Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap
mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang
dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini
sangat banyak, di antaranya:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu , ia
berkata,Telah datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki
buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa
menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia
berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar
suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka
hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'." (HR. Muslim)
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata:
'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat yang paling berat
bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu
mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun
dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan
kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku
bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi
orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar
rumah-rumah mereka itu'." (Muttafaq
'alaih)
"Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata,
'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidaklah
berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana
tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai
mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak),
karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari
rombongannya)'." (HR. Ahmad, Abu
Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )
"Dari Ibnu Abbas , bahwasanya Nabi shallallaahu
alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak
mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang
dibenarkan dalam agama)'." (HR.
Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata,
'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengajari kami
sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah
tersebut adalah shalat di masjid yang dikuman-dangkan adzan di dalamnya." (HR. Muslim)
Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang
sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di
antaranya adalah:
"Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma , bahwasanya
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh
tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia
berkata,'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Shalat seseorang
dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada
shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendi-rian). Hal itu
dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik
kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena
dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali
dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya
sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung
shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam
masjid itu, dan malaikat pun mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari
kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah,
berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia
tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'." (Muttafaq 'alaih)
Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang
makmum dan seorang imam
Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang
makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil
atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma , ia
berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi
shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam
bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya,
aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan
menempatkanku di samping kanannya'." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah
radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, 'Barangsiapa bangun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan
isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan
dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu,
'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda,
'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu
berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
"Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia
berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang
bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada
shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga)
lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu
orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah
Ta'ala'." (HR. Ahmad, Abu Daud
dan An-Nasai, hadits hasan)
0 Response to "Inilah Hukum Shalat Berjama'ah Yang Perlu Anda Ketahui"
Posting Komentar