Keluarga adalah bentuk dari miniatur masyarakat. Dimana didalamnya kita bisa belajar untuk menjadi masyarakat yang baik. Didalam keluarga kita belajar menjadi pemimpin adil dan bijaksana, belajar menjadi guru, dll. Didalam Agama Islam suatu keluarga harus didahului oleh suatu ikatan yang sering disebut dengan pernikahan melalui Ijab Qobul. 

Pernikahan itu merupakan upacara yang suci yag harus dihadiri olehkedua calon pengantin. Harus ada penyerahan dari pihak pengantin putri (Ijab) dan harus ada penerimaan dari pihak pengantin putra atau disebut juga dengan Qobul. Peristiwa bersejarah ini sudah diatur di dalam agama Islam.

Hendaknya seseorang memilih isteri shalihah dengan syarat-syarat sebagai berikut:

"Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu akan berdebu (miskin, merana)". Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 9/132. 

"Dunia semuanya adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalihah''. Hadits riwayat Muslim (1468), cet. Abdul Baqi; dan riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Amr, Shahihul Jami', hadits no.3407 

"Hendaklah salah seorang dari kamu memiliki hati yang bersyukur, lisan yang selalu dzikir dan isteri beriman yang menolongnya dalam persoalan akhirat". Hadits riwayat Ahmad (5/282), At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Tsauban, Shahihul Jami', hadits no. 5231 

Dalam riwayat lain disebutkan :
"Dan isteri shalihah yang menolongmu atas persoalan dunia dan agamamu adalah sebaik-baik (harta) yang disimpan manusia". Hadits riwayat Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab dari Abu Umamah. Lihat Shahihul Jami', hadits no. 4285 

"Kawinilah perempuan yang penuh cinta dan yang subur peranakannya. Sesungguhnya aku membanggakan dengan banyaknya jumlah kalian di antara para nabi pada hari Kiamat." Hadits riwayat Imam Ahmad (3/245), dari Anas. Dikatakan dalam Irwa 'ul Ghalil, "Hadits ini shahih", 6/195 

"(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih banyak keturunannya, lebih manis tutur katanya dan lebih menerima dengan sedikit (qana'ah)". Hadits riwayat lbnu Majah, No. 1861 dan alam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No. 623 

Dalam riwayat lain disebutkan : "Lebih sedikit tipu dayanya".
Sebagaimana wanita shalihah adalah salah satu dari empat sebab kebahagiaan maka sebaliknya wanita yang tidak shalihah adalah salah satu dari empat penyebab sengsara. Seperti tersebut dalam hadits shahih: 

"Dan di antara kebahagiaan adalah wanita shalihah, engkau memandangnya lalu engkau kagum dengannya, dan engkau pergi daripadanya tetapi engkau merasa aman dengan dirinya dan hartamu. Dan di antara kesengsaraan adalah wanita yang apabila engkau memandangnya engkau merasa enggan, lalu dia mengungkapkan kata-kata kotor kepadamu, dan jika engkau pergi daripadanya engkau tidak merasa aman atas dirinya dan hartamu" 
Hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya, dalam As-Silsilah Ash- Shahihah, hadits no. 282 

Sebaliknya, perlu memperhatikan dengan seksama keadaan orang yang meminang wanita muslimah tersebut, baru mengabulkannya setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 

"Jika datang kepadamu seseorang yang engkau rela terhadap akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar". 
Hadits riwayat Ibnu Majah 1967, dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits no. 1022 

Hal-hal di atas perlu dilakukan dengan misalnya bertanya, melakukan penelitian, mencari informasi dan sumber-sumber berita terpercaya agar tidak merusak dan menghancurkan rumah tangga yang bersangkutan."

Laki-laki shalih dengan wanita shalihah akan mampu membangun rumah tangga yang baik, sebab negeri yang baik akan keluar tanamannya dengan izin Tuhannya, sedang negeri yang buruk tidak akan keluar tanaman daripadanya kecuali dengan susah payah. 

Hadist ini mengisyaratkan bagaimana memilih jodoh yang baik. Meski Nabi mendahulukan harta, nasab, dan kecantikan namun junjungan alam ini dalam akhir hadistnya mengatakan bahwa sebaiknya memenangkan mereka yang baik agamanya. Hal ini menandakan bahwa sebenarnya agama merupakan kriteria paling utama. Berikut penjelasan dari masing-masing kriteria tersebut. 

1. Pilihlah Jodoh yang Baik Agamanya, Yakni Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Agama seharusnya dijadikan kriteria utama ketika seseorang menentukan pasangan hidup. Jika tidak bisa mendapatkan tiga kriteria lainnya yang sudah ditetapkan Nabi SAW diatas, minimal harus mendapat satu kriteria ini. Orang yang baik agamanya pastinya memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi. Sehingga akan membawa keluarga yang taat pada aturan Allah dan Rasul-Nya. 

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)

Dengan penuh ketaqwaan maka si calon jodoh ini akan menjaga diri dari adzab Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Untuk itu, carilah jodoh yang taat kepada aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: 

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Enak Dipandang Karena Kecantikan atau Ketampanannya
Tidak bisa dipungkiri jika faktor fisik juga menjadi salah satu kriteria ketika memilih pasangan. Hal ini juga diperbolehkan oleh Rasulullah SAW karena menjadi salah satu faktor penunjang kehidupan keluarga. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman,

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)

Rasulullah SAW dalam sebuah hadistnya juga menyebutkan tentang kriteria ini. 

“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)

Itulah mengapa dalam taaruf pun Islam menetapkan agar keduanya saling melihat ketika hendak dilamar. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik.

“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)

3. Nasabnya atau Silsilah Keturunannya
Seorang dan wanita juga dianjurkan untuk meminang atau menerima pinangan dengan terlebih dahulu mengetahui tentang nasabnya (silsilah keturunannya). Pasalnya keluarga berperan besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Jika keluarganya baik, maka bisa dipastikan anak-anaknya juga seseorang yang baik. 

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,

“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist lainnya hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.

Pasalnya Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Inilah yang membuat seorang lelaki ketika meminang calon istrinya perlu mengetahui nasab tersebut. 

4. Setara Hartanya
Rasulullah juga menganjurkan agar memilih pasangan hidup yang setara dalam agama dan status sosialnya. Tidak dipungkiri banyak pernikahan yang tidak langgeng karena perbedaan ini. Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga.

Pada zaman Nabi hal ini pernah terjadi, dimana Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu dari kalangan biasa dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. wanita terpandang dan cantik. Hasilnya pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Namun dari keempat kriteria ini faktor agama lah yang seharusnya di dahulukan.

Related Posts

0 Response to "Inilah Kriteria Memilih Istri yang Tepat"

Posting Komentar